Hukum dalam Islam Menahan Hak Orang Lain

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam. Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya,

ia sengaja menahan hak orang lain nundanya sampai benar benar ditagih keras. Ada juga seorang pemilik usaha yang menahan hak orang lain nunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap dan dengan sengaja melakukan dosa paling berat dalam islam. Tidak sedikit pula orang yang menahan hak orang lain pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.

Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja dan melakukan dosa yang berulang dalam islam, dan menahan hak orang lain nunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Berikut selengkapnya mengenai Hukum dalam Islam Menahan Hak Orang Lain.

Yang dimaksud dengan ‘halal kehormatannya’ adalah orang yang dijahati tersebut diperbolehkan melaporkan atau membicarakan mengenai perlakuan jahat yang ia dapatkan yakni balasan orang zalim dalam islam. Sebagai pihak yang dijahati, ia bahkan bisa ‘mengghibah’ orang yang telah menahan hak orang lain pembayaran haknya tersebut. “Allah tidak menyukai terang terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dijahati.” (QS. An Nisa’:148)

Sedangkan maksud dari kalimat ‘pantas mendapatkan hukuman’ misalnya hukuman mati dalam islam adalah pelakunya bisa saja dijerat secara hukum atas kejahatan yang dilakukannya, ia boleh dilaporkan pada pihak berwenang, apalagi jika memang ada kesepakatan tertulis berupa surat perjanjian hak dan kewajiban.

Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian… segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.

 “Berikan kepadaseorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah,shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah akan memusuhi orang yang ‘berani’tidak membayar hak orang lain.

  • Perbuatan yang dibenci Rasulullah

Hadis qudsi dari AbuHurairah Radiyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalambersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawanmereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalumengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari)harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itumenyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).

Menahan hak orang lain secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara jahat. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara jahat dan aniaya dengan tanpa hak.

Dalil Tentang Larangan MenahanHak Orang Lain

  • Menahan hak orang lain adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)
  • Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
  • Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  “Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
  • Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:  “Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).
  • Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara jahat, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yangmelakukan menahan hak orang lain harus bertobat kepada Allah Subhaanahu waTa’ala dan mengembalikan barang menahan hak orang lain kepada pemiliknya sertameminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: “Barangsiapa yang pernah menjahati seseorang baikkehormatannya maupun lainnya,

maka mintalah dihalalkanhari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jikaia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kejahatan yangdilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orangitu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari) Jika barang menahan hak oranglain masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa,maka dengan mengembalikan gantinya.

Hukuman Bagi Orang yangMenahan Hak Orang Lain

  • Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang jahat. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]
  • Dan juga firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]
  • Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.”
  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’”
  • Dari ‘Abdullah bin as-Sa-ib bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.”
  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berbuat jahat kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kejahatannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dijahati kemudian ditimpakan kepadanya.’”

Orang Yang Terbunuh Karena Mempertahankan Hartanya Adalah Syahid
Seseorang dibolehkan untuk membela dirinya dan hartanya jika ada orang yangingin membunuh atau mengambil hartanya.

Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang jahat, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’”

Dari Salim dari ayahnyaRadhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapayang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapisbumi.’”

Barangsiapa Merampas Tanah Lalu Ia Menanaminya Atau Membangun Di Atasnya,Maka Ia Diharuskan Mencabut Tanamannya Dan Menghancurkan Bangunannya. Berdasarkansabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidakada hak bagi keringat orang yang jahat.”

Apabila ia mengolahnya, maka ia mengambil nafkahnya dan tanamannya bagiorang yang memiliki (tanah): Dari Rafi’ bin Khudaij bahwa NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Barangsiapa menanam di atas tanah suatukaum tanpa seizin mereka, makaia tidak memiliki apa pun dari tanamanitu, namun ia mendapatkan nafkahnya.”

Demikian yang dapatpenulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpadi artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn