Hukum Dua Istri Tinggal Serumah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu atau yang biasa disebut dengan poligami adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam. Namun, sebagai din’ Islam telah memberikan hukum poligami dalam Islam dan dalilnya yang berisi aturan dalam perihal poligami untuk menghindari problema-problema yang akan bermunculan, dan semua itu telah diatur dalam Alqur’an dan hadits yang merupakan sumber syariat Islam dan berisi dasar hukum Islam. Islam memang memperbolehkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu, namun tetap ada batasan jumlah dalam berpoligami. Seorang laki-laki diharamkan berpoligami lebih dari empat kali, hal tersebut tersirat dalam (QS. An-Nisa[3] : 4), Allah berfirman :

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim(bilaman kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku addil, maka (nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kau miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Jauh sebelum Islam ada perihal poligami sudah terjadi dan pada zaman itu seorang suami dapat memiliki istri lebih dari empat bahkan ada yang memiliki istri hingga seratus. Sedangkan manusia adalah makhluk yang penuh kekhilafan dan tidak mungkin dapat berlaku adil sepenuhnya, seperti firman Allah berikut :

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istr-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Akkah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa[129] : 4)

Maka dari itu Allah menurunkan ayat tersebut kepada Nabi Muhammad SAW untuk disebarkan kepada para umatnya.

Lalu ayat ketiga dari (QS, An-Nisa) menerangkan tentang batas jumlah dalam berpoligami bagi seorang muslim, yaitu maksimal empat orang saja. Jika lebih dari empat, dikhawatirkan sang suami tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya dan dalam Islam dianjurkan alangkah lebih baik lagi jika seorang laki-laki hanya memiliki satu orang istri saja agar tidak berlaku aniaya dan curang.

Lalu bagaimana menurut Islam jika seorang suami menempatkan istri-istrinya berada dalam satu atap atau satu rumah?

Dua Istri Tinggal Serumah Menurut Islam

Mengenai persoalan apakah dua istri boleh tinggal serumah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan, asalkan semua istri ridha dan ikhlas untuk ditempatkan dalam satu atap atau satu rumah, jika salah satunya tidak ridha maka hal tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan. Alasan mengapa seorang suami dianjurkan untuk menempatkan istrinya pada rumah masing-masing adalah untuk menghindari kecemburuan dan konflik di antara para istri.

Dalam Islam seorang suami diperbolehkan menempatkan istrinya dalam satu rumah namun dalam kamar yang berbeda-beda. Rasulullah SAW. juga merupakan seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, beliau melakukan poligami namun sesuai ketentuan dan syarat poligami dalam Islam.

Ada beberapa sumber yang mengatakan bahwa Rasulullah menempatkan istrinya pada kamar yang berbeda-beda, namun ada pula sumber yang mengatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW. bukan tinggal dalam kamar yang berbeda kamar namun mereka tinggal dalam rumah yang berbeda, hanya saja rumah yang para istri Rasulullah SAW. tempati sangatlah kecil sehingga sering disebut sebagai kamar. Walaupun begitu, Rasulullah tetaplah memberikan teladan bahwa beliau menempatkan istrinya pada kamar masing-masing dan tidak menempatkan istri-istrinya dalam satu ruangan.

Diharamkan dan dilarang bagi seorang laki-laki muslim yang merupakan seorang suami untuk menempatkan istri-istrinya berada dalam satu kamar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kemudharatan ketika sang suami menggauli salah satu istrinya.

Dari Abu Said Al-Khudri, diriwayatkan : suatu saat Rasulullah SAW pernah bersabda,

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, begitupula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lainnya, dan janganlah pula seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lainnya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Turmudzi)

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita harus tetap menjaga auratnya dihadapan wanita lainnya. Dan apabila seorang suami menempatkan istri-istrinya berada dalam satu kamar, maka ketika ia menggauli salah seorang istrinya, istri yang lain akan melihatnya, dalam Islam hal itu diharamkan, terlebih jika istri yang lain ikut berhubungan intim juga. Hukumnya sangat diharamkan.

Meskipun kedua istri ridha dan ikhlas untuk ditempatkan dalam satu kamar dan melihat suaminya menggauli istri yang lain didepannya, hal tersebut tetaplah diharamkan dalam Islam karena hal tersebut sama saja seperti memperlihatkan aurat wanita kepada wanita yang lain, sedangkan dalam Islam hal tersebut dilarang. Selain itu, hal tersebut merupakan tindakan rendah dan dapat menjatuhkan kehormatan apabila dilakukan.

Jadi, dalam Islam seorang laki-laki diperbolehkan untuk menempatkan istri-istrinya dalam satu rumah dengan syarat: pertama, masing-masing istri memiliki kamarnya sendiri lengkap dengan kebutuhannya. Kedua, para istri ridha dan ikhlas untuk ditempatkan dalam satu rumah, namun jika salah satunya tidak ridha maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun alangkah baiknya, untuk menghindari konflik dalam keluarga dianjurkan bagi seorang laki-laki muslim untuk menempatkan istrinya pada rumah yang berbeda.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn