Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam adalah agama yang ramah pada semua orang, islam mengajarkan tentang kedamaian dan ketenangan serta hubungan baik dengan semua orang dari berbagai kalangan, budaya, dan semuanya tanpa pandang bulu. Menjadi pemeluk agama islam bukan berarti harus memusuhi orang yang beragama lain atau yang bukan satu keyakinan kecuali jika karena alasan tertentu yang

diperbolehkan syariat islam seperti orang yang memusuhi atau menjelek jelekkan islam. Nah, sebagai manusia sosial, tak jarang kita melakukan kunjungan ke rumah atau silaturahmi. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam interaksi tersebut, yakni yang berhubungan dengan Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim. Berikut selengkapnya.

Bertamu adalah Hal yang Baik

Bertamu dan bertandang adalah suatu hal yang baik sebagai hikmah silaturahmi dalam islam. Yang kita kunjungi tentu saja orang orang yang baik. Dalam sebuah ayat dalam Al Quran disebutkan, “Dan bersabarlah kamu bersama sama dengan orang orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan Nya” (QS. Al Kahfi: 28). Ayat ini dibawakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab yang beliau susun, yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan ayat ini pada bab mengenai perintah berkunjung pada orang orang yang baik.

Tentang ayat di atas dan hubungannya dengan hukum silaturahmi menurut islam, Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat tersebut berisi perintah untuk bersahabat dengan orang orang yang baik, bersungguh sungguh mencari teman teman yang baik. Hendaklah banyak bergaul dengan orang yang baik walau mereka miskin karena banyak faedah yang tak terhitung kala berinteraksi dengan mereka.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 475).

Dalam hadits, kita juga diperintahkan untuk menyambung tali silaturahmi dengan mencari teman teman yang baik. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115)

Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim

Kalau bertamu ke rumah non muslim hanya untuk dalam rangka menjalin hubungan baik maka diperbolehkan, namun jika dengan tujuan yang dilarang misalnya untuk mengucapkan selamat natal atau untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai syariat islam seperti perayaan valentine, hallowen, dsb yang jelas dilarang dalam islam, nah inilah yang bermasalah. Karena kala itu termasuk menyatakan dukungan pada non muslim.

Jika ada yang melihat ada orang yang berzina lantas kita bertandang ke tempatnya untuk mengucapkan selamat, seperti itu tidak boleh. Apalagi jika ucapan selamat ini berkaitan dengan ritual kekufuran agama lain. Dan kita tahu bahwa ucapan selamat natal sama saja dengan menyatakan selamat kalau Allah memiliki anak. Padahal jika meyakini Allah itu memiliki anak, itu jelas kekufuran. Kalau mengucapkan selamat natal saja tanpa keyakinan seperti itu, maka tetap haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat Natal dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?” Beliau rahimahullah menjawab, Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin

mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.

Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita samakan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan hanya mengikuti hawa nafsu.

  • Batasan yang Harus Dipahami

Intinya, di antara kaum muslimin lebih lebih yang hidup di lingkungan non muslim sampai hati mengucapkan selamat natal. Dan ini diyakini sebagai bentuk toleransi. Padahal toleransi dalam Islam adalah membiarkan non muslim merayakan perayaan mereka, tanpa kita ikut campur dan tanpa kita memberi ucapan selamat. Ingat prinsip yang diajarkan pada kita,  “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6).

Tugas kita adalah menjauh dari perayaan non muslim, bukan turut serta. Umar berkata,  “Jauhilah musuh musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723 724. Tak takutkah kita pada murka Allah?

Beda halnya jika yang dikunjungi adalah kekasih Allah dari kalangan orang beriman. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menengok orang sakit atau mengunjungi saudarnya karena Allah, maka ada dua malaikat yang menyeru dan mendoakan, “Engkau sudah baik dan baik pula perjalananmu, maka sudah disiapkan tempatmu di surga.” (HR. Tirmidzi no. 2008. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib).

  • Lakukan dengan Niat Berbuat Baik

Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”

Dan juga wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.” Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.

  • Dianjurkan untuk Bertamu Jika Non Muslim tersebut Kerabat Dekat

Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”

Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima.

Kesimpulan Hukum Bertamu ke Rumah Non Muslim

  • Diperbolehkan bertamu ke rumah non muslim degan niat yang baik seperti menjalin silaturahmi, menjenguk orang sakit, berdakwah, dsb.
  • Tidak diperbolehkan bertamu dengan tujuan yang tidak sesuai dengan syariat islam, misalnya untuk merayakan hari raya umat lain dan merayakan hal hal lain yang tidak sesuai syariat islam, seperti valentine, hallowen, dsb.
  • Wajib untuk memperhatikan jamuan, dilarang makan makanan yang halal.
  • Wajib memperhatikan lingkungan, seperti menjauhi yang najis, misalnya jika non muslim tersebut memelihara anjing, harus diperhatikan dan dijelaskan pada non muslim tersebut tentang hukum islam yang berhubungan dengan anjing.
  • Dalam bertamu, tetap utamakan syariat islam, tidak boleh mengikuti apa apa yang dilarang dalam islam, tetap wajib menutup aurat dan berkata lemah lembut namun tidak mengikuti segala bentuk kebiasaan orang non muslim.
  • Diperbolehkan menjawab salam dengan kalimat sesuai yang diajarkan Rasulullah dan diperbolehkan untuk menerima atau memberi hadiah.
  • Jika non muslim tersebut adalah kerabat, misalnya saudara dari orang tua atau suami dan istri, dianjurkan untuk rutin bersilaturahmi dengan tujuan menjalin hubungan baik dengan tetap memperhatikan poin poin di atas.

Nah, itulah hukum yang jelas mengenai bertamu ke rumah non muslim, semoga bisa menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, jangan lupa untuk tetap bergaul dengan siapapun sesuai dengan syariat islam dan tetap berpegang teguh pada agama islam, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn