Hukum Celana di Bawah Mata Kaki bagi Laki-laki dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam merupakan agama yang lengkap dengan tiga dasar hukum islam yaitu Al-qur’an, hadist, dan ijtihad. Tiga dasar hukum ini saling melengkapi dalam mengatur tata cara hidup manusia termasuk di dalamnya tata cara berpakaian. Tidak hanya cara berpakaian wanita, islam pun mengatur cara berpakaian pria atau laki-laki.

Batas aurat laki-laki dalam islam adalah mulai dari bawah pusar hingga lutut. Batasan aurat ini ditutup dengan berbagai bentuk pakaian, misalnya kemeja atau kaos pada bagian atas dan celana pada bagian bawah. Bentuk perhatian islam terhadap cara berpakaian laki-laki salah satunya mengatur tentang celana. Nah, artikel kali ini akan membahas hukum celana di bawah mata kaki dalam penggunaannya bagi laki-laki.

Pengertian Isbal

Islam mengenal istilah isbal untuk menyebut suatu pekerjaan menurunkan atau memanjangkan pakaian di bawah mata kaki. Istilah isbal tidak hanya berlaku bagi celana, tetapi juga pada jenis pakaian lainnya seperti gamis dan sarung. Islam mengatur tentang isbal dalam beberapa hadist yang tentu sumber utamanya dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hukum mengenai isbal kuat penjelasannya karena Rasulullah saw lah yang langsung menjadi acuan dalam hukum tersebut. Rasulullah saw bersabda,

Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.” (Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini shohih)

Hadist ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw mencontohkan mengenai panjang pakaian yang selalu berada dari pertengahan betis sampai di atas mata kaki. Dengan kata lain, Rasulullah saw membolehkan laki-laki menggunakan celana atau pakaian lainnya dengan syarat tidak menutupi mata kaki. Alternatif celana yang bisa dipakai dengan ketentuan ini adalah celana cingkrang.

Hukum Isbal Celana

Manfaat mempelajari ushul fiqh salah satunya membuat kita mengetahui hukum-hukum mengenai setiap perbutan. Adapun hukum isbal secara lebih rinci disebutkan memiliki dua hukum, yaitu haram dan makruh. Berikut penjelasannya.

  1. Haram bagi laki-laki menggunakan celana di bawah mata kaki dengan niat sombong

Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah saw bersabda,

Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dalam keadaan sombong.” (HR. Muslim: 5574)

Arti “menyeret pakaian” dalam hadits ini adalah isbal. Seseorang yang melakukan isbal (musbil) memiliki pakaian yang panjang sehingga dipadankan dengan kata menyeret. Hadits ini menunjukkan Allah tidak menyukai pada mereka yang melakukan isbal dengan niat menyombongkan diri atas apa yang ia kenakan. Oleh karena itu, hukum menggunakan celana di bawah mata kaki dengan niat menyombongkan diri adalah haram. Ada pun hadist lain yang menyebutkan tentang bahaya isbal adalah hadis dari Abu Dzar. Dari Abu Dzar, Nabi Muhammad saw bersabda,

Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih.”

Rasulullah saw menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata, “Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka ya Rasulullah?”

Rasulullah saw menjawab,”Mereka orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim: 306).

  1. Makruhnya isbal bagi laki-laki tanpa niat sombong

Isbal kembali dijelaskan dalam sebuah hadist yang cenderung lebih lengkap dari Abu Sa’id Al Khudri. Rasulullah saw bersabda,

Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki, maka tematnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihatnya (pada hari kiamat nanti).” (HR. Abu Daud: 4095 dengan isnad shohih)

Hadis ini menjelaskan bahwa pakaian yang baik tidak hanya memiliki panjang antara setengah betis hingga dua mata kaki, tetapi juga perlu memerhatikan aspek niatnya. Seseorang dikatakan musbil bila ia memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dan menyeretnya dengan sombong, ada pun jika tidak berniat sombong, sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya mubah.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menggunakan celana di bawah mata kaki bagi laki-laki. Islam tentunya telah membolehkan dan melarang sesuatu dengan tujuan yang baik sebagai manfaat hukum islam dalam kehidupan. Ada baiknya kita bersikap wara dalam menyikapi isbal demi meminimalisir kekhawatiran kita terjerumus pada perbuatan dosa besar. Wallahu ‘alam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn