Bersalaman atau berjabat tangan dalam Islam sejatinya disyariatkan bagi kaum muslimin ketika saling bertemu. Salaman atau jabat tangan seorang muslim ketika bertemu dengan muslim lainnya yang dilakukan dengan ikhlas dan penuh dengan rasa kasih sayang dapat menggugurkan dosa masing-masing. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” (HR. Al Munziri, Shahih).
Dari Bara bin ‘Azib ra, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dengan sanad yang shahih).
Namun perlu ditekankan bahwa yang dimaksud dengan bersalaman atau berjabat tangan ketika bertemu antara seorang muslim dengan muslim lainnya bukanlah antara laki-laki dan perempuan kecuali muhrimnya, melainkan antar muslim laki-laki dan antar muslimah mengingat hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam Islam adalah haram.
Jika bersalaman itu disyariatkan bagi muslim ketika bertemu, bagaimana hukum bersalaman setelah shalat atau hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam?
Terkait dengan hal ini, sebagian ulama membolehkan bersalam-salaman setelah shalat dan sebagian ulama lainnya melarang bersalaman-salaman setelah shalat karena tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.
1. Hukum bersalaman setelah shalat adalah bid’ah
Para ulama yang sepakat bahwa hukum bersalaman atau hukum berjabat tangan setelah shalat adalah bid’ah mengacu pada tidak adanya hadits yang menyatakan Rasulullah SAW dan generasi berikutnya menyalami orang lain yang berada di kanan dan kirinya setelah selesai shalat. Salah satu dalil yang dijadikan sebagai dasar hukumnya adalah fatwa ulama yang bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang mengatakan bahwa :
“Bersalaman antara seorang laki-laki dan saudaranya adalah sunnah ketika bertemu saja. Adapun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunnah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat – radliyalluahu ‘anhuma – bahwa mereka jika setelah salam dari shalat-shalat wajib bersalaman satu sama lain.” (Fatwa Nur ‘Alad Darb Lil ‘Utsaimin, pertanyaan No. 780 Syamilah).
Dalil lainnya adalah fatwa yang dikemukakan oleh Syeikh Ibnu Taimiyah Al Hambali yang menyatakan bahwa :
“Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunnah atau bukan? Beliau menjawab : “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunnahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu ‘Alam (Majmu Fatawa).
2. Hukum bersalaman setelah shalat adalah dibolehkan
Sebagian ulama membolehkan kaum muslim untuk bersalaman setelah shalat. Para ulama yang membolehkan bersalaman setelah shalat beralasan bahwa walaupun tidak ada hadits khusus yang menjelaskan perbuatan ini namun bukan berarti tidak ada dalilnya. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW belum tentu memiliki konsekuensi haram jika dilakukan oleh kaum muslimin mengingat hukum awal bersalaman antara sesama muslim adalah sunnah.
Salah satu ulama yang menyatakan dibolehkannya bersalaman setelah shalat adalah Imam an-Nawawi as-Syafi’I yang menyatakan bahwa :
“Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunnahkan dalam keadaan apapun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunnah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al-Adzkar Pasal “fi al-Mushofahah)
Demikian ulasan singkat tentang hukum bersalaman setelah shalat. Semoga bermanfaat.