Islam mengajarkan kepada setiap umat muslim untuk menjauhi segala hal yang berhubungan dengan judi, dan segala bentuk permainan yang mempertaruhkan uang di dalamnya juga termasuk dalam kategori judi dalam islam.
Segala bentuk yang berkaitan dengan judi hukumnya adalah haram. Karena disebut mudharat membuka aurat karena perbuatannya jauh lebih besar kekurangannya dibandingkan manfaatnya.
Dalam bahasa arab, Judi disebut dengan Syar’I yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara mengaitkan dengan suatu aksi atau peristiwa oleh kedua belah pihak dalam pemilikan suatu barang dan jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.”
Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa, Allah menegaskan bahwa perjudian adalah suatu hal yang diharamkan. Dan tidak sepatutnya umat islam mendekati perjudian ini.
Dalil yang menyebutkan larangan islam tentang judi tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah ayat 90-91 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون
” Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu”. (Q.S; Al –Maidah: 90-91).
Dalil Hukum Islam Berjudi
Untuk menguatkan bahwa perjudian adalah hal yang dilarang dalam islam, dan berbagai kerugian di dalamnya. Sebagai umat islam, simak dalil penjelasan tentang perjudian ini. Agar banyak umat muslim yang sadar dan kembali ke jalan Allah untuk menjauhi sesuatu yang sudah diharamkan.
Dalil 1: Judi Digandengkan Dengan Khamar, Berkurban Untuk Berhala, dan Mengundi Nasib Dengan Panah
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat ini, Allah SWT menggandengkan judi dengan khamr (minuman keras), al anshab dan al azlam. Alasan khamar diharamkan dalam islam karena lebih banyak mudharatnya dan merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Ketiganya merupakan penjelasan yang pasti tentang sesuatu yang dilarang dalam islam.
Dalil 2: Judi Disebut Dengan Rijs (Najis)
Ar rijs yang memiliki arti najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah SWT menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya :
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan juga Allah menyebutnya dengan rujz.
وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).
Dalil 3: Judi Adalah Amalan Setan
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan, dan setan sangat suka menyesatkan dan menjerumuskan manusia serta membuat permusuhan antar saudara sesama muslim. Dalam firman-Nya yang artinya :
“…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.
Maka jika dalam firman Allah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa jenis bisikan setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.
Maka setan adalah musuh manusia.
Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia untuk menjauhi setan dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).
Dalil 4: Judi Menimbulkan Permusuhan di Antara Manusia
Berdasarkan Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)
Maksudnya, setan menyukai permusuhan diantara manusia. Dan al‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni bentuk-bentuk persaudaraan dalam islam antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.
Dalil 5 : Perintah Allah SWT Untuk Meninggalkan Judi
Allah Ta’ala berfirman:
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).
Ini adalah dalil yang menjelaskan keharaman berjudi. Allah SWT telah memerintahkan kita umat muslim untuk berhenti dari perjudian. Dan maknanya mencakup sekaligus untuk bertaubat. Setelah turun ayat ini, para sahabat berkata :
انتهينا .. انتهينا
“sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”
Maksudnya dari ayat ini adalah kami telah berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan haram lainnya. Maka firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” adalah gaya bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya namun menyuruh. Maka maknanya: “berhentilah!“, artinya: sampai kapan kalian tidak berhenti melakukannya? sampai kapan kalian terus-menerus melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian waktunya untuk berhenti? tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian tidak berhenti? Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami berhenti!”. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang diharamkan ini.