Hukum Gusi Berdarah Saat Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu masalah kesehatan yang dihadapi sebagian orang adalah gusi berdarah yang keluar dengan tiba-tiba atau saat menyikat gigi seperti hukum veneer gigi dalam islam. Hal itu sangatlah membuat tidak nyaman, apalagi ketika dalam keadaan berpuasa. Lalu apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa tersebut dapat membatalkan puasanya?

Pendapat Imam Zainudin Al Malibari

Keluarnya darah dari gusi gigi tidaklah membatalkan puasa sepanjang darah tersebut tidak ditelan sepertihukum memakai gigi palsu dalam islam. Karena menelan darah dapat membatalkan puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Zainudin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin berikut ini

وخرج بالطاهر المتنجس بنحو دم لثته فيفطر بابتلاعه

Dan dikecualikan denganbenda yang suci adalah benda yang najis semisal darah gusi gigi, maka darahgusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya. (h. 56,Surabaya: Nurul Huda, tth)

Jadi, bagi orang yang berpuasa dan keluar darah di gusi giginya, hendaknya meludahkan darah tersebut seperti halnyatanam gigi menurut islam. Jika ia sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meludahkannya tetapi ada yang tertelan di luar kendalinya, maka hal ini tidak apa-apa. Sebagaimana penjelasan lanjutan dari Imam Zainuddin al Malibari berikut ini

ويظهر العفو عمن ابتلى بدم لثته بحيث لا يمكنه الاحتراز عنه

Dan jelas dimaafkanbagi orang yang menelan darah gusi giginya, sekiranya tidak memungkinkanmenjaganya. (h. 56, Surabaya: Nurul Huda, tth)

Maka tidak perlu dirisaukan bagi penderita gusi berdarah saat puasa, selama ia sudah berusaha meludahkannya insya Allah puasanya tetap sah seperti ketika memakai gigi palsu menurut islam. Andaipun ada sedikit yang tertelan di luar kendali dirinya maka hal ini pun tidak apa-apa. Karena Islam adalah agama yang tidak menyulitkan umatnya.

Hal ini sebagaimana firmanAllah Swt, “dan Dia (Allah) sekali-kalitidak menjadikan untuk kamu dalam agama (Islam) ini suatu kesempitan.” (QS.Alhajj ayat 78). Nabi Saw. juga pernah bersabda, “ saya diutus dengan membawaagama yang ramah dan mudah.” (HR. Al Bukhari.).

Jika Karena Berobat

Berobat merupakan sebuah ikhtiar yang dilakukan oleh seorang hamba untuk menggapai kesembuhan misalnya hukum cuci darah saat puasa. Sebab Penyembuh yang sebenarnya, Allah swt tidak membutuhkan wasilah apapun untuk mengangkat penyakit yang sedang diderita para hambanya. Allah swt berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّفَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍقَدِيرٌ

Dan jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak dayang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikankepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu [Q.S. al-An’am (6):17].”

Dan firman Allah swtketika bercerita tentang Nabi Ibrahim as:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila kau sakit, Dial ah yang menyembuhkanku [Q.S.asy-Syu’ara (26): 80].”

Terkait dengan sakit, iabisa datang kepada siapa saja dalam kondisi apapun. Termasuk ketika sedangmenjalankan ibadah puasa. Seperti sakit gigi yang menyebabkan keluarnya darahsecara terus menerus, atau seseorang yang mengalami luka pada bagian dalamhidungnya.

Jika dikaitkan denganhukum puasa, bagaimana keadaan orang yang keluar darah dari hidung dan gusinya?Apakah dapat membatalkan puasa?

Hal yang harus sama kitaketahui terlebih dahulu, orang yang sakit jika ia merasa berat untukmelakukannya, dan haram hukumnya jika dapat membahayakan diri dan jiwanya.

Allah swt telah menetapkansyari’at rukhshah bagi orang yang berpuasa sehingga ia tidak merasa payah.Sebab seseorang tidak boleh memberatkan diri sendiri dan juga tidakdiperkenankan berbuat hal yang dapat mengundang mudlarat.

Adapun menelan darahadalah termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun apabila darah masuk ketenggorokan dan ia tidak punya kemampuan untuk menolaknya dan juga bukan karenakesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Namun jika sengaja menelannya, makapuasanya batal baik darah berasal dari hidung atau pun mulut.

Menurut Imam Ibnu Qudamah Dalam Al-Mughni

Imam Ibnu Qudamah dalamal-Mughni (III: 36) mengatakan, jika ada darah yang mengalir melalui mulutnyakemudian ditelan, maka hal ini membatalkan puasa meskipun darah yang tertelanhanya sedikit. Sebab mulut dihukumi sebagai azh-zhahir (organ luar) sehinggaapapun yang tersambung dengan mulut (kemudian masuk ke tenggorokan –pent)adalah membatalkan puasa.

Oleh karena itu, apabilaada benda najis (darah) yang berada di mulutnya bercampur dengan air liurkemudian ditelan, maka hal yang demikian adalah batal meskipun hanya sedikit.Dan tidak membatalkan jika yang tertelan adalah ludah semata.

Ulama dalam Organisasi Al-Lajnah Ad-Daimah

Berkata, jika gusiseseorang terluka ketika bersiwak, maka darah yang keluar tidak boleh ditelandan wajib dikeluarkan. Namun jika masuk ke tenggorokan tanpa usaha dankesengajaan, maka tidak berdampak apapun pada puasanya. Demikian halnya denganmuntahan jika kembali masuk ke tenggorokan tanpa usaha dan kesengajaan; puasayang sedang dijalani tetap sah (lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, X: 254).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Mengatakan, jika seseorangmengalami pendarahan pada hidungnya, kemudian sebagian darah masuk ketenggorokannya dan sebagiannya keluar dari hidung, maka yang demikian tidak membatalkanpuasa.

Sebab darah yang turun ketenggorokan terjadi bukan atau kehendaknya dan ia tidak punya kemampuan untukmenolaknya. Pun demikian dengan darah tang keluar; tidak berdampak pada puasa(lihat Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: Soal no. 328).

Pada tempat yang lainbeliau menyatakan, keluarnya darah dari gusi tidak member dampak apapunterhadap puasa. Namun orang yang mengalaminya wajib berhati-hati supaya tidakmenelan darah. Sebab darah yang keluar bukan sesuatu yang biasa dan bisaditoleransi (seperti halnya ludah –pent) sehingga menelannya dapat membatalkanpuasa.

Berbeda dengan menelanludah; tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, orang yang mencabut gigi ketikapuasa wajib berhati-hati dan menjaga diri agar darah tidak sampai ke ronggaperutnya mengingat hal demikian merupakan pembatal puasa.

Namun jika darah masuk(tasarrub) ke kerongkongan tanpa bisa menolaknya, maka tidak membatalkan puasa.Sebab ia bukanlah orang yang sengaja melakukan hal demikian (lihat Majmu’Fatawa asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, XIX: soal no. 213).

Menurut Syaikh Ibn Baz yang juga ditanya tentang orang puasa yangmenelan ludah, yang ada rasa darahnya. Beliau menjelaskan:

Untuk ludah makadibolehkan menelannya. Seseorang menelan ludahnya, hukumnya tidak mengapa….Akantetapi jika dalam ludah tersebut kecampuran sesuatu, seperti sisa makanan disela-sela gigi, baik daging, roti, buah, atau darah ketika gosok gigi, makadalam hal ini bisa dirinci:

  • Pertama, jika dia mengetahui hal itu maka tidak boleh dengan sengaja menelannya, namun wajib meludahkannya.

Kedua, jika dia tidak tahu, tetapi… dia anggap seperti ludahbiasa, kemudian setelah ditelan dia merasakan ada darahnya maka tidakmembatalkan puasanya. Karena dia tidak sengaja. Hal ini sebagaimana orang yangberkumur atau menghirup air ke dalam hidung, tiba-tiba tidak sengaja ada yangmasuk ke kerongkongannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz)

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparansingkat ini, orang yang berpuasa dianjurlkan untuk mengambil keringanan dariAllah swt (berbuka) jika ia merasa berat. Dan wajib berbuka jika puasaberpotensi membahayakan diri kemudian mengqadla di hari yang lain.

Adapun darah yang berasaldari mulut dan hidung tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengansengaja. Dan makna SENGAJA adalah seseorang punya pilihan untuk menghindari haltersebut namun tidak dilakukannya.

Namun jika ada sebagiandarah yang masuk dan ia tidak punya kuasa untuk menolaknya (ikhtiyaran) danbukan juga karena kesengajaan (ta’ammudan), maka puasanya tetap sah. 

Hukum asal darah adalahnajis, karenanya secara umum bila darah yang keluar dari gusi ditelan akanmembatalkan puasa. Namun bila darah keluar terus menerus dan kesulitan untukmeludahkan setiap waktu tidak membatalkan puasa karena kesulitan yangdimaafkan.

Dalam surat al baqarah 286disebutkan seseorang tidak dibebani kecuali apa yang dia mampu. Dari ayat inikemudian diurai dalam kaidah fikih yang menyatakan al masaqqatu tubiihu almahdzurat kesulitan yang sulit dihindari dapat membuat suatu yang dilarangmenjadi boleh dijalani karena kesulitan untuk menghindari.

Kondisi gusi yang bengkakdan berdarah tanpa bisa dihentikan meski sudah berkonsultasi dan berobat kepadadokter merupakan kondisi sulit dihindari dan masuk katagori masaqqat yang dapatmelonggarkan beban hukum yang seharusnya ditanggung.

Darah yang keluar darigigi (gusi) seseorang tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hatisedapat mungkin agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah darihidungnya (mimisan) asal tidak berusaha menelannya, hukumnya tidak membatalkanpuasa dan tidak wajib meng-qadha’. ( Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat,Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin ShalihAl-Utsaimin, Darul Falah, 2007)

Sampai jumpa di artikelberikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn