Hukum Bersedekah Kepada Non Muslim dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ada banyak keutamaan dalam sedekah yang membuat ibadah yang satu ini begitu diutamakan. Sedekah membuat mereka yang membutuhkan menjadi lebih terbantu dan membuat mereka yang memiliki kelebihan menjadi lebih mengerti untuk berbagi.

Banyak orang yang melakukan sedekah untuk membantu sesama Muslim yang membutuhkan. Namun bagaimana hukum bersedekah kepada non muslim atau kafir?

Kita Dianjurkan untuk Tetap Berbuat Baik kepada Non Muslim

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata:

ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعت رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه )

Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797).

Baca juga:

Pada dasarnya tidak ada satu dalil pun yang melarang mengenai hukum bersedekah kepada non muslim. Allah justru selalu memerintahkan kita untuk selalu berbuat kebaikan kepada siapa saja.

Dalil Tentang Berbuat Baik kepada Nonmuslim

Allah berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al Insan : 8)

Dalil tersebut menunjukkan bahwa kita boleh untuk memberikan sedekah pada mereka yang non Muslim. Namun perhatikan kembali ayat tersebut. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa yang boleh kita bantu adalah mereka yang tidak memerangi Islam. Jika mereka adalah orang yang memerangi Islam, maka kita tidak sepatutnya membantu orang tersebut.

Dibolehkan Bersedekah Kepada Non Muslim

Meskipun hukum memberikan sedekah pada non Muslim adalah boleh, namun lebih diutamakan untuk memberikan sedekah pada kerabat terdekat atau sesama Muslim.

Baca juga:

An-Nawawi mengatakan,

يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز

Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada orang sholeh, orang yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan dia membutuhkan. Namun jika ada orang yang bersedekah kepada orang fasik, atau orang kafir, di kalangan yahudi, nasrani, atau majusi, hukumnya boleh. (al-Majmu’, 6/240).

Ibnul Mundzir mengatakan,

”Konsensus para ahli ilmu menyatakan bahwa orang-orang kafir dzimmi tidaklah diberikan kepada mereka sedikit pun dari zakat harta. Sementara mereka berbeda pendapat dalam hal zakat fitrah, Abu Hanifah membolehkannya, dari ‘Amr bin Maimun dan selainnya bahwa mereka pernah memberikan bagian darinya kepada rahib (pendeta).

Malik, Laits, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan bahwa mereka tidaklah diberikan. Kemudian Pemilik kitab “al Bayan” memberitakan dari Ibnu Sirin dan Zuhri yang membolehkan pendistribusian zakat kepada orang-orang kafir. (al Majmu juz VI hal 246)

Allah Swt berfirman; 

“Tidaklah engkau diwajibkan (wahai Muhammad) menjadikan mereka (yang tidak beriman) mendapat petunjuk (kerana kewajipanmu hanya menyampaikan petunjuk), akan tetapi Allah jualah yang memberi petunjuk kepada sesiapa yang dikehendakiNya (menurut peraturan-Nya). Dan apa jua harta yang baik yang kamu belanjakan (pada jalan Allah) maka (pahalanya) adalah untuk diri kamu sendiri dan kamu pula tidaklah mendermakan sesuatu melainkan kerana menuntut keredaan Allah dan apa jua yang kamu dermakan dari harta yang baik, akan disempurnakan (balasan pahalanya) kepada kamu, dan (balasan baik) kamu (itu pula) tidak dikurangkan”. (Q.S. Al-Baqarah: 272).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa pemberian sedekah boleh kepada siapa saja, baik muslim maupun non muslim, orang soleh atau tidak, tetap mendapat pahala dari Allah Swt. selagi tujuannya mencari keridhaan Allah.

Baca juga:

Baik kepada sesama Muslim maupun non Muslim, kita memang harus selalu berbuat baik sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul. Allah berfirman,

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab [33]: 21).

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]

Demikianlah pembahasan mengenai hukum bersedekah kepada non muslim dimana kita tetap harus berbuat baik kepada mereka.

fbWhatsappTwitterLinkedIn