Hukum Islam

Hukum Islam Melangkahi Kuburan

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Belum lama ini, kita dihebohkan dengan berita seorang cawapres yang melangkahi kuburan salah seorang ulama ketika berziarah.

Berbagai reaksi pun bermunculan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Bagaimanakah sebenarnya hukum melangkahi kuburan dalam Islam?

Sejatinya, Islam tidak melarang umatnya untuk berziarah kubur. Dalam artian, hukum ziarah kubur adalah dibolehkan menurut pandangan Islam. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Muslim) 

Hikmah ziarah kubur bagi orang yang berziarah di antaranya adalah mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat. Dan janganlah kalian menngucapkan al hujr.” (HR. Al Hakim, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Ahkaamul Janaa-iz).

Ziarah kubur juga memilik manfaat bagi yang diziarahi karena orang yang berziarah diperintahkan untuk mengucapkan salam kepada mayit, mendo’akannya, dan memohonkan ampun untuknya. Tetapi ini khusus bagi orang yang meninggal di atas Islam.

Yang harus diperhatikan oleh umat muslim adalah ziarah kubur tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati melainkan ada adab-adab yang harus diikuti agar ziarah kubur dapat mendatangkan pahala.

Salah satu adab ziarah kubur adalah dengan tidak melangkahi kuburan. Mengapa? Karena melangkahi kuburan sama halnya dengan merendahkan atau tidak menghormati sang mayat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Dari dalil di atas dapat dikatakan bahwa hukum melangkahi kuburan atau hukum berjalan di atas kuburan orang Muslim adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam Islam dan termasuk dalam perbuatan yang tidak memiliki etika.

Para ulama sepakat bahwa dipandang dari segi fiqih, melangkahi kuburan hukumnya adalah makruh. Hukum ini bersifat tetap kecuali memang tidak ada jalan lain untuk mencapai ke tempat kuburan  sang mayat.

Jika situasi dan kondisi perkuburan yang memang rapat dan padat dimana tidak ada ruang sama sekali untuk berjalan maka status melangkahi kuburan atau berjalan di atas kuburan hukumnya menjadi boleh.

Dalam kitab Fiqih ‘ala Mazahib al-Arba’ah dinyatakan bahwa,

“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, juz 1 hal. 841).     

Makruhnya hukum melangkahi kuburan tidak serta merta menjadikan kita menjadi permisif terhadap perbuatan yang demikian.

Hal ini mengingat ada aspek etika atau adab yang harus dipatuhi oleh umat muslim ketika melakukan ziarah kubur.

Kita juga harus ingat bahwa sebagaimana halnya manusia yang masih hidup, sang mayat akan merasa tersakiti jika “rumah” terakhirnya dilangkahi sedemikian rupa atau diperlakukan dengan tidak baik.

Dalam suatu hadits, Amr bin Hazm berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padaku bersandar pada kuburan. Lalu ia menegurku, ‘Jangan kau sakiti mayit yang ada di kuburan ini!’” (HR. Hakim)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melangkahi kuburan secara fiqih adalah makruh dan secara adab merupakan perbuatan yang tidak beretika.

Jika melihat perbuatan yang demikian, hendaknya kita memberikan peringatan dengan cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan apalagi sampai melakukan demo hanya untuk menuntut permintaan maaf.

Demikian ulasan singkat tentang hukum Islam melangkahi kuburan. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum ziarah kubur saat hari raya, hukum wanita haid ziarah kubur, tata cara ziarah kubur, hukum ziarah bagi wanita, hukum membaca yasin di kuburan, pengertian menguburkan jenazah, dan tata cara menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.   

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam di Kota Cirebon

Masuknya Islam ke Kota Cirebon, seperti banyak wilayah di Nusantara, dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah…

9 hours ago

Islam di Jepang

Di Jepang, Islam adalah salah satu agama minoritas, dengan jumlah umat Muslim yang relatif kecil…

10 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

10 hours ago

Islam Di Negara Nauru

Nauru adalah sebuah negara kepulauan di Pasifik Tengah yang memiliki populasi kecil dan mayoritas penduduknya…

10 hours ago

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

3 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

3 months ago