Kemajuan teknologi memudahkan segalanya bagi kita. Jika dulu kita harus keluar rumah untuk bisa mendapatkan sesuatu, kini semuanya bisa kita dapatkan dengan mudah hanya dengan memesan melalui aplikasi di dalam smartphone. Kemudahan ini bukan hanya memberikan kemudahan dalam mendapatkan barang, tapi banyak sekali keuntungan lain yang sangat menarik.
Salah satu tawaran yang sangat menarik adalah gratis ongkos kirim. Dengan adanya gratis ongkos kirim atau gratis ongkir ini tentu membuat banyak orang semakin tertarik untuk berbelanja karena tidak perlu memberikan biaya tambahan. Namun bagaimana hukum gratis ongkir dalam Islam ini?
Baca juga:
- Sejarah Jilbab Dalam Islam
- Hakikat Manusia Menurut Islam
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Tujuan Hidup Menurut Islam
- Tips Hidup Bahagia Menurut Islam
Rekening Bersama dalam Marketplace
Fenomena marketplace atau situs belanja online memang menjadi bahasan para ulama belakangan ini. Hal ini berkaitan dengan adanya rekening bersama yang digunakan untuk menampung dana pembeli sebelum diserahkan kepada penjual. Rekening bersama yang digunakan oleh pembeli untuk mentransfer uang dibangun dengan tujuan untuk melindungi pembeli itu sendiri.
Dengan tujuan melindungi transaksi agar tetap aman inilah, maka rekening bersama yang dibangun oleh market place dianggap halal. Hal ini juga pernah dilakukan pada masa lampau.
Salman memiliki khadim yang ditugaskan untuk mengantar jemput tulang. Sebagai kehati-hatiannya dan untuk menghindari prasangka, ia pun selalu menghitung tulang tersebut. Di masa lalu, Al Urraq biasa diperjual belikan.
Dari Salman Al Farisi, beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
“Saya menghitung jumlah tulang kering (Al Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan.” (Al Adab Al Mufrad, hadits no. 168).
Kembali lagi kepada rekening bersama yang dibuat oleh marketplace, bertujuan untuk mengumpulkan dana dari pembeli untuk disetor kepada penjual setelah barang dikirimkan oleh penjual.
Uang yang Ada Dalam Rekening Bersama Statusnya Adalah Titipan
Dengan melihat alur ini, maka dapat diketahui bahwa posisi marketplace hanyalah sebagai perantara penjual dan pembeli dan tidak memiliki hak atas uang yang dikirimkan oleh pembeli sama sekali.
Baca juga:
- Hukum wudhu menggunakan gayung
- Ta’aruf menurut Islam
- Pacaran dalam Islam
- Hukum wanita non muslim memakai jilbab
- Hukum wanita mengenakan jilbab motif menurut Islam
Uang yang ditranfer ke dalam rekening bersama adalah uang titipan yang sifatnya haruslah dijaga dengan baik. Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (Surat an Nisaa/4: 58)
Hukum Gratis Ongkir Dalam Islam Dilihat dari Sumber Dananya
Dalam sebuah hadits dari al Hasan, dari Samurah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu”. [Diriwayatkan oleh al Imam Ahmad dan Ahlus Sunan]
Dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa uang yang ditransfer oleh pembeli ke rekening bersama adalah titipan sehingga tidak boleh digunakan oleh pihak marketplace.
Maka dari itu, program yang diberikan oleh marketplace seperti potongan harga atau gratis ongkir tidak boleh diambil dari uang dalam rekening bersama.
Baca juga:
- Putra Putri Abu Bakar Ash Shiddiq
- Cara menerima ujian dari Allah SWT
- Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
- Cara Menghindari Pelet Menurut Islam
- Hukum akad nikah di bulan ramadhan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
Jika ongkir yang digratiskan tidak berasal dari uang dalam rekening bersama, maka hukumnya adalah halal. Namun jika diambil dari rekening bersama, maka hukumnya adalah haram karena berarti mengambil hak orang lain dan menzalimi orang lain.
Baca juga:
- Hukum Bersedekah Kepada Non Muslim
- Sejarah di balik hari Asyura
- Fadhilah Bismillah
- Amalan penghapus Dosa Zina
- Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
- Manfaat Shalawat Nariyah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Itulah hukum gratis ongkir dalam Islam yang perlu diketahui. Meskipun tampak menggiurkan, namun jangan sampai program gratis ongkir ini membuat kita menjadi lebih boros dalam berbelanja.