Hukum Islam Tentang Feng Shui dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Belakangan ini feng shui ramai diperbincangkan oleh banyak orang. Lantas, apa itu feng shui? Dan bagaimana islam menyikapi ilmu kuno yang berasal dari China ini?

Secara bahasa, Feng Shui memiliki arti angin (fei) dan air (shui). Ilmu ini sudah menjadi sains kuno yang digunakan oleh masyarakat China sejak 6000 tahun silam. Angin dan air dalam budaya Cina memiliki arti tentang kesehatan dan prestasi.

Pengertian feng shui sendiri merupakan sebuah ilmu topografi kuno dari Tiongkok yang dipercaya masyarakat Cina bahwa manusia sejatinya memiliki relasi dengan surga (astronomi), serta bumi (geografi).

Semua itu menurut mereka berkaitan erat satu sama lain dan dapat membantu memperbaiki kehidupan dengan menerima Qi positif. Qi terdapat di alam sebagai energi yang tidak terlihat. Qi oleh angin dan berhenti ketika bertemu dengan udara.

Bolehkah Umat Islam Mempercayai Feng Shui ?

Sebenarnya feng shui ini tidak memiliki penjelasan ilmiah, karena umumnya lebih kepada kepercayaan belaka. Dalam islam, kepercayaan seperti ini lebih kepada at-tathayyur dan juga arrafah atau ramalan.

1. At-Tathayyur

At-tathayyur berasal dari kata thair yang artinya burung. Dahulunya orang Arab jahiliyah terbiasa mempercayai pertanda dari burung yang terbang melintas. Misalnya, bila hendak bepergian lalu tiba-tiba ada seekor burung terbang melintas, maka dia menghentikan niatnya karena terbangnya burung tadi pertanda akan adanya nasib buruk yang akan menimpanya.

Perbuatan seperti ini masuk dalam bab syirik dalam islam. Dan harus dihindari sejauh mungkin. Lain halnya dengan yang bersifat fenomena ilmiah, misalnya ketika hewan berlarian dengan cepat dan gelisah. Fenomena ini sudah menyebar luas ke masyarakat jika ada hewan yang berlarian dengan gelisah itu menunjukkan bahwa ada gejala alam.

Atau bisa pertanda bencana alam yang akan terjadi seperti gempa bumi atau gunung meletus. Hal itu karena sifat kepekaan hewan yang kuat, ia mampu merasakan getarannya terlebih dahulu dibandingkan dengan indera manusia.

Hal lainnya seperti bangunan yang dibangun apabila menghadap ke utara dipercaya bahwa rezeki akan macet. Tanpa ada penjelasan yang menguatkan itu disebut tathayyur, ini bisa masuk kedalam jenis dosa dalam islam yaitu syirk, yang dimana dosa tersebut termasuk dosa besar.

Sebagai umat muslim yang taat, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Karena segala sesuatu, baik itu rezeki, jodoh, dan maut adalah ketentuan Allah SWT, kita sebagai manusia tidak mengetahuinya.

Ilmu Fengshui adalah di antara keyakinan-keyakinan yang sangat bertentangan dengan fungsi dan peranan aqidah yang suci ini. Terlebih lagi di dalamnya terdapat keyakinan “Thiyarah” atau menganggap sial sesuatu (baik itu benda, manusia, hewan, tempat, rumah, kendaraan, hari, angka dan lainnya) dan thiyarah ini telah dilarang keras oleh Nabi SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

لاطيرة

“Tidak boleh Thiyarah.”

Dan lebih tegas lagi dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi SAW bersabda:

الطيرةشرك

“Thiyarah (meramalkan kesialan) adalah syirik.” (Lima perawi hadits meriwayatkan dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ No. 3960).

2. Ramalan (‘Arrafah)

Selain masuk bab tathayyur, feng shui juga bisa masuk ke dalam ramalan (‘arrafah). Dan ini pun hukum percaya ramalan menurut islam adalah haram dilakukan bagi seorang muslim. Sebagaimana dalil hadits nabawi berikut ini.

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (agama Islam) (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751)

Dari keterangan hadist yang sudah dijelaskan diatas, fengshui itu haram hukumnya untuk dipercayai. Layaknya sebuah ramalan, hal tersebut tetaplah haram. Meski hal tersebut dibuat untuk main-main, teteap diharamkan. Ketahuilah bahwa datangnya kesialan pada diri manusia bisa karena dosa dan maksiat yang kita lakukan, jadi tidak boleh mempelajari apalagi meyakini ilmu fengshui.

fbWhatsappTwitterLinkedIn