Mudah dan praktis adalah dua hal yang paling menonjol semenjak pengaplikasian money digital atau e-money. Tanpa harus membawa dompet atau uang tunai, Anda bisa melakukan transaksi keuangan dimana pun dan kapan pun dengan e-money.
Selain hadir dalam bentuk saldo untuk pemakaian melalui aplikasi. E-money ini juga hadir dalam bentuk kartu digital yang penggunaannya hanya dengan digesek atau discan saja. Misalnya, e-toll.
E-toll merupakan kartu khusus untuk jalan toll yang disediakan oleh Jasa Marga. Untuk mendapatkan e-toll ini, seseorang dapat membelinya secara langsung di kantor operator toll, bank atau merchant penyedia e-money maupun toko online atau e-commerce tertentu.
Kartu e-toll ini harus diisi saldo sebelum digunakan. Pengisiannya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang telah disebutkan sebelumnya. Jadi, dalam hal ini ada beberapa jaringan transaksi dalam e-toll, yakni transaksi antara Jasa Marga dengan bank atau rekanannya, bank dengan konsumen, konsumen dengan Jasa Marga, serta konsumen dengan merchant.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya bila dilihat dari sudut pandang Islam, yakni bagaimanakah hukum e-toll dalam Islam? Sudah halalkah atau justru haram?
Simak jawabannya di bawah ini!
Suatu transaksi dikatakan haram bila di dalamnya terdapat unsur riba atau tambahan nilai yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Begitu pula bila transaksi tersebut dilakukan untuk tujuan yang salah, seperti gharar (penipuan), dhalim (penzaliman), jahalah (ketidakpastian) dan maisir (gambling). Perhatikan dalil tentang hukum riba menurut Islam di bawah ini.
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam transaksi e-toll mengandung unsur riba atau sejenisnya?
Kebijakan E-Toll ditetapkan dalam Permen PUPR No. 16/PRT/M/2017. Seperti yang kita ketahui bahwasanya hukum bersifat memaksa, dimana setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi aturan di dalamnya.
Baik itu melaksanakan kewajiban atau menjauhi larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak memiliki pilihan lain bila diwajibkan menggunakan e-toll ketika hendak melewati jalan toll.
Padahal ketika mengisi ulang saldo e-toll, beberapa bank atau merchant penyedia e-money menerapkan biaya administrasi untuk nominal tertentu. Sedangkan yang konsumen beli tersebut tidak lain adalah uang, hanya bentuknya saja yang berbeda.
Dari uang tunai menjadi e-money atau sebaliknya dari e-money menjadi uang tunai. Beberapa ulama berpendapat bahwa tambahan biaya administrasi tersebut dikategorikan sebagai riba, meskipun jumlahnya kecil.
Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya As-Shahih)
Berdasarkan dalil di atas, kita pun mengetahui bagaimana hukum e-toll. Namun, di sisi lain kita tidak memiliki pilihan lain selain e-toll. Maka dalam hal ini, bagi Anda yang telah mengetahui, bisa mencari alternatif solusi atau cara agar tidak terjerumus dalam riba dengan menghindari penggunaan e-toll. Dengan catatan, jalan tersebut tersedia dan aman serta nyaman untuk dilewati.
Namun, bila sudah terlanjur menggunakan e-toll maka bertaubatlah sekalipun benar-benar terpaksa. Ketahui dan amalkan cara membersihkan diri dari dosa riba dengan memperbanyak istighfar dan sedekah menurut Islam.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mau memberikan ampunan-Nya kepada setiap hamba yang bersungguh-sungguh dalam melaksanakan cara taubat nasuha yang sesuai dengan syari’at Islam. Aamiin.
Itulah penjelasan mengenai hukum e-toll dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga mampu menambah wawasan sekaligus keimanan kita terhadap Allah subhanahu wa ta’ala sehingga dapat senantiasa istiqomah dalam Islam. Aamiin.