Pemikiran Islam Kontemporer adalah pemikiran islam yang berkembang di masa modern yaitu pada abad ke 19 hingga saat ini. Ciri dari islam kontemporer adalah berkembangnya metode pemikiran baru dalam menafsirkan Al Qur’an di zaman peradaban islam.
Dr. Hasani Ahmad Said dalam bukunya yang mengkaji tentang Islam Kontemporer membahas 12 Bab yang disajikan secara informatif dan banyak digunakan oleh mahasiswa sebagai acuan dalam meneliti tentang Islam Kontemporer.
Dari disiplin ilmu keislaman, terdapat ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan filsafat. Dan ilmu fikih membahas tentang hukum islam yang paling kuat mendominasi pemahaman orang islam akan agama mereka. Sehingga berbagai historis pertumbuhan masyarakat muslim dulu sampai sekarang dapat ditelusuri.
Pengertian Hukum Islam Kontemporer
Sebagai hukum yang berkembang di masyarakat, Pembagian Hukum Islam memiliki karakteristik tersendiri yaitu dinamis, adaptif, dan responsif yang membuka peluang dan perubahan bagi kehidupan sesuai dengan zaman.
Namun, disini yang menjadi perdebatan adalah proses dari hukum itu sendiri, terutama bila dikaitkan dengan keadaan tempat (lokal) maupun zaman (temporal).
Apa yang dimaksud dengan hukum Islam kontemporer itu? Andai hukum Islam kontemporer merupakan padanan dari Masa’Il Fiqhiyah. Dari beberapa buku, memang tidak ada definisi yang eksplisit mengenai hukum islam kontemporer.
Namun dapat dengan mudah disimpulkan bahwa Hukum Islam Kontemporer ini adalah perspektif hukum islam terhadap masalah masalah kekinian. Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa hukum islam kontemporer cocok dengan zaman saat ini yang kini islam berkembang lebih modern.
Ciri Hukum Islam Kontemporer
Pemikiran Islam kontemporer cirinya ditandai dengan lahirnya suatu kesadaran atas keberadaan tradisi modernitas di sisi yang lain. Kajian hukum islam kontemporer dapat dikategorikan dalam beberapa aspek berikut ini.
- Aspek hukum keluarga, terkait dengan pembahasan tentang akad nikah via telepon, Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, nikah hamil, perwakafan, dan KB.
- Aspek ekonomi, yang banyak membahas tentang Hukum Riba Menurut Islam dan Dalilnya dan zakat modern. Seperti yang kita ketahui bahwa kini sudah banyak hal yang dikategorikan Riba yang mungkin tidak disadari oleh diri kita sendiri. Contohnya seperti sistem bunga, zakat mal, pajak, kredit, asuransi, arisan, dan lain sebagainya.
- Aspek pidana, biasanya hal ini membahas tentang isu HAM dan humanis agama. Hukum islam mencoba menafasirkan terhadap masalah kisas, hukuman potong tangan, dan mencocokkan hukum islam dan sistem hukum nasional.
- Aspek kewanitaan (gender), cukup menjadi pembahasan yang mendominasi dalam hukum islam kontemporer. Kita bisa menyoroti masalah masalah yang mengacu pada isu gender perempuan seperti masalah busana muslimah, wanita karier, kepemimpinan wanita, dan lain sebagainya.
- Aspek medis, Perkembangan dalam ilmu kedokteran sangat pesat mendapat perhatian besar dalam kajian-kajian hukum Islam kontemporer. Sejumlah isu-isu medis menghiasi mayat, alat-alat kontrasepsi, euthanasia, infertilitas, dan fertilitas, operasi ganti kelamin, pemilihan jenis kelamin janin, cloning, bayi tabung, atau insemenisasi buatan dan bank air susu ibu.
- Aspek teknologi, Perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini tidak luput dari sorotan hukum islam kontemporer. Contohnya adalah penyembelihan binatang secara mekanis, memberi salam dengan bel, seruan adzan maupun bacaan Al Qur’an lewat kaset, makmum kepada radio dan televisi, dan penggunaan hisab dengan meninggalkan rukyat.
- Aspek ibadah. Dalam persoalan ibadah yang berkembang juga tidak kalah menariknya dalam islam kontemporer ini. Misalnya ibadah haji lewat travel yang kini sudah semakin berkembang di tengah masyarakat. Selain itu kurban dengan uang dan Tabungan Haji.
Pandangan Islam Terhadap Isu Isu Kontemporer
Secara prinsipil Islam sama sekali tidak bertentangan dengan isu kontemporer seperti HAM, sebab kedatangan Islam justru untuk menghapuskan segala bentuk disknminasi, perbudakan dan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip humanisme. Islam mendukung kemajuan zaman dan upaya mencerdaskan manusia menjadi lebih baik.
Contoh lainnya Apakah perempuan bisa menjadi Ulil Amr? Sebagian ulama dengan tegas menolak perempuan menjadi Ulil Amr, alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi wali dan hanyalah laki laki yang diperbolehkan menjadi ulil amr.
Di antara ayat tersebut ialah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (Q.S. An-Nisa’/4:34) dan sebuah hadist Nabi SAW : “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinan itu kepada seorang perempuan” (HR. Bukhari dari Abi Bakrah).
Permasalahan Kontemporer Dalam Islam
Isu-isu kontemporer pendidikan Islam adalah suatu permasalahan yang terjadi saat ini. Dengan perubahan pendidikan islam melalui bimbingan yang diberikan dengan tujuan Hakikat Pendidikan Islam dan Fungsinya agar santri memiliki kepribadian yang tunduk dan taat pada agama.
Isu kontemporer disini memiliki dampak pola pikir dan budaya, sehingga menjadi perdebatan bagi beberapa ulama. Tentu saja hal ini memiliki dampak pada perubahan terhadap beberapa kebijakan pola pikir yang dianut berdasarkan sumber yang terdahulu atau pemikiran tempo dulu.
Namun, kini bisa kita lihat bahwa santri masih bisa mengikuti zaman modern dengan tetap tunduk dan taat pada agama.
Tokoh Islam Kontemporer
Pandangan-pandangan dari tokoh-tokoh pemikir kontemporer seperti :
1. Arkoun
Muhammed Arkoun adalah pemikir Islam kontemporer yang berasal dari Aljazair. Dia lahir di Tourirt-Maimoun, Wilayah Kabilia, suatu daerah pegunungan yang berpenduduk Berber dan tereletak di sebelah timur Aljir, Aljazair pada tanggal 28 Februari, 1928 M.
2. Fazlur Rahman
Fazlur Rahman dapat dikategorikan sebagai salah satu pemikir neomodernis yang paling serius dan produktif dewasa ini. Ia dilahirkan pada tanggal 21 September 1919.
3. Nasr Hamid Abu Zayd
Nasr Hamid Abu Zayd (selanjutnya disebut Nasr Hamid) adalah seorang tokoh kontroversial di abad 21. Nashr Hamid Abu Zayd adalah seorang Professor Bahasa Arab dan Studi al-Qur’an di Universitas Kairo.
4. Hassan Hanafi
Hassan Hanafi merupakan intelektual Islam kontemporer yang punya pengaruh besar dalam diskursus teologi Islam. Sejarah telah mencatat kontribusinya terhadap pemikiran Islam kontemporer dalam merespon dinamika kehidupan mutakhir. Hassan Hanafi lahir pada tanggal 13 Februari 1935 di Kairo Mesir.
5. Khaled Abu Fadhl
Khaled Medhat Abou El Fadl (selanjutnya disebut Khaled) merupakan salah satu pemikir Islam kontemporer yag menawarkan model pembacaan teks keagamaan yang dianggapnya otoritatif dsb seakan berusaha menghadirkan Islam yang segar dan responsif terhadap tantangan zaman.
Kemunculan kajian atau studi Islam kontemporer adalah akibat sentuhan tradisionalitas dan kini mengacu dalam modernitas yang berasal dari Barat. Persinggungan keduanya itu terjadi karena pembelaan terhadap pendapat-pendapat tradisional akan tetapi juga nalar kritis kepada metode tradisionalitas itu sendiri.