Hukum Datang ke Pernikahan Beda Agama

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia adalah makhluk sosial, yang butuh berinteraksi dengan orang lain demi kelangsungan hidupnya. Dan dalam bersosialisasi tidak ada batasan oleh ras, budaya, bahasa, negara, maupun agama. Perbedaan-perbedaan tersebut tidaklah menjadi penghalang bagi manusia untuk saling berinteraksi atau bersosialisasi. Di dalam Islam pun tidak ada larangan untuk bersosialisasi dengan yang berbeda agama selama hubungan yang terjalin tidak bersifat mengancam negeri dan agama kita.

Selain sebagai makhluk sosial manusia pun makhluk yang membutuhkan pasangan hidup pula, guna untuk menjaga keturunan mereka. Dalam Islam demi tercapainya tujuan manusia untuk menjaga keturunannya maka ada proses yang disebut pernikahan. Dan orang yang berbeda agama pun pasti menikah dan mengadakan pesta pernikahan serta mengundang seluruh kerabat mereka.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita yang muslim diundang ke pernikahan orang yang beda agamanya dengan kita?

Allah SWT. berfirman dalam (QS. Al-Mumtanah[8] : 60) :

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Dari ayat diatas dapat ditafsirkan, bahwa Allah mengajarkan kita untuk toleransi dengan berbuat baik pada orang lain meskipun dia berbeda agama dengan kita, hal tersebut diperbolehkan selama tidak ada sangkut pautnya dengan agama dan tidak melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada mereka yang berbeda agama. Maksudnya tidak melazimkan rasa cinta dan kasih sayang adalah seperti, kita menghormati dan berbuat baik pada kerabat kita yang kafir, namun kita tetap membenci agamanya yang kafir.

Dalam Islam tidak ada larangan untuk menghadiri pernikahan beda agama selama pernikahan tersebut tidak diselenggaran ditempat ibadah mereka seperti gereja, kuil, atau pura. Muslim diperbolehkan datang ke pernikahan beda agama dan mengucapkan selamat, namun tidak diwajibkan untuk menghadirinya.

Seorang muslim yang datang ke pernikahan beda agama dianggap sebagai bentuk muamalah dan untuk menghormati orang yang telah mengundang kita. Dalam menghadiri pernikahan beda agama ada hal yang harus diperhatikan agar tidak melanggar larangan-larangan dalam Islam, yaitu perhatikan hidangan yang disediakan.

Mengapa kita harus memperhatikan hidangannya?

Sebagai muslim yang menghadiri acara pernikahan beda agama, kita tidak boleh sembarangan makan pada saat acara. Kita harus memastikan apakah hidangan yang tersedia adalah makanan dan minuman halal dalam Islam atau justru makananan haram dalam Islam karena makanan tersebut mengandung daging binatang haram dalam Islam seperti daging anjing, babi dan binatang haram lainnya. Lalu apakah minumannya bukan minuman haram menurut Islam, seperti khamr atau minuman keras dalam Islam yang diharamkan karena dapat memabukkan.

Sebagai seorang muslim kita jelas tahu mana yang diharamkan dan dihalalkan dalam Islam, jadi alangkah bijaknya jika kita memastikan kehalalannya terlebiih dahulu sebelum mengkonsumsinya. Dan jangan sekali-sekali kita melanggar larangan tersebut demi toleransi antar agama dan untuk menghormati si pemilik acara, hal tersebut tidaklah dibenarkan.

Dan sebelum mengambil hidangan perhatikan juga wadah yang dipakai, apakah wadah tersebut benar-benar hanya untuk hidangan halal dan sudah terkontaminasi oleh hidangan yang haram atau tidak.

Jadi, hukum datang ke pernikahan beda agama tidak dilarang dalam Islam selama hal tersebut tidak melanggar dan keluar dari ajaran sumber syariat Islam dan mereka bukanlah orang-orang yang memerangi kita dalam urusan agama. Karena dalam hidupnya manusia ditakdirkan sebagai makhluk yang harus menjalin hubungan dengan manusia lainnya, tidak perduli orang itu berbeda agama atau tidak tapi hal itu pasti diperlukan demi kelangsungan hidup manusia.

 

Sekian, semoga bermanfaat

fbWhatsappTwitterLinkedIn