Hukum islam banyak mengatur mengenai perdagangan, ekonomi termasuk bagaimana mengelola kekayaan dan juga kepemilikan. Termasuk apabila menemukan harta seperti emas dan penggunaannya agar harta tersebut tidak menjadi haram.
Pengertian Hukum Luqathah
Sebelum membahas mengenai hukum islam apabila menemukan emas dan dalilnya kita membahas mengenai hukum Luqathat yang ada dalam Islam. Menurut pengertian dan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu jilid 6 yang dirilis oleh Prof. Dr. Wahbab az-Zuhaili (2021:1090). Hukum Luqathat merupakan harta yang telah hilang dari pemiliknya dan diambil oleh orang lain atau dipungut. Sehingga pengertian ini berbeda dengan merampok atau mencuri.
Lalu bagaimana hukum tersebut berjalan? Jika anda yakin bahwa barang itu akan sia-sia jika tidak dirawat dan percaya diri bisa menjaganya maka hal tersebut lebih baik. Selain itu hukumnya sunnah jika mengambil barang seseorang namun jika tidak diambil/dipungut-pun maka barang tersebut tidak akan dikhawatirkan.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila seseorang tidak bisa merawat barang yang dipungut apalagi berbuat tidak baik dalam barang tersebut, dan menjadi haram jika seseorang yakin akan melakukan hal buruk apabila memungut barang tersebut. Sehingga niat dan penggunaan bisa mempengaruhi hukum dalam menemukan barang tersebut.
Disisi lain dalam hukum luqathah menyebutkan apabila barang tersebut tidak diambil dalam waktu setahun dan lebih dalam setahun maka barang tersebut diperlakukan sebagai penemu.
Namun perlu diketahui apabila hukum di Makkah berbeda dengan hadist, dimana barang temuan menjadi haram kecuali kita ingin menginformasikan dan mengembalikan secara langsung barang tersebut.
Dalil Hukum Temuan Barang khususnya Hukum Islam dalam Menemukan Emas
Jika belum ditemukan pemilik dari barang tersebut, maka penemu boleh mengelola dengan anjuran hadist Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena adanya hadist ini banyak juga yang mempercayai bahwa kita boleh mengelola saat menemukan emas dalam suatu tempat/daerah.
Lalu apakah sama jika anda menemukan emas di sebuah tempat atau daerah?dalam beberapa kasus ada masyarakat Indonesia yang menemukan emas sebagai sumber kekayaan dan digali/ditemukan ditanah tanpa pemilik termasuk bukan milik pemerintah.
Menggunakan hadist yang disampaikan Rasulullah, maka bisa menggunakan emas dan mengelola area tersebut apabila dalam waktu 1 tahun tidak ada penggunaan dan klaim yang dilakukan oleh pemiliknya. Hal ini maka dianggap bisa dikelola dan diharapkan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang bermanfaat. Selain itu emas dan barang berharga yang ditemukan tetap akan haram walaupun melewati 1 tahun apabila digunakan untuk hal buruk.
Zakat Emas yang Ditemukan
Apabila penemuan dan harga emas yang berhasil dimiliki apakah diharuskan untuk disumbangkan atau wajib berzakat sesuai dengan dalil dan hukum investasi emas dalam islam. Adapun zakat emas telah dituangkan pada ayat berikut:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34
Hadits lainnya yang membahas mengenai cara pengelolaan zakat dalam islam pada emas walaupun temuan salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Begitupun penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari.
لَوِ الْتَقَطَ شَيْئًا لَا يُخْشَى فَسَادُهُ كَنَقْدٍ وَنُحَاسٍ بِعِمَارَةٍ أَوْ مَفَازَةٍ عَرَّفَهُ سَنَةً فِيْ الْأَسْوَاقِ وَأَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ ظَهَرَ مَالِكُهُ وَإِلَّا تَمَلَّكَهُ بِلَفْظِ تَمَلَّكْتُ وَإِنْ شَاءَ بَاعَهُ وَحِفَظَ ثَمَنَهُ
Artinya: “Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid. Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memilikinya dengan lafazh ‘Saya memiliki.’ Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan tahun, juz III, halaman 250).
Walaupun pembahasan mengenai hukum Islam terkait penemuan emas tidak langsung namun para ulama dan tokoh agama menggunakan beberapa hukum yang dapat mendukung penggunaan tersebut.
Adanya kewajiban untuk menyumbangkan emas dan berzakat bisa dilakukan namun tidak langsung saat menemukan emas. Tetapi ketika emas sudah memasuki 1 tahun dan sudah tidak ada yang menggunakan, maka hak dan kewajiban kita memiliki emas dan menggunakan emas tersebut, namun wajib menyumbangkan zakatnya.
Selain membahas mengenai zakat dalam islam harta temuan, ada juga pembahasan mengenai harta rampasan yang dimenangkan dalam perang. Hal ini dianggap hampir serupa dengan harta emas dan perak jika ditemukan. Hukum islam jika menemukan emas dan menggunakannya jika sudah melewati waktu yang ditentukan maka masuk kedalam kewajiban zakat sesuai pembahasan diatas
Zakat yang dimaksud dinamakan Rikaz.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”
Emas sebagai Harta Karun/Tambang
Jika penemuan emas yang dimaksud ternyata berupa jenis harta yang wajib dizakatkan seperti harta tambang atau harta karun, Islam juga mengatur hal tersebut agar penemuan tidak menjadi buruk. Walaupun hasil tambang atau penemuan bumi namun tetap saja umat tersebut wajib melakukan zakat.
Dalam hadits lain diterangkan pula tentang dasar hukum zakat pendapatan hasil tambang yaitu:
“Dari Rubai’ah bin Abdurrahman dari lebih dari satu orang, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada Bilal bin Al Harits Al Mazni barang tambang hasil qabaliah, yaitu suatu tempat di pinggiran Madinah. Hasil barang tambang tersebut tidak diambil darinya kecuali berupa zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Daud dan Malik di dalam Al Muwatha)