Hukum Denda Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Denda atau dalam bahasa Arab biasa disebut dengan gharamah. Dalam bahasa Indonesia denda memiliki arti hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang(karena melanggar aturan, hukum, undang-undang dan sebagainya). Denda merupakan hukuman untuk memberi pelajaran kepada orang yang melanggar peraturan-peraturan dan berbuat maksiat. Istilah untuk hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ disebut ta’zir.

Pelanggaran yang dapat dihukum dengan ta’zir adalah pelanggaran yang mengganggu dan mengusik kedamaian hidup dan harta orang atau masyarakat. Ta’zir dapat diberikan berupa denda, berupa pukulan seperti cambukan namun tidak boleh sampai melukai atau menyakiti dan peringatan-peringatan lainnya. Karena hukum menyakiti orang lain dalam Islam adalah dilarang. Hukuman ta’zir haruslah bersifat mendidik dan membuat jera. Lalu bagaimana hukum denda dalam Islam?

Denda menurut Islam dan Dalilnya

Mengenai persoalan denda, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat. Ada sebagian yang mengaharamkan dan ada pula yang memperbolehkan.

Para ulama yang memperbolehkan adanya denda, alasan yang mereka kemukakan berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hukaim yang mengatakan tentang zakat unta. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa yang membayar zakat untanya dengan patuh, akan menerima imbalan pahalanya, dan siapa yang enggan membayarnya, maka saya akan mengambilnya serta mengambil sebagian dari hartanya sebagai denda dan sebagai hukuman dari Tuhan kami…” (HR. Nasa’i)

Dan dari (HR. Bukhari) yang mengatakan : Rasulullah SAW pernah bersabda “Tindakan menunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu atau kaya adalah suatu kezaliman.”

Dikutip dari (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Al-Hakim), Rasulullah SAW. bersabda : “Tindakan orang mampu(menunda pembayaran utang) telah menghalalkan kehormatan dan sanksi kepadanya.”

Beberapa hadits diatas merupakan acuan bagi para ulama yang memperbolehkan adanya denda. Menurut mereka, orang yang mampu menunda pembayaran utangnya maka dia berhak diberikan hukuman termasuk hukuman denda, namun ada syarat dan ketentuan. Denda tidak dibolehkan menjadi syarat di awal akad agar jatuhnya bukan riba jahiliyah(riba nasi’ah), dan seperti yang kita ketahui hukum riba dalam Islam adalah haram dan dilarang oleh Allah SWT. Lalu, denda tidak berlaku bagi yang tidak mampu atau sedang dalam kesulitan atau dengan kata lain, denda hanya untuk yang mampu(kaya).

Dan sebagian para ulama yang mengharamkan denda, mereka berpendapat bahwa hukuman denda tidak boleh dilakukan dalam ta’zir. Menurut sebagian para ulama yang mengharamkan denda, hukuman denda yang berlaku pada awal Islam telah dibatalkan oleh hadits berikut, Rasulullah SAW. bersabda : “Dalam harta seseorang tidak ada harta orang lain selain zakat.” (HR. Ibnu Majah)

Dan dari Al-Quran yang menjadi sumber pokok ajaran Islam, ada sebuah ayat yang menjadi acuan para ulama yang tidak memperbolehkan denda, (QS. Surat Al-Baqarah ayat 188), artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim…”

Dari ayat tersebut mereka mengemukakan bahwa Allah melarang kita untuk bersikap sewenang-wenang terhadap harta orang lain. Allah juga melarang campur tangan hakim dalam persoalan harta seseorang dan mengenakan hukuman denda yang disebabkan karena melakukan pelanggaran-pelanggaran ta’zir. Karena dasar hukum untuk denda itu tidak ada.

Jadi, sebagai muslim yang baik hendaknya sebelum menentukan hukuman denda kita harus mengetahui tentang hukum dan ketentuan pinjaman dalam Islam jika hukuman denda tersebut berkaitan dengan pinjam meminjam, namun jika hukuman denda tersebut dikarenakan pelanggaran hukum dan lain-lain maka hal mengenai hukuman denda tersebut harus dipikirkan dengan matang dan senantiasa berkiblat kepada sumber syariat Islam sebelum menentukan keputusan atau segala sesuatunya.

 

Sekian, semoga bermanfaat 🙂

fbWhatsappTwitterLinkedIn