Hukum Berkumur Saat Puasa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita tahu ada banyak hal yang dilarang, disunahkan dan diwajibkan dalam menjalankan puasa seperti amalan saat puasa Ramadhan. Namun, jika pertanyaannya adalah masalah berkumur saat bulan puasa atau saat sedang berpuasa apakah dibolehkan? Jika merujuk pada referensi Fiqih Imam Syafi’i maka berkumur adalah sesuatu yang dinyatakan Makruh jika dilakukan ketika berpuasa.

Walupun hukumnya adalah Makruh, namun tetap saja kita sebagai orang yang sedang berpuasa diharap berhati-hati dalam melakukan hal ini. Karena kemungkinan terbanyak adalah kita bisa meminum atau terminum sedikit air yang diserap melalui renggga lidah maupun rongga mulut yang kaan tanpa disengaja merusak dan bahkan mebatalkan amalan puasa seperti hukum masturbasi saat puasa bagi wanita.

Seperti Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan:

“Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)

Dari hal ini kita juga bisa menyimpulkan bahwa akan sangat sulit sekali untuktidak mebatalkan puasa dnegan melakukan hal tersebut. Nah, menilik hukum yang tadi bahwa ini adalah makruh dna tidak apa jika ditinggal kan. jadi sebaiknya tidak melakukannya jika kita memang tidak yakin dan takut jikalau nanti malah mebatalkan puasa tersebut sebagaimana sunnah tidur saat puasa.

Berkumur Untuk Berwudhu Saat Puasa

Kita tahu bahwa selain niat yang bersungguh-sungguh, salah satu sunnah dalam mengambil wudhu adalah berkumur-kumur. Namun sayangnya, melakukan sunnah tersebut yaiutu bersungguh-sungguh dalam berkumur ketika berpuasa tidaklah di wajibkan seperti amalan saat puasa Ramadhan. Karena pengertian bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur ini adalah dnegan berkumur secara kuat dan kencang. Ini dikhawatirkan akan menyebabkan puasa hamba Allah tersebut nantinya malah batal.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Larangan atau anjuran untuk tidak melakukan sunnah dalam berwudhu ketika puasa ini juga ditegaskan dengan adanya pernyataan dari Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyatakan:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” [1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

dari banyaknya sumber bisa diyakini bahwa melakukan aktifitas berkumur-kumur sangat rentan pada saat berpuasa. Keyakinan ini juga di perkuat dnegan adanya pernyataan dari Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa :  serius dalam berkumur-kumur atau memasukan air kedalam mulut atau yang dinamakan mubagalah adalah hal yang sunah dalam berwudhu namun sangat rentan jika dilakukan kala berpuasa.

Karena kita tahu sunna berwudhu adalah melakukan keseriusan dalam berkumur-kumur dan akan menjadi salah satu penyempurna wudhu tersebut, ini dinyatakan dalam hadits  Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu dan Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)

Jadi bagaimana hukumnya berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apakah dibolehkan?

Pembahasan tentang berkumur-kumur kala berpuasa tidak hanya tebatas tentang wudhu saja. Namun, sebenanrnya apapun yang anda lakukan ketika berpuasa seperti memasukan air didalam hidung dan berkumur-0kumur boleh saja asal tidak melakukannya secara berlebihan. berlebihan disini adalah menyatakan masuknya air ke rongga mulut dan perut hingga akan membatalkan puasa.

Apakah setelah kumur-kumur nantinya diwajibkan untukmengeringkan mulut?

Pertanyaan ini bisa di jawab dengan hadist berikut Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata:

“Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)

fbWhatsappTwitterLinkedIn