Hukum Ceramah Sebelum Shalat Tarawih dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Selama bulan Ramadhan, salah satu ibadah yang paling banyak dikerjakan adalah shalat tarawih. Shalat tarawih adalah shalat sunnat yang dikerjakan setelah shalat Isya.

Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya:

“Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Dia menjawab, “Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka’at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka’at.”

[HR Bukhari]

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْذنْبِه

“Barang siapa melakukan qiyam (tarawih) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampuni untuknya apa yang telah lalu dari dosanya.”

Baca juga:

Pada saat akan melaksanakan shalat tarawih, biasanya ada ceramah yang diberikan. Namun sebenarnya bagaimana hukum ceramah sebelum shalat tarawih?

Sebenarnya tidak ada larangan untuk memberikan ceramah. Namun sebaiknya dilakukan singkat bukan panjang dan lama. Sebagian besar orang datang untuk mendapatkan pahala dari mengerjakan shalat tarawih. Sebagaimana sabda Rasul,

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.”

Maka dari itu, bagi mereka yang hanya ingin mendapatkan pahala shalat tarawih, hendaknya tidak ditangguhkan hingga ceramah selesai. Mungkin saja mereka mempunyai kepentingan yang lain yang harus dikerjakan. Sebagaimana sabda Rasulullah,

إذا أمّ أحدكم الناس فليخفف فإن من ورائه ضعيف والمريض وذي الحاجة

Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan.

Baca juga:

Untuk urusan shalat saja disarankan agar tidak memanjangkan bacaannya, maka sudah seharusnya juga tidak memanjangkan ceramah yang diberikan. Jika ceramah yang diberikan terlalu panjang, maka mereka yang perlu segera menyelesaikan keperluannya justru akan terhambat. Tak hanya itu, para lansia juga akan merasa mudah lelah karena terlalu lama menunggu shalat tarawih dilaksanakan.

Dalam Fatwa ke-3 (Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah) terdapat sebuah pertanyaan:

Apakah boleh bagi imam masjid dalam shalat Tarawih untuk menyampaikan ceramah setiap selesai beberapa raka’at?”

Maka beliau menjawab :

Bisa boleh dan bisa tidak. Jika berupa peringatan, teguran, serta perintah dan larangan terhadap suatu perkara yang baru terjadi, maka ini adalah wajib. Adapun jika dijadikan sebagai kebiasaan yang teratur, maka ini menyelisihi sunnah.

(Silsilah Al Huda wa An Nur no. 656)

Beliau rahimahullah juga berkata :

Shalat malam di bulan Ramadhan disyariatkan untuk menambah taqarrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan bentuk shalat Tarawih saja. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa tidak boleh bagi kita untuk mencampur shalat Tarawih dengan sesuatu dari ilmu, ta’lim, dan yang semisalnya. Yang seyogyanya dilakukan adalah shalat Tarawih saja. Adapun ilmu, punya waktu tersendiri. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi melihat kepada maslahat hadirin.

Ini hukum asalnya. Maksud saya dari penjelasan tadi bahwa orang yang membuat kebiasaan memberikan ta’lim atau ceramah kepada orang-orang dalam shalat Tarawih di antara setiap empat raka’at misalnya, dan dia menjadikannya sebagai kebiasaan, maka itu adalah perkara yang dibuat-buat dalam agama ini, dan menyelisihi sunnah. (Transkrip kaset Silsilah Al Huda wa An Nur no. 693, menit ke-28.)

Baca juga:

Dalam kitab Liqa’ Bab Al Maftuh 6/229, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan serupa.

Kami di Kuwait ada kebiasaan menyampaikan ceramah setelah raka’at keempat pada shalat Tarawih. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Jika boleh, bagaimana bentuk ceramah ini?

Kemudian beliau menjawab,

Saya berpandangan bahwa hendaknya hal tersebut tidak dilakukan, karena :Pertama : hal tersebut bukan termasuk petunjuk Salaf.Kedua : bahwa sebagian orang (yang datang ke masjid) kadang hanya ingin shalat Tarawih, setelah itu pulang ke rumah. Jadi jika diberi ceramah, maka bisa menghalangi keinginan mereka itu, membuat mereka bosan, dan merupakan bentuk pemaksaan bagi mereka untuk mendengarkan ceramah itu. Yang namanya ceramah, jika tidak diterima maka kejelekannya akan lebih banyak daripada manfaatnya.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi sallam dahulu menyelang-nyeling dalam menyampaikan ceramah kepada para shahabat beliau, tidak memberatkan mereka, dan tidak mengulang-ulangnya. Jadi menurut saya, meninggalkannya lebih utama. Jika imam memang ingin memberi ceramah kepada orang-orang, hendaknya menjadikannya di bagian akhir, jika shalat telah selesai seluruhnya sehingga nantinya terserah mereka, tetap berada di masjid atau pergi.

Itulah hukum ceramah sebelum shalat tarawih. Tidak ada dalil larangan, namun hendaknya dihindari memberikan ceramah yang panjang karena akan menyulitkan beberapa orang. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn