Hukum Cuci Darah Saat Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Penyakit ginjal, diantaranya gagal ginjal dianggap penyakit yang paling banyak menyebar dijaman sekarang yang bisa dicegah dengan mengikutigaya hidup sehat rasulullah. Gagal ginjal yaitu suatu keadaan dimana ginjal tidak mampu melakukan tugas-tugas pentingnya secara alami, faktor utama gagal ginjal ini adalah tekanan darah tinggi dan penyakit diabetes.

Pasien gagal ginjal membutuhkan –setelah mengalami ginjal gagal melakukan tugasnya- pada sarana yang lain untuk membersihkan tubuh dari kotoran-kotoran, racun atau cairan ditubuhnya agar dapat melakukantips sehat ala rasulullah. Hal yang pertama kali disarankan untuk pasien gagal ginjal adalah melakukan cangkok ginjal, demikian itu karena pasien yang telah melakukan cangkok ginjal dapat menjalani hidupnya secara alami sehingga tidak membutuhkan cuci darah karena sakit, dengan pengecualian harus meminum pil-pil obat untuk meringankan kekebalan padanya sehingga tubuh tidak menolak ginjal tersebut sebagaimana manusia dalam keadaan normal lainnya.

Apabila hal di atas tidakberlangsung sempurna maka ia harus melakukan pemurnian ginjal, yaitu suatuproses menghilangkan air, racun dan garam yang berlebih ditubuh, jugabahan-bahan asing yang lainnya seperti obat. Pemurniaan ginjal ada dua cara,cara pertama: cuci darah karena sakit yang dikenal juga dengan cuci darahkarena sakit atau cuci ginjal.

Pemurniaan dengan cara inimengharuskan menarik darah pasien melalui jarum yang diletakkan pada salah satupembuluh darah kemudian darah itu dialirkan ke penyaring pembersih yang jugadilalui padanya larutan pemurni; maka penyaring itu untuk membersihkan darahdari racun, garam yang berlebih, kemudian dikembalikan lagi ke tubuh.

Adapun pengaruh cuci darah karena sakit terhadap sahnya puasa dapatdilihat dari dua sisi:

  • Keluar darah ketika melakukan cuci darah karenasakit.

berdasarkan sumber syariat islam, Sisi ini menyerupai bekam dimana tubuh mengeluarkan darah yang amat banyak yang mengakibatkan lemah. Rasa lemah, lelah dan pegal-pegal otot yang disebabkan berkurangnya jumlah darah pada cuci darah karena sakit ini lebih besar bekam.

Maka ulama yang mengatakan sesuai dengan dasar hukum islam bahwa berbekam membatalkan puasa akan berpendapat bahwa cuci darah karena sakit lebih dapat membatalkan puasa, kecuali apabila ia membedakan di antara keduanya bahwa darah pada cuci darah karena sakit dikembalikan ke tubuh pasien setelah dicuci, dan ini tidak dilakukan pada bekam.

  • Kembalinya darah ke pasien setelah pencucian.

Sisi inilah yang menyebabkan terjadinya perselisihan para ulama misalnya kedudukan hadist dalam hukum islam seperti saat membahas hukum transfusi darah orang yang berpuasa.  Penyebab utamanya adalah jumlah bahan gula di cairan pembersih darah lebih kurang sampai 12mg/l. Bahan ini akan mengalir di darah setelah pencuciannya kemudian masuk ke tubuh pasien, dimana jumlah tersebut dianggap sebagai nutrisi maka ia dihukumi seperti makan dan minum. Oleh karena itu kita simpulkan bahwa cuci darah karena sakit menyebabkan batal puasa.

Jika pencucian darahberlangsung 3x/minggu maka pasien tidak berpuasa di hari-hari tersebut. Namunjika di hari lainnya ia mampu berpuasa, ia tetap harus berpuasa. Dan hari-hariRamadhan yang ia tidak puasa di dalamnya (kurang lebih 12 hari) tetap harus iaqadha di luar Ramadhan, yang di hari itu ia tidak melakukan cuci darah karenasakit.

Menurut Direktur Pusat Kajian Hadis (PKH) Dr Ahmad Lutfi Fathullah MAmengatakan, orang yang berpenyakit ginjal dan harus cuci darah karena sakitmaka diperbolehkan baginya tidak berpuasa pada hari itu.

Tapi, kata Lutfimenjelaskan, jika dia tetap berpuasa ketika proses pencucian darah dilakukan,terdapat Beberapa Pendapat Ulama danAlasannya:

  • Pertama, sebagian ulama berpendapat tidakmembatalkan baginya karena proses pencucian darah tidak memasukkan makanan kedalam rongga mulut. Hal itu tidak batal puasanya maka dia tidak wajibmengqadhanya.
  • Kedua, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa cucidarah karena sakit sudah membatalkan puasa, hal itu karena ada sesuatu yangdimasukkan dan cukup banyak. Beda jika hanya mengeluarkan.
  • Pendapat ketiga dan ini yang ia rekomendasikan:Batalkan puasa Anda. Islam membolehkan dan ada alasan kuat untuk membatalkan.

Menurut Lutfi, tubuhmanusia butuh asupan gizi atau protein tertentu setelah atau sebelum cuci darahkarena sakit. Meski berbekal alasan masihkuat, dengan kondisi seperti ini tubuh membutuhkan makan dan minum agarlebih sehat.

Dalam kondisi tertentu,Islam mewajibkan satu pilihan yang merupakan pilihan alternatif, bukan dasar.Hal ini menjadi bukti ajaran Islam bukan untuk mempersulit manusia, melainkanjustru memberi kemudahan.

Di zaman Rasulullah SAW, Baginda pernah memarahi para sahabat yangtetap berpuasa Ramadhan padahal mereka sedang dalam perjalanan dengan cuaca yangpanas.

Rasulullah SAWmemperingatkan para sahabat dengan sabdanya, ”Bukan sebuah kebaikan jikaberpuasa dalam perjalanan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pada hadis lain, Anas binMalik bercerita ”Ketika mereka bepergian ada sahabat Rasulullah SAW yang puasadan ada juga yang tidak dan mereka tidak ada yang menjelekkan satu sama lain.”(HR al-Bukhari dan Muslim). Kesimpulannya, dengan kondisi ingin cuci darahkarena sakit maka sebaiknya tidak berpuasa.

Proses Hemodialysis/PencucianDarah Dilakukan Dengan Dua Cara:

  • Pertama, menggunakan alat medis yang menyerapseluruh darah pasien, lalu alat ini bekerja membersihkan darah dari kotoranyang membahayakan, kemudian dikembalikan ke tubuhnya melalui urat leher. (Mufathiratash-Shiyam al-Mu’ashirah, 72)
  • Kedua, cara lain digunakan denganmemasukkan alat seperti pipa ke dinding perut di atas pusar, lalu dimasukkanmelalui alat ini ke dalam perutnya sekitar dua liter zat cair yang memilikikadar glukosa sangat tinggi, lalu sementara didiamkan, kemudian ditarik kembalidan demikian diulang beberapa kali dalam satu hari sampai darah pasien bersihdari penyakit-penyakit yang mengganggu. (Mufathirat ash-Shiyam al-Mu’ashirah,72)

Secara hukum syar’ipengobatan ini diperbolehkan. Namun, muncul sebuah masalah baru. Bilamanapengobatan dengan cuci darah karena sakit ini dilakukan oleh seorang muslim dibulan ramadhan?. Apakah pengobatan cuci darah karena sakit ini akan membatalkanpuasa?. dalam masalah ini para ulamaberbeda pendapat.

  • Pendapatpertama, tidak membatalkan puasa. Mereka melandasi pendapatnyadengan tidak adanya dalil yang gamblang dan tidak dapat diqiyaskan denganpembatal-pembatal yang jelas. Ini adalah pendapat Dr. Muhammad al-Khoyyath. (Majalahal-Majma’ al-Fiqhi th. ke-10, 2/290, Mufathirat ash-Shiyam al-Mu’ashirahhlm. 73, dan al-Mufaththirath al-Mu’ashirah hlm. 8)
  • Pendapatkedua, cuci darah karena sakit membatalkan puasa. Ini adalahpendapat Syaikh bin Baz dalam salah satu fatwanya (Majmu’ Fatawa wa MaqolatMutanawwi’ah Syaikh Ibnu Baz 15/275), Syaikh Ibnu Utsaimin (Liqa‘ al-Babal-Maftuh 10/188), Dr. Wahbah az-Zuhaili, dan keputusan Fatwa LajnahDa‘imah. (Majalah al-Majma’ al-Fiqhi th. ke-10, 2/378)

Pendapat yang dikuatkanoleh ulama fikih kontemporer adalah pendapat yang kedua yaitu cuci darah karenasakit membatalkan puasa. Pendapat ini pula yang dipilih oleh dewan LajnahDaimah. (Fatwa Lajnah Daimah, 10/190)

Alasannya, bahwa cucidarah karena sakit mengharuskan adanya tambahan darah segar, bahkan ditambahkanpula bahan bahan kimia yang dapat menggantikan makanan dan minuman.

Akan tetapi, jika dalam cucidarah karena sakit tidak ditambahkan hal lain kecuali cuci darah karena sakititu sendiri, maka tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Fatawa wa MaqolatMutanawwi’ah Syaikh Ibnu Baz 15/275).

Menurut Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Ilmiah)ditanya, “Apakah cuci darah karena sakit bisa membatalkan puasa?”

  • Pertama,Lajnah Daimah memberikan kesimpulan dari keterangan tim medis tentang proses cucidarah karena sakit, yang intinya: mengeluarkan darah dari pasien,dimasukkan ke dalam suatu alat agar dilakukan perawatan tertentu, kemudiandikembalikan ke tubuh pasien. Dalam proses ini, zat kimia dan mineral tertentuditambahkan ke dalam darah tersebut, seperti: kadar gula, ion tubuh, atau yanglainnya.
  • Kedua,setelah Lajnah Daimah melakukan pengkajian tentang sistem kerja cuci darahkarena sakit, melalui beberapa informasi dari beberapa pakar kedokteran, merekamemfatwakan bahwa cuci darah karena sakit membatalkan puasa.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum cuci darah karena sakit ketika puasa. Beliau menjawab, “… Saya khawatir, proses pencucian inidicampur dengan beberapa nutrisi mineral, sehingga menggantikan makan danminum. Jika keadaannya demikian, statusnya membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika ada orang yang mendapatkan ujiandengan penyakit ini sepanjang hidupnya maka dia tergolong orang yang sakit,yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga dia boleh membayar fidyah.

Akan tetapi, jika campuranyang disisipkan di darah pasien ketika proses dialisis (cuci darah karena sakit)bukan nutrisi bagi tubuh, namun hanya sebatas membersihkan dan mencuci darahkarena sakit, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, sehingga seseorang bolehmengambil tindakan medis ini meskipun sedang berpuasa. Persoalan semacam iniperlu ditanyakan ke dokter.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 20:113)

Kesimpulan dari Syekh Muhammad Al-Munajid, “Pasien yang harusmelakukan cuci darah karena sakit, puasanya batal di hari dilakukannya tindakandialisis. Jika masih memungkinkan untuk qadha maka dia wajib qadha. Namun, jikatidak memungkinkan untuk mengqadha maka statusnya sebagaimana orang tua yangtidak mampu puasa. Dia bolehtidak puasa ketika proses cuci darah karena sakit dan diganti dengan fidyah.”

Semoga bermanfaat, sampaijumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn