Hukum Cosplay dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cosplay, sebuah hobi yang berasal dari Jepang ini merupakan salah satu sebutan untuk kegiatan menirukan karakter-karakter dalam anime, manga, game atau  kartun-kartun Jepang, dan sebutan bagi orang yang gemar melakukan cosplay adalah cosplayer. Biasanya para cosplayer akan berpakaian dan berdandan ala karakter Jepang favorit mereka. Pada jaman ini cosplay sudah diketahui dan banyak digemari oleh orang-orang diberbagai dunia, dapat dikatakan cosplay kini telah mendunia. Dan di Indonesia pun banyak orang yang menjadi cosplayer untuk sekedar menyalurkan hobi mereka atau bahkan ada yang menjadikannya sebagai sebuah profesi. Lalu bagaimana pendapat mengenai cosplay itu sendiri menurut pandangan Islam?

Cosplay Menurut Pandangan Islam

Sebenarnya dalam Islam tidak ada larangan dan dalil yang mendasar mengenai cosplay, namun ada beberapa larangan dalam Islam yang dapat dijadikan pedoman dalam menilai bagaimana hukum bercosplay dalam Islam, diantaranya :

  1. Dalam Islam dilarang memakai wig

Pada jaman sekarang wig sudah menjadi mode dan bagian dari aksesoris yang digunakan untuk menunjang penampilan seseorang, termasuk dalam bercosplay selain dengan mewarnai rambut sudah dipastikan wig dibutuhkan untuk menunjang penampilan agar jadi semirip mungkin dengan karakter yang ditirukan. Jika hukum mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan. Lalu bagaimana dengan hukum memakai wig? Dalam Islam pemakaian wig dilarang, namun hal tersebut tergantung pada bahan dasar apa yang digunakan untuk membuat wig tersebut.

Jika wig terbuat dari rambut manusia asli maka itu diharamkan, karena hal tersebut sama dengan memanfaatkan dan memperjual belikan bagian tubuh manusia yang mana hukumnya diharamkan oleh Islam. Mengapa diharamkan? Hal tersebut dianggap seperti menurunkan kemuliaan manusia dan anggota tubuh manusia bukanlah sesuatu yang dapat diperjualbelikan.

Sedangkan, untuk wig yang terbuat dari bahan yang berasal dari rambut dan bulu hewan, seperti bulu domba, bulu unta dan lain-lain, masih terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Ada sebagian ulama yang membolehkan hal tersebut selama itu masih memenuhi aturan Islam, namun ada sebagian lainnya yang tetap mengharamkan hal tersebut karena mereka berdasarkan pada hadits Asma binti Abu Bakar yang mengatakan :

“Bahwa Rasulullah SAW. melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya(dengan rambut palsu) dan wanita yang disambungkan rambutnya.”

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memakai wig dan hukum menyambung rambut dalam Islam adalah dilarang dan Allah SWT. telah menganjurkan bagi wanita dalam Islam untuk mengenakan hijab untuk menutupi kepala mereka karena hukum memakai jilbab dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Seperti perintah Allah dalam Al-Qur’an :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31)

  1. Dilarang memakai pakaian yang memperlihatkan aurat dan bentuk lekuk tubuh(ketat)

Pada karakter-karakter dalam anime, game, komik dan lain-lain mereka biasanya berpakaian pendek dan yang memperlihatkan lekuk tubuh. Lalu ketika menjadi cosplay artinya kita akan menirukan segala hal yang ada pada karakter tersebut, mulai dari cara berpakaiannya dan aksesorisnya. Sedangkan dalam Islam, seorang muslim dilarang untuk memperlihatkan auratnya dan bentuk tubuhnya, terutama bagi para muslimah. Rasulullah SAW. bersabda : “Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”

Dapat ditafsirkan, bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang maksudnya adalah mereka yang memakai pakaian-pakaian namun ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuhnya, hal tersebut dilarang dalam Islam karena dapat mengundang nafsu atau syahwat dari lawan jenis.

Tidak ada larangan untuk bercosplay dalam Islam, namun yang dilarang itu adalah ketika seorang muslim yang gemar bercosplay mengubah dirinya secara drastis dan permanen untuk jadi mirip seperti karakter kesukaannya, karena hal tersebut sama saja seperti kufur dalam Islam. Tidak mensyukuri nikmat dan takdir yang telah Allah berikan. Ada baiknya jika ingin bercosplay tetaplah berpedoman dan mengikuti sumber syariat Islam agar terhindar dari murka Allah SWT.

 

Sekian, semoga bermanfaaat

fbWhatsappTwitterLinkedIn