Hukum Donor Darah Saat Puasa Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam sangat fleksibel dan meberikan banyak petuah dan pedoman dalam apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan dalam agama. Termasuk tentang masalah donor narah saat berpuasa ini, seperti hukum donor darah di bulan Ramadhan. Ada 3 Riwayat yang mengisahkan tentang masalah ini:

Riwayat pertama :

وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Riwayat kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

Riwayat ketiga:

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih. menurut mayoritas ulama, melakuakn donor darah atau zaman dahulu mungkin di ibaratkan dengan praktik bekam ini tidak membatalkan puasa seperti halnya hukum donor organ dalam islam. Ini dikarenakan 2 alasan yaitu :

Alasan pertama

Karena alsan yang menyatakan bahwa dahulu partik bekam mebuat batal puasa sudah hilang atau dimusnahkan seperti yang di riwiayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata :

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Ibnu Hazm mengatakan :

“Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan :

“Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

Alasan Kedua

Praktek bekam dimasa lalu yang sekrang dikaitkan dengan donor darah seperti amalan keliru di bulan Ramadhan ini tidak diharamkan juga tercantum dalam hadist :

 “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)

Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas :

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

Nah dari kedua alasan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa dahulunya praktek bekam tidak diharamkan dan ini juga tidak membatalkan [uasa karena banyaknya faktor. Begitu juga berlaku bagi donor darah yang terjadi di zaman sekarang. Dimana nantinya donor darah akan mebatalkan puasa jika prosesi pendonoran darah tersebut akan mebatalkan puasa si pendonor.

Begitu juga masalah kemakruhan dari donor darah yang sama dengan masalah pratek bekam dimasa lampau. Dimana ini menjadi hal yang makruh ketika dilakukan saat berpuasa jika orang yang dibekam atau di donorkan darahnya menjadi lemas setelah melakukan hal tersebut, hanya Allah SWT sebaiknya hakim.

fbWhatsappTwitterLinkedIn