Hukum Islam Filler Hidung dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jika menyangkut masalah kecantikan, banyak wanita yang rela melakukan apa saja agar mendapatkan kecantikan yang mereka inginkan. Banyak wanita yang melakukan treatment dan prosedur kecantikan seperti filler hidung agar mendapatkan hidung mancung tanpa melakukan operasi plastik.

Apa itu filler hidung ?

Lalu, apa itu filler hidung? Filler merupakan prosedur kecantikan yang cara kerjanya adalah dengan menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam hidung. Terdapat juga filler wajah yang cara kerjanya juga menyuntikkan ke jaringan wajah. Suntikkan ini sering juga disebut dengan nama dermal filler, suntik implan, filler keriput dan filler jaringan lunak.

Filler ini bervariasi, namun semuanya memiliki tujuan yang sama untuk mengembalikan bagian wajah yang berubah akibat proses menua seperti kerutan, memperbaiki bekas jerawat, memancungkan hidung atau bekas luka.

Prosedur filler yang paling populer adalah filler hidung. Bagi wanita yang ingin hidung nampak lebih kencang dan mancung bisa mendapatkannya dengan melakukan prosedur filler ini. Namun, bagaimana islam memandang filler hidung ini?

Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 119, yang artinya: Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya) (QS. An-Nisa [4]: 119).

Salah satu cara kerja filler adalah membentuk anatomi sesuai keinginan pasien. Dalam hal ini, filler termasuk ke dalam prosedur yang merubah bentuk alami dari anatomi pasien.

Namun menariknya, ada beberapa hal yang ternyata dihalalkan dalam islam meskipun mengubah bentuk alami, seperti mengecat rambut, memotong kuku, menggemukkan atau menguruskan tubuh, memotong rambut dan beberapa hal lain.

Lalu seperti apa islam menyikapi perubahan anatomi karena filler?

Filler dilarang dalam islam namun hukumnya bisa berubah tergantung pada niat. Apabila melakukan filler dikarenakan memperbaiki kecacatan, mengobati penyakit atau menjaga ketertarikan suami, maka hukumnya menjadi halal, namun sebaliknya apabila dilakukan bukan untuk hal yang bermanfaat atau memperbaiki dari kecacatan, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Soal merawat kecantikan, tidak ada larangan dalam Islam, terutama bagi seorang istri. Pasalnya, berhias merupakan suatu tuntutan bagi istri agar sedap dipandang suaminya. Namun apabila menambah volume bagian wajah tertentu agar tampak cantik ini termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan.

Pembahasan taghyiru khalqillah (mengubah ciptaan Allah) ini berangkat dari firman Allah bahwasanya setan berkata:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya) (QS. An-Nisa [4]: 119).

Ulama ahli tafsir Imam Ar-Razi menjelaskan bahwa makna mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini secara garis besar memiliki dua makna.

Pertama, berarti mengubah agama dan hukum Allah. Ini adalah pendapat yang unggul, disampaikan oleh para ulama mufassir di antaranya Said bin Jabir, Said bin Musib, Hasan, Dhahhak, Qatadah, dan An-Nakha’i. 

Kedua, berarti mengubah keadaan dzahir, beberapa teknisnya antara lain seperti mengebiri, memotong kuping, lelaki menyerupai wanita atau sebaliknya, hukum orang bertato, dan menyambung rambut.

Mentato dan hukum menyambung rambut dalam islam adalah haram dan dimasukkan dalam kategori taghyiru khalqillah.

Rasulullah  bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ  

Allah melaknat perempuan-perempuan pembuat tato dan yang minta dibuatkan tato, pencukur alis dan yang minta dicukur alisnya, dan perempuan yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah (HR. Bukhari no. 4886 & Muslim no. 2126).

Hukum mewarnai rambut dan hukum memotong kuku, memakai hena, menindik telinga, menguruskan ataupun menggemukkan badan hukumnya diperbolehkan, tetapi tetap saja bahwa itu termasuk melakukan perubahan pada tubuh.

Seperti penjelasan dari Ulama fikih bermazhab Ibnu Abidin yang menegaskan bahwa bilamana membiarkan bulu di wajah membuat suami berpaling dari istrinya maka hukum an-namshu yang tadinya haram menjadi halal, sebab bagi perempuan, adab berhias dalam islam merupakan suatu kebutuhan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn