Setiap manusia pasti mengalami masalah dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan sebelum menikah maupun setelah menikah. Dan manusia pasti membutuhkan manusia lain sebagai tempat berbagi dan mencari solusi dari segala permasalahan yang mereka hadapi agar mendapatkan jalan keluar yang terbaik dan meringankan beban hati. Tapi hal tersebut jangan sampai kelewat batas dan tanpa aturan karena setiap hal yang manusia lakukan serta kehidupan yang dijalankan oleh manusia harus berdasarkan pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam seperti Al Qur’an dan Hadits, yang mana merupakan sumber pokok ajaran Islam. Dalam berbagi cerita dan meminta saran pun tidak boleh kepada sembarangan orang, haruslah kepada orang yang benar-benar dapat dipercaya dan kepada orang yang jika kita bercerita dengannya tidak akan menimbulkan fitnah atau zina. Dalam Islam pun tidak ada larangan atau dalil yang jelas melarang persoalan bercerita atau curhat kepada orang lain.
Lalu pada kehidupan setelah menikah, apakah boleh kita bercerita atau curhat tentang masalah dalam kehidupan rumah tangga kita kepada suami orang lain?
Curhat pada Suami Orang Menurut Pandangan Islam
Dalam membina dan menjalani rumah tangga, pastilah terdapat beberapa kerikil didalamnya yang besar maupun kecil. Hal tersebut terkadang membuat beberapa orang menjadi tertekan dan membutuhkan tempat untuk berbagi atau curhat. Lalu bagaimana jika seorang wanita curhat dengan suami orang?
Dari ‘Abdullah bin ‘Amir, yaitu Ibnu Rabi’ah, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)
Maksud dari hadits diatas adalah, Islam melarang seorang laki-laki atau perempuan untuk hanya berduaan dengan orang yang bukan muhrim dalam Islam, karena sesungguhnya diantara mereka berdua ada syaithan yang menjadi orang ketiga diantara mereka, kecuali mereka ditemani oleh mahramnya. Keberadaan syaithan sebagai orang ketiga diantara mereka akan membawa hal buruk dan memungkinkan terjadinya kemaksiatan seperti zina dalam Islam. Oleh karena itu, hal tersebut lebih baik dihindari.
Dan dalam Islam Allah telah melarang umatnya untuk mendekati zina. Larangan tersebut terdapat dalam (QS Al-Isra [17]: 32) Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam ayat diatas manusia dilarang mendekati zina dikarenakan manusia adalah makhluk yang cenderung dikuasai oleh hawa nafsu, maka dari itu Allah melarang umatnya untuk mendekati zina dan semua perkara yang ditakutkan dapat menjerumuskan manusia pada perkara tersebut. Dan orang yang mendekati zina akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang melakukannya.
Lalu jika seorang muslimah yang sudah menikah curhat dengan suami orang lain yang merupakan bukan mahramnya, apakah itu tidak sama saja seperti mendekati zina? Mendekati zina bukan hanya dapat terjadi ketika sedang bertemu berduaan secara langsung, namun juga dapat terjadi secara tidak langsung dan melalui hal-hal kecil, misalnya seperti chatting dengan suami orang dan bertelponan dengan suami orang. Hal tersebut juga dapat menjerumuskan kearah perzinaan.
Dari beberapa dalil diatas maka dapat disimpulkan jika wanita yang sudah menikah curhat dengan suami orang lain tidaklah diperbolehkan karena hal tersebut termasuk zina hati. Tidaklah baik jika seorang muslimah yang sudah bersuami menceritakan masalah rumah tangganya kepada pria lain, terlebih jika pria tersebut bukanlah mahramnya. Ketika seorang wanita yang sudah menikah curhat kepada pria yang merupakan suami orang lain, hal itu akan mengundang saling ketertarikan dan jatuh cinta dan bisa menyebabkan si perempuan akan menganggap pria tersebut sebagai sandaran baru dan penyelamat baginya dan pada akhirnya dapat menimbulkan zina.
Apabila dalam sebuah rumah tangga seorang muslimah mengalami cobaan yang begitu berat pada kehidupan setelah menikahnya, dan jika membutuhkan seseorang sebagai tempat berbagi dan mencari solusi alangkah baiknya curhat kepada orang yang merupakan masih mahramnya atau lebih baik lagi kepada sanak saudaranya. Tidak berhubungan dan mengenal dekat laki-laki lain merupakan cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga menurut Islam. Dan untuk para muslim, sebaik-baiknya tempat mengadu dan bercerita adalah Allah SWT. kepada-Nya kita dapat menceritakan segala hal tanpa takut akan resiko apapun, dan Allah SWT. pasti akan memberikan jalan keluar untuk setiap masalah yang kita hadapi. Maka dari itu lebih baik jika kita membutuhkan tempat untuk berbagi cerita, maka mengadu dan berceritalah kepada Allah SWT. karena Dia adalah sebaik-baiknya tempat bersandar.
Sekian, semoga bermanfaat (: