Hukum Haid Ketika Menjalankan Umrah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sudah kodratnya bahwa wanita akan mengalami haid setiap bulannya. Ada larangan saat haid bagi wanita-wanita muslim. Namun bagaimana bila wanita yang sedang haid ketika menjalankan keutamaan ibadah umrah ? Tentu ini akan sedikit dilema dimana wanita pada saat haid dilarang untuk ibadah, membaca Alquran dan sebagainya.

Sedangkan setiap wanita dan keluarganya yang berangkat untuk umrah tentu telah mengeluarkan banyak uang dan tidak mungkin membatalkannya. Selain itu, ketika berada di sana dan haid belum juga berhenti hingga mendekati hari kembali ke tanah air. Lantas apa yang harus dilakukan?

Pada saat wanita melaksanakan umrah atau haji, semua tentu sah untuk melakukan ihram. Ihram merupakan niat saat melaksanakan haji atau umrah. Hal ini sah dilakukan termasuk pada wanita haid. Ketika wanita yang tengah haid telah tiba di miqat, wanit tersebut membersihkan badan adan istitsfar. Istitsfar adalah menggunakan kain atau pembalut yang rapat sehingga darah haid tidak menempel ke celana.

Rasulullah SAW menjawab pertanyaan seseorang yang diutus oleh Asma binti Umais yang baru saja melahirkan Muhammad bin Abu Bakr, “Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram.” (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan lain-lain.)

Hal ini menjelaskan bahwa wanita haid ketika menjalankan umrah tetap dapat dilakukan. Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu wanita haid dapat mengerjakan aktivitas umrah atau haji, kecuali thawaf. Rasulllah SAW bersabda,

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ

Artinya: “Ini (Haid) adalah sesuatu yang Allah telah tulis (takdirkan) untuk putri-putri Adam. Lakukan seperti apa yang dilakukan jamaah hai, tetapi jangan melakukan thawaf di kabah.” (HR Muslim 2975 dan HR Bukhari 294)

Kemudian pelaksanaan haji pada wanita haid semakin diperjelas dengan apa yang dilakukan oleh Aisyah pada saat itu sebagai berikut,

فَفَعَلَتْ وَوَقَفَتِ الْمَوَاقِفَ حَتَّى إِذَا طَهَرَتْ طَافَتْ بِالْكَعْبَةِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

Artinya: “Jadi Aisyah pun melakukannya dan beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Ketika beliau telah suci, beliau thawaf di kabah dan sa’i antara Safa dan Marwah.” (HR Muslim 2996)

Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid dapat melanjutkan bagian dari aktivitas umrah atau haji nya setelah haid selesai. Namun faktanya, kondisi ini sangat darurat bagi wanita haid dan bukan berasal dari negara sekitar Arab Saudi, termasuk Indonesia. Terlebih bila haid tidak kunjung selesai hingga akan kembali ke tanah air. Apa yang harus dilakukan?

Pertama, wanita haid tersebut memungkinkan bagi mereka yang berada di dekat Mekah atau sekitar negara Arab Saudi. Wanita tersebut tetap datang untuk melakukan ihram dan pulang hingga ia telah suci dengan niat mandi haid. Kemudian wanita yang telah suci kembali ke Mekah untuk thawaf dan sa’i.

Kedua, bagi wanita haid yang berada di daerah selain Arab Saudi maka tidak mungkin untuk kembali. Hal ini menyebabkan wanita tersebut dalam keadaan darurat. Wanita yang sedang haid dapat melakukan thawaf dan sa’i sebelum meninggalkan kabah dan kembali ke tanah air. Beberapa alasannya adalah

  • Allah memerintahkan umatnya untuk bertakwa semampunya dan tidak akan membebani hambanya

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16)

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: ““Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).

  • Telah gugur tanggung jawabnya. Syarat thawaf dan sai’i adalah suci dari haid. Ketika wanita ini berada dalam kondisi darurat karena tidak memungkinkan untuk kembali ke Mekah maka hilang tanggung jawabnya menunggu wanita ini suci dari haid
fbWhatsappTwitterLinkedIn