Hukum Infaq Masjid Untuk Buka Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud dengan infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umat. Kata infak sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu infaq yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Infaq dapat ditujukan untuk jalan kebaikan maupun keburukan.

Menurut salah satu sumber syariat Islam yaitu Al Qur’an, infaq yang ditujukan untuk kebaikan kerap disebut dengan infaq saja atau ditambah dengan kata fi sabilillah.

Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,

“Dan infaqkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al Baqarah : 195)

Baca juga :

Infaq dapat diterapkan pada banyak hal antara lain membelanjakan harta, memberi nafkah, dan mengeluarkan zakat. Ketiga hal tersebut merupakan bentuk infaq yang ditujukan untuk kebaikan. Jadi, ketika kita membelanjakan harta untuk kepentingan masjid, sejatinya kita telah berinfaq. Infaq masjid adalah infaq yang ditujukan untuk kepentingan masjid.

Karena itu, penggunaannya pun hanya ditujukan untuk mendukung operasional dan aktivitas masjid. Jika infaq masjid digunakan untuk hal-hal lain di luar kepentingan masjid, maka hal itu termasuk menyalahi aturan.

Fatwa Islam menyatakan,

“Harta yang diserahkan untuk mengurusi kebutuhan masjid adalah harta wakaf. Tidak boleh bagi pengelola untuk meminjam harta itu, baik untuk kepentingan pribadi maupun diutangkan ke orang lain. Pengelola harta masjid mendapat amanah untuk menjaga harta ini, agar dialokasikan untuk kepentingan yang diinginkan orang yang infaq.“
(Fatwa Islam, no. 158131)

Bagaimanakah hukum infaq masjid untuk buka puasa?

Terkait dengan hal ini, Lajnah Daimah menyatakan,

“Uang wakaf, jika ditujukan untuk program tertentu, misalnya masjid, tidak boleh digunakan untuk selain masjid. Kecuali jika masjid yang menerima infaq ini sudah tidak berfungsi. Tidak ada yang shalat di sana, karena penghuni sekitarnya tidak ada. Sehingga infaq bisa dipindahkan ke masalah yang lain, melalui rekomendasi resmi yang menangani masalah terkait. Segala taufiq hanya milik Allah. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.”
(Fatwa Lajnah no. 15920)

Buka puasa adalah suatu aktivitas yang boleh dilakukan di masjid namun bukan merupakan bagian dari kegiatan masjid. Karena itu, infaq masjid tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan buka puasa di masjid.

Namun, jika pihak pengelola masjid ingin mengadakan kegiatan buka puasa selama bulan Ramadhan, ia dapat membuat pengumuman menerima donasi khusus untuk kegiatan buka puasa selama bulan Ramadhan. Sehingga para donator pun memahami bahwa harta yang mereka keluarkan ditujukan untuk kegiatan buka puasa selama bulan Ramadhan.

Baca juga :

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum infaq masjid untuk buka puasa adalah dilarang karena infaq masjid hanya ditujukan kepentingan masjid dan tidak ditujukan untuk kepentingan lainnya. Jika pihak pengelola masjid bermaksud mengadakan buka puasa selama Ramadhan, mereka dapat membuat pengumuman serta memberikan kesempatan kepada para donator untuk menginfaqkan sebagian rezekinya yang ditujukan untuk buka puasa selama bulan Ramadhan.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum infaq masjid untuk buka puasa. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn