Apa Hukum Islam mengenai Alkohol dalam Parfum?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Parfum merupakan sebuah zat yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Parfum ini merupakan cairan dengan wewangian di dalamnya. Bagi mereka yang suka memakai parfum, pasti tidak asing dengan parfum yang mengandung alkohol.

Ketahui juga hukum memakai parfum bagi laki-laki. Karena beberapa parfum ada yang diberi kandungan alkohol agar aromanya tahan lama. Namun, bagaimana dalam islam menanggapi hukum alkohol dalam parfum ini? Simak selengkapnya pada pembahasan berikut.

Alkohol dalam Bahasa arab yaitu al khuhul dan Khamr artinya raksasa, nama itu diberi kepada pati arak, lantaran khasiatnya yang seperti raksasa, selain itu dapat diartikan minuman memabukkan. Untuk mengetahui penjelasan tentang hukum memakai parfum alkohol dalam Islam.

Beberapa penelitian telah dilakukan oleh mahasiswa. Bahwa kebanyakan pemakai parfum yang mengandung alkohol bisa bertahan lama, wanginya lebih kuat, membuat lebih segar, masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan non-alkohol.

Masyarakat masih ada yang belum terbiasa dengan parfum non alkohol, dan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum memakai parfum beralkohol. Bahwa akibat hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol adalah Mubah yaitu tidak apa-apa digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun digunakan ketika ibadah shalat.

Namun, tetap diperhatikan kandungan alkoholnya, apabila berasal dari sumber yang najis maka hukumnya Haram. Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya kita mengetahui bahaya mengonsumsi alkohol dalam Islam dan dalilnya

Masih banyak perdebatan masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol. Karena hal ini bersumber dari najis atau tidaknya alkohol yang dipakai. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah). Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs.

Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol.

Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).

Dikutip dari beberapa sumber lainnya. Melalui tausiyahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol yang terkandung dalam parfum adalah tidak najis. Meski demikian, masih banyak juga yang berpandangan tentang adanya kemungkinan parfum itu ditenggak.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengatakan:

 “Tidak dikatakan najis, karena alkohol untuk antiseptik dan juga parfum. Tapi diminum hukumnya enggak boleh,” ucap Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel iNews Religi.”

Sedangkan, parfum jika ditelan pasti akan menjadi racun bagi tubuh.  

Buya Yahya menegaskan, hukumnya boleh memakai parfum dengan tambahan bahan campuran yaitu alkohol, dengan catatan tidak diminum.

“Berbeda lagi jika itu adalah alkohol jenis untuk diminum. Alkohol itu najis dikonsumsi. Tapi tidak najis di badan,” tutur Buya.

Kesimpulan dari beberapa sumber diatas, bahwa tidak apa menggunakan parfum yang mengandung alkohol alias hukum alkohol dalam parfum adalah Mubah dan diperbolehkan asalkan alkohol tersebut tidak untuk diminum. Bacaa juga hukum minyak wangi beralkohol menurut ulama

Dan Alhamdulillah kini juga sudah banyak parfum yang beredar dengan tidak memberi kandungan alkohol di dalamnya. Banyak juga parfum isi ulang yang membebaskan pengguna apakah mau diberikan alkohol atau tidak.

Namun, alangkah baiknya jika kita menggunakan parfum yang tidak mengandung alkohol. karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Sekian informasi hukum alkohol dalam parfum, Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn