Hukum Cashback dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam dunia marketing terdapat berbagai macam strategi marketing pemasaran dan teknik marketing yang diterapkan untuk menarik konsumen, misalnya dengan menurunkan harga jual. Istilah pemasaran yang seringkali digunakan sebagai strategi pemasaran adalah diskon dan cashback. Pada dasarnya, dua metode tersebut adalah sama, yaitu mengurangi harga jual. Namun ada perbedaannya. Diskon merupakan suatu potongan harga jual untuk konsumen. Diskon ini biasanya diberikan sebelum pembayaran terjadi. Contohnya, sebuah handphone seharga Rp. 5000,000 diberi diskon 50%, maka harga jualnya mengalami pemotongan senilai RP.2.500,000, jadi harga jual setelah didiskon adalah Rp.2.500,000.

Sedangkan, cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya dibelakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Maksud perberlakuan dibelakang adalah setelah pembeli melakukan pembayaran tunai atau down payment(untuk pembelian kredit) dan terkadang disertai syarat dan ketentuan. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga Rp. 20.000,000 dengan down payment Rp. 3000,000 dan cashback Rp. 1000,000 artinya setelah pembeli membayar uang muka dan motor diterima, baru pembeli akan memperoleh pengembalian uang Rp. 1000,000, atau bisa saja pengembalian uang atau cashback dilakukan saat pembayaran angsuran pertama.

Lalu bagaimana pendapat para ulama mengenai hukum cashback dalam Islam?

Cashback Menurut Para Ulama

Sama seperti hukum diskon dalam islam, pada hukum cashback juga masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan pada konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan berikut ini beberapa dalil dan pendapat para ulama :

  1. Kesepakatan cashback dilarang

Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : “Rasululullah SAW. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW. bersabda : Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dari hadits diatas dapat disimpulkan, cashback dalam jual beli tidak diperbolehkan ketika penjual menawarkan dengan dua harga, lalu barang dibawa pembeli dan barang yang mereka bawa belum ditentukan harga mana yang akan diambil dari kedua tawaran harga tersebut. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini hukumnya dilarang. Hal ini dikarenakan  perubahan harga yang tidak pasti karena tidak adanya kesepakatan di depan.

Dan menurut jumhur ulama, mereka menyampaikan bahwa transaksi tersebut sama dengan menambah nilai hutang karena penundaan, hukumnya haram. Contoh ilustrasi : Si A membeli barang si B melalui si C dengan harga Rp. 10.000,000secara kredit selam satu tahun, lalu si C akan memberikan menjanjikan akan memberikan si A cashback Rp. 500,000 jika si A bisa melunasi enam bulan lebih cepat.

Menurut Imam Hambali, percepatan maupun keterlambatan cicilan tidak boleh digantikan dengan uang(dijual).

  1. Kesepakatan cashback diperbolehkan

Dalam sebuah riwayat dari Ka’ab ra. bahwa beliau menagih hutang dari Ibnu Abi Hadrad di masjid hingga teriak-teriak dan terdengar oleh Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah keluar rumah memanggil Ka’ab. “Wahai Ka’ab, berikan berikan potongan untuk hutangnya.” Rasulullah mengisyaratkan setengah, lalu Ka’ab berkata “Aku lakukan Ya Rasulullah.” Rasulullah memerintahkan “Lunasi hutangnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW. bersabda : Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Diantara tafsir mengenai jual beli 2 harga, disebutkan oleh Turmudzi dalam kitab Jami’nya : Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, contoh ilustrasinya : penjual menawarkan “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham.” Sementara ketika mereka berpisah, mereka belum menentukan harga mana yang dipilih dan disepakati, maka itu dilarang. Tapi, jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga dari dua harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika kesepakatan telah ditetapkan pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

Jadi, pada jual beli, selama pada saat kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan diawal, maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama.

  1. Ketentuan potongan harga dibolehkan khusus akad mukatabah, sementara akad lainnya tidak diperbolehkan.

Akad mukatabah adalah menjanjikan budak untuk merdeka jika bisa membayar sekian dinar selama rentang waktu sekian. Dianjurkan jika mampu melunasi lebih cepat, maka mendapat potongan. Karena itu berarti menyegerakan pembebasan budak, yang mana itu adalah dianjurkan. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/359)

Bisnis menurut Islam memang membolehkan para pedagang muslim untuk menggunakan strategi pemasaran, namun strategi pemasaran tersebut harus sesuai etika pemasaran dalam Islam dan jangan sampai mengandung unsur riba didalamnya, karena jual beli menurut Islam tidak boleh ada unsur kebathilan didalamnya. Sebagai muslim yang baik, sebaiknya kita senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam agar mendapatkan sukses dunia akhirat menurut Islam dan tetap dalam ridha Allah SWT.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn