Hukum Bermain Catur Dalam Islam Haramkah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Catur adalah salah satu permainan asah otak yang sangat sering dijadikan pengisi waktu luang di sela-sela kesibukan harian kita. Bahkan catur saat ini dijadikan sebagai salah satu cabang olahraga yang di perlombakan di berbagai daerah. Namun begitu, sampai saat ini permainan catur kerap diperdebatkan oleh beberapa kalangan mengenai hukum, sisi positif dan negatifnya. (Baca juga: Hukum Berburu Dalam Islam)

Beberapa ulama memandang catur adalah permainan positif karena bisa mengasah otak menjadi lebih aktif namun beberapa lainnya menganggap permainan catur seperti membuang-buang waktu dan kegiatan yang tidak berfaedah, justru membuat manusia lalai terhadap waktu maupun kewajiban-kewajiban lainnya.

Baca juga:

Oleh karena itu, marilah kita bahas bersama mengenai hukum main catur ini supaya bisa menyikapi permainan catur dengan bijak.

Hukum Bermain Catur dalam Pandangan Islam

Berikut adalah hukum bermain catur dalam islam yang masih jadi perdebatan, berikut ulasannya beserta dalilnya:

  1. Haram

Hukum haram terhadap permainan catur dilihat dari dampak negtif yang menyertainya, misalnya melalaikan waktu dan kewajiban karena catur atau bahkan lupa makan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya karena terlalu asik bermain catur.

Syaikhul Islam menjelaskan tentang perkara ini, bahwa:

Permainan catur, jika menyibukkan orang sehingga meninggalkan kewajibannya, baik lahiriyah maupun yang tidak nampak maka hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam misalnya permainan catur bisa melupakan kewajiban shalat, kemaslahatan pribadi, dan keluarga yang harus dia penuhi, amar ma’ruf nahi munkar, silaturahmi, berbakti pada orang tua, atau kewajiban memenuhi tugasnya sebagai pemimpin, maka hukumnya haram dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula ketika permainan catur ini mengandung unsur yang haram, seperti berdusta, sumpah palsu, khianat, judi, taruhan, kezaliman, atau membatu maksiat, atau semua perbuatan haram lainnya, maka hukumnya haram dengan dengan sepakat kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa).

Beberapa ulama yang berpendapat bahwa permainan catur hukumnya haram adalah seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama syafiiyah lainnya. (Baca juga: Dosa Wanita Yang Paling Dibenci Allah)

Hal ini berpedoman pada beberapa dalil, seperti:

Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90 – 91 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

Artinya: “(90) Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan; (91) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90 –  91)

Al-Qurthubi menafsirkan tentang makna dari ayat ini, menurutnya Ayat ini menunjukkan bahwa bermain dadu dan catur adalah haram, baik tujuannya untuk berjudi maupun bukan untuk berjudi. Selain itu, ketika Allah Subhana Hua Ta’ala  mengharamkan khamr, Allah menyiratkan apa yang ada dalam permainan itu dalam firman-Nya (yang artinya): “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.” Maka semua permainan yang memicu terjadinya permusuhan dan saling membenci diantara pemain, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka statusnya seperti minum khamr, sehingga harus berstatus haram, seperti minum khamr. (Tafsir al-Qurthubi)

Selain itu, hukum haram dalam bermain catur ini juga terjelaskan dalam kisah-kisah menurut keterangan para sahabat Nabi, seperti yang disampaikan oleh Maisarah an-Nahdi, bahwa suatu hari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah melewati sekelompok orang yang sedang bermain catur, kemudian beliau menyindirnya dengan menyebutkan ayat 52 dari surat al-Anbiya yang berbunyi:

إِذۡ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوۡمِهِۦ مَا هَٰذِهِ ٱلتَّمَاثِيلُ ٱلَّتِيٓ أَنتُمۡ لَهَا عَٰكِفُونَ ٥٢

Artinya: “(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” (QS. Al-Anbiya: 52)

Kemudian perkara ini juga dibahas dalam hadis bahwa:

“Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik baginya dari pada dia menyentuh catur.” (HR. al-Baihaqi).

Imam Ahmad Menambahkan bahwa:

Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah)

Bahkan saat ditanya oleh sahabat, Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma juga pernah menjelaskan bahwa “Permainan itu lebih buruk dari pada dadu.” (Baca juga: Hukum Membeda-bedakan Anak dalam Islam)

Kemudian sebuah hadis dari Ibnu Syihab menyatakan bahwa sahabat Abu Musa al-Asy’ari pernah mengatakan: “Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa.” (HR Baihaqi)

Mengenai permainan catur ini juga pernah disebutkan bahwa: “Itu termasuk kebatilan dan Allah tidak mencintai kebatilan.” Oleh Ibnu Syihab az-Zuhri yang ditanyai oleh sahabat. (Baca juga: Hukum Resepsi Dalam Islam)

Hadis lain menyatakan tentang keharaman dari permainan catur yang dikisahkan oleh Ibnu Abi Laila, bahwa:

“Para sahabat menganggap orang yang melihat papan catur sebagaimana orang yang melihat daging babi. Sementara orang yang menggerakkan pion catur seperti orang yang membolak-balikkan daging babi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Ibnu Qudamah, salah seorang ulama juga menyebutkan bahwa bermain catur hukumnya adalah haram, ia mengatakan bahwa:

“Untuk main catur, sama haramnya dengan main dadu.” (al-Mughni)

  1. Makruh

Pada point awal, telah dibahas bahwa hukum bermain catur adalah haram, jika permainan tersebut melenakan dan melalaikan kita terhadap waktu dan kewajiban serta kebutuhan lainnya. Namun jika permainan tersebut tidak sampai melenakan dan melalaikan waktu serta kewaban kita maka hukumnya tidaklah haram. (Baca juga: Cara Berpakaian Wanita Muslimah dalam Islam)

Imam Syafii berpendapat bahwa permainan catur hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada penjelasan dari Adz-Dzahabi yang mengisahkan bahwa an-Nawawi pernah ditanya tentang hukum permainan catur lalu beliau menjawab:

“Jika itu menyebabkan orang ketinggalan shalat dari waktunya, atau bermain dengan taruhan maka itu haram. Jika tidak, hukumnya makruh menurut Syafi’i, dan haram menurut ulama lainnya.” (al-Kabair)

Baca juga:

Namun begitu, hukum makruh yang disebutkan tersebut perlu di telaah kembali mengingat istilah makruh menurut para ulama masa silam dengan istilah makruh menurut ulama masa sekarang bisa jadi tidaklah sama. Istilah makruh yang disebutkan dalam hukum bermain catur ini didasarkan pada ketaqwaan yang mereka miliki, sehingga mereka tidak menegaskan haram dalam bermain catur dan hanya menggunakan istilah yang umum seperti Allah membenci atau tidak menyukai umat yang bermain catur dalam mengisi waktu luang namun tidak harus ditinggalkan karena sesungguhkan yang berhak menegaskan hukum halal dan haram hanyalah hak Allah Subhana Hua Ta’ala. (Baca juga: Azab Selingkuh Dalam Islam)

Demikianlah penjelasan mengenai hukum bermain catur dalam pandangan Islam. bijaklah dalam menyikapi segala hal dalam hidup kita termasuk dalam hal permainan catur jika sekiranya ada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat daripada bermain catur maka lebih baik memilih kegiatan yang lebih positif tersebut. (Baca juga: Cara Berpakaian Pria Menurut IslamHukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam)

Semoga artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmuan dan meningkatkan keimanan kita semua. Amin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn