Hukum Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami, Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Macam-macam amal shaleh yang bisa umat muslim lakukan, diantaranya adalah sedekah. Sedekah dalam Islam sangat dinjurkan dan menjadi amalan mulia yang pahalanya akan Allah SWT lipat gandakan bagi pelakunya. Bersedekah juga menjadi tanda seorang muslim takwa kepada Allah.

Sedekah berasal dari bahasa Arab yang biasa disebut shadaqah yang artinya suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertantu. Sedangkan secara terminologi sedekah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharap pahala dari Allah SWT.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi).

Sedekah ini biasanya diberikan kepada orang-orang fakir dan orang kekurangan yang membutuhkan bantuan. Manfaat dari sedekah ini antara lain adalah Allah akan melipat gandakan dari apa yang disedekahkannya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya : “Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepadanya-Nya kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245).

Sedekah adalah merupakan perbuatan kebajikan yang dimana Allah SWT sangat menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan, sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Imran : 134).

Dari ayat diatas menjelaskan mengenai keutamaan dari sedekah, jelas Allah tidak akan mengurangi harta dari mereka yang bersedekah di jalan Allah SWT. Namun, bagaimana jika kasusnya adalah seorang istri yang bersedekah tanpa sepengetahuan suami?

Hukum Sedekah Tanpa Sepengetahuan Suami

Kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istrinya dan sebagaimana pula istri harus pandai-pandai mengelola pengeluaran agar kebutuhan hidup keluarga terpenuhi dengan baik. Lantas, bagaimana jika san istri ingin bersedekah dan hal tersebut tanpa sepengetahuan suami?

Beberapa ulama seperti Anas bin Malik dan Imam al-Laits mengatakan bahwa seorang istri tidak diperbolehkan bersedekah sekalipun dari penghasilannya sendiri bila tidak disertai izin dari sang suami. Hal ini juga merujuk pada firman Allah SWT mengenai kedudukan suami sebagai seorang pemimpin,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian dari mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q. An-Nisa : 34).

Sejatinya, keharmonisan sebuah keluarga terletak pada kejujuran masing-masing pasangan, maka hendaknya jika terjadi sesuatu haruslah dikomunikasikan terlebih dahulu. Seharusnya seorang istri tidak menutupinya segala hal kepada sang suami.

Abu Wail menceritakan dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Jika seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahala. Suaminya juga mendapatkan pahala yang sama dan orang yang diserahi amanat hartanya juga mendapatkan pahala yang sama. Dan pahala masing-masing dari keduanya tidak berkurang sedikitpun karena pahala yang lainnya. Bagi suami mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia usahakan, dan bagi istri mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia infakkan.” (HR. An-Nasa’i)

Karena ridha istri terletak pada suaminya, maka apapun yang dilakukan oleh sang istri hendaknya suami mengetahui perkara tersebut. Jadi sekiranya suami melarang istri untuk bersedekah dari harta suaminya tanpa sepengetahuan darinya maka istri mesti mentaati larangan tersebut.

Rasulullah pun pernah bersabda, bahwasannya “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Meskipun sedekah adalah amalan baik yang Allah SWT perintahkan, sebagai seorang istri tetaplah meminta izin dari suami. Karena hal tersebut adalah kewajiban seorang istri kepada suami yang mesti didahulukan.

Perintah ini juga tertanam dalam hadits Abu Hurairah RA, beliau mengatakan kepada Rasulullah SAW bahwa, “Sebaik-baiknya perempuan seorang perempuan yang apabila engkau melihatnya, engkau meresa gembira. Jika engkau perintah, dia akan mentaatimu. dan jika engkau tidak ada di sisinya, dia akan menjaga hartamu dan dirinya.” (HR. Abu Hurairah)

Maka dalam rumah tangga, komunikasi adalah hal penting dan pasangan memang diharuskan untuk saling terbuka, walaupun istri menggunakan harta milik pribadi ada baiknya untuk mengkomunikasikannya terlebih dahulu. Hingga tercapainya keharmonisan rumah tangga.

Alangkah baiknya perkara apapun yang hendak dilakukan oleh sang istri, maka suami harus mengetahuinya. Karena ridha suami adalah ridha Allah pula bagi istrinya. Semoga semua istri mengetahui mengenai perkara ini dan tidak adanya kekeliaruan lagi.

fbWhatsappTwitterLinkedIn