Hukum Berqurban dengan Uang Haram

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan Ramadhan yang penuh ampunan dan hari raya Idul fitri yang penuh kemenangan telah berlalu. Dalam beberapa waktu mendatang kita sebagai umat muslim pun akan menyambut datangnya hari raya Idul Adha atau hari raya kurban.

Setiap orang yang mampu akan menyedekahkan hartanya dengan ikut berkurban sehingga seluruh umat muslim yang kurang mampu sekalipun bisa ikut merayakan labaran haji dengan sajian dari daging hewan kurban.

Untuk ikut berkurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan. Meskipun hukum qurban dalam Islam adalah sunnah namun sangat dianjurkan bagi yang mampu mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :

“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)

Namun uang yang dipakai untuk berkurban haruslah berasal dari uang yang halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal. Hukum berqurban dengan uang haram adalah amalan dari berqurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT. telah berfirman :

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)

Dan juga seperti yang diterangkan di dalam hadis dan sabda rasullah berikut ini :

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

“Barang siapa yang mendapat harta dengan jalan haram, kemudian ia menyambung silaturahim dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah, di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka”.

Dari firman Allah SWT. dan juga hadis serta sabda rasulullah di atas telah jelas bahwa hukum berqurban dengan uang haram adalah dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Oleh karena itu hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhoi oleh Allah SWT.

Dan juga tidak akan berguna dan mendapat pahala jika kita ikut berqurban dengan uang haram, yang ada malah kita akan masuk neraka dengan harta tersebut walaupun menggunakannya untuk kebaikan di jalan Allah.

Dan sesungguhnya uang yang di dapat dengan cara yang tidak halal tersebut hanya akan membawa kesengsaraan untuk kita di akhirat nanti. Demikianlah hukum berqurban dengan uang haram. Dan alangkah baiknya untuk mengetahui tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syari agar tidak menjadi makanan haram dalam Islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn