Umat muslim melakukan berbagai kegiatan yang diatur oleh ketentuan dan juga syariat agama. Dengan tujuan agar manusia dapat melakukan kehidupan sesuai aturan dan tetap ingat kepada Allah SWT sang pencipta. Selain itu aturan, dalil bahkan perintah memiliki banyak manfaat mengetahui dalil dalam islam apabila diikuti.
Salah satunya adalah aturan bagaimana pria atau laki-laki boleh menggunakan anting atau hukum laki laki memakai kalung. jika menggunakan anting, tetap saja haram hukumnya bagi laki-laki bagaimana hukum pria memakai kalung dalam islam.
Berikut Hukum Islam Lelaki Pakai Anting dan Dalilnya
Anting merupakan jenis aksesoris hijab yang digunakan oleh perempuan. Sehingga dalam hukum Islam lelaki pakai anting tidak diperbolehkan dan sudah ada dalilnya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Selain itu jika menggunakan anting walaupun bahannya bukan emas, namun besi, plastik dan barang lainnya tetap menjadi haram karena menyerupai perhiasan perempuan. Sedangkan perempuan baik dalam perhiasan ataupun pakaian tidak boleh ditiru oleh laki-laki.
Dalam kitab I’anah At-Thalibin,
وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْتَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَافِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَأَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ . فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸دارالفكير)
“Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki iyang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebelum itu ada keprluan. Imam Zarkasyi memperbolehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits sahiih. Fatwa-fatwa pengikut imam Hanbali menyatakan bahwa tidak apa melakukan hal itu sebab pernah diilakukan pada zaman jahiliiah sedangkan Nabi SAW tidak mengiingkarinya dalam kitab rii’ayah karangan pengikut imam hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih keci hukumnya makruh.”
Selain penjelasan diatas, disebutkan juga bahwa laki-laki tidak boleh bersikap atau batas aurat laki laki dalam islam seperti perempuan. Dalilnya dijelaskan:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
ثقب الأذن لتعليق القرط مِن زِينَةِ النساء, فلا يحل للذكور
”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…