Hukum Faraid Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara terminologis, faraid merupakan ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan syariat islam. Diambil dari kata fardh, arti dari faraid yaitu ketentuan, ketetapan, dan kewajiban mengenai pembagian harta warisan dalam islam.

Dalam bahasa Arab, terkenal istilah al-faraid yang menunjukkan tentang ilmu kewarisan. Sedangkan di Indonesia, dikenal dengan ilmu waris yang menjadi pedoman dalam pembagian ahli waris kepada setiap keluarga.

Rasulullah SAW telah mengubah hukum waris Arab pra islam termasuk dengan sistem kepemilikan atas jenis harta dalam Islam. Dari masa Rasulullah SAW hingga kemudian ilmu waris ini terus mengalami perubahan, agar dalam hal warisan mengedepankan rasa keadilan, keseimbangan, ketelitian, dan kesesuaian. Semua sama rata dan sesuai syariat islam.

Di dunia ini, manusia cenderung memiliki keinginan untuk mengumpulkan harta dan kemudian mewariskan hartanya kepada keturunannya. Ahli waris yang ditunjuk agar adil dan berasal dari keturunannya agar menghindari sentralisasi harta pada orang lain.

Sebagai ahli waris juga penting untuk diketahui, agar ia bisa memanfaatkan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya. sebab, jika mengalami penyelewengan, seseorang bisa mengambil bagian orang lain atau mengambil harta warisan melebihi bagian yang sudah diberikan.

Hal ini membuat harta tersebut tidak halal seumur hidup, dan implikasinya bisa berimbas pada anak dan cucunya. Penting untuk diketahui ilmu sebagai ahli waris agar bisa dilaksanakan dengan benar. Aturan Allah juga memberikan keseimbangan mengenai ahli waris ini, yang didahulukan oleh hubungan yang paling dekat.

Hubungan anak didahulukan diatas hubungan saudara. Meski hal ini tertera dalam ilmu fardh, sampai kini persoalan hukum waris islam dan cara pembagiannya masih menjadi penyebab keretakan hubungan keluarga.

Bukan tidak mungkin keretakan hubungan keluarga ini karena kurang pedulinya umat islam mengenai harta waris. Seseorang kurang mengetahui cara pembagiannya sesuai syariat islam, dan hanya berpedoman dengan hal-hal sesuai asumsi mereka. Bahkan Imam Qurthubi telah mengisyaratkannya dalam kata-katanya yaitu “Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraidh.”

Kenyataannya, saat ini masih banyak perselisihan antar sesama muslim. Ini adalah salah satu bukti kebenaran yang ada dalam hadist, bahwa Nabi Muhammad SAW merisaukan keadaan umat akhir zaman. Untuk itu, dalam islam ada pedoman ahli waris sesuai dengan syariat islam yaitu ilmu faridh.

Dalil Hukum Faraid Dalam Islam (Hadist-Hadistnya)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash R.A., beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Rasulullah SAW. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah).

Diriwayatkan, dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh adalah separuh ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat (dicabut, hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan ad-Daruquthniy).

Kedudukan ilmu faraid dalam Islam memang sangat penting, karena ilmu ini menyempurnakan 1/3 dari ilmu agama. Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Ilmu itu ada tiga, selain yang hanya bersifat hambatan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi SAW yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR. Abu Daud dan Ibnu majah)

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW juga pernah menganjurkan kepada umat Muslim untuk mempelajari ilmu faraid / ilmu waris sesuai syariat islam. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajari faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengahnya ilmu, telah dilupakan dan merupakan perkara pertama yang diangkat dPari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)

Dalam hadist lainnya Rasulullah bersabda, “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim, dalam kitab Mustadrok ‘ala shohihain, No. 8069)

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum faraid dalam islam  adalah fardhu kifayah, apabila sudah ada orang  yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukum bagi yang lain. Dan aturan warisan dalam islam tanpa ilmu faraid adalah tidak halal.

Selain itu, hal ini juga menimbulkan fitnah dan pertengkaran antar keluarga, dengan salah satunya hukum memakan warisan saudara kandung. Dengan pembagian warisan dengan sistem faraid, setiap ahli waris akan mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan Allah SWT.

fbWhatsappTwitterLinkedIn