Berdasarkan hukum dan juga dalil ada banyak pengaturan mengenai jenis aksesoris hijab dan penggunaan emas ataupun bahan lain. Karena dalam Islam yang diperbolehkan menggunakan aksesoris adalah wanita. Termasuk salah satunya pembahasan mengenai Hukum Islam Lelaki Memakai Cincin Perak dan Dalilnya yang banyak dicari oleh umat muslim.
Apakah boleh lelaki memakai cincin namun bukan emas? Mengingat dalam hukum Islam, lelaki sudah jelas tidak boleh menggunakan aksesoris yang mengandung emas dan juga sutra.
Hukum Islam Mengenai Cincin Perak
Dalam beberapa pendapat diperbolehkan seorang lelaki menggunakan cincin perak ataupun batu mulai selain bahan utama yakni emas. Sehingga hukum islam jika menemukan emas dan dalilnya tidak diperbolehkan lelaki menggunakan aksesoris yang haram, namun tetap bisa menggunakan cincin berbahan perak.
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata,
“Memakai cincin bagi laki-laki dibolehkan jika dia terbuat dari perak atau batu mulia lainnya selain emas.” (Fatawa Lajnah Daimah, 24/67)
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak dibolehkan bagi seorang laki-laki muslim memakai cincin emas. Adapun cincin selain emas, baik berupa perak atau logam lainnya, maka dibolehkan bagi laki-laki untuk memakainya, walaupun berupa logam yang berharga.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 7/95)
Imam Nasai meriwayatkan dalam kitab As-Sunan Al-Kubro juga (9442) dari jalur periwayatannya, dia memberikan komentar sesudahnya, “Ini hadits munkar.” Imam An-Nawawi menaytakan dhaif dalam kitab Al-Majmu (4/465) demikian pula halnya Al-Albany dalam kitab Dhaif Abu Daud dan lainnya.
Imam Ahmad meriwayatkan (6518) dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi Rasulullah SAW melihat sebagian sahabatnya cincin dari emas, beliau berpaling dan dia langsung membuang lalu mengganti dengan cincin besi.
هَذَا شَرٌّ ، هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ
“Ini adalah buruk, ini adalah perhiasan penghuni neraka.” setelah itu dia memutuskan untuk membuang dan mengganti cincin perak. Namun setelah itu beliau diam.
Selain itu disebutkan hasan Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, dia berkata,
Bolehnya seorang lelaki menggunakan cincin perak. Penyebutannya secara mutlak menunjukkan kebolehannya walaupun lebih dari satu mitsqal. Adapun hadits, ‘Jangan sampai seberat satu mitsqal’ adalah dhaif.” (Adab Zafaf, hal. 217-222).
Disisi lain ditemukan juga informasi mengenai diperbolehkannya memakai perhiasan dalam islam berupa cincin perak untuk lelaki berdasarkan riwayat berikut:
berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092).
Penggunaan Cincin Perak oleh Lelaki
Karena banyaknya penjelasan mengenai hukum memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk perak bagi lelaki, alasan ini yang menyebabkan cukup banyak pria di Indonesia yang beragama muslim mengganti dan memutuskan untuk menggunakan cincin pernikahannya dengan perak.
Sehingga penggunaan hukum pria memakai cincin yang dimaksud adalah menghindari fitnah dan menandakan bahwa lelaki tersebut sudah menikah. Penggunaan cincin perak tidak dianggap makruh, namun penggunaan cincin ini ditujukan untuk hal lain yang lebih bermanfaat dan disarankan untuk tidak menggunakannya jika tidak ada fungsi.