Hukum Islam Menutup Saluran Air dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam bertetangga seringkali kita menemukan selisih dan juga masalah antar tetangga. Termasuk salah satunya jika ada kasus menutup saluran air dengan tujuan dan niat tertentu. Hal ini mungkin akan menimbulkan masalah, sehingga jika melihat dalam hukum islam kontemporer maka kita harus merujuk pada hukum dan adab bertetangga yang berlaku.

Dalil Menutup Saluran Air

Dalam sejumlah hadits lainnya, Rasulullah SAW menekankan pentingnya kebaikan kecil yang harus diajarkan anak kepada tetangga, sekaligus ancaman bagi mereka yang mengabaikannya. Jika terjadi sebuah kejadian menutup saluran air oleh sepihak dan berimbas pada hak orang lain.

Maka pihak berwenang, tokoh agama, khsususnya RT, RW dan Kepala desa harus turun tangan untuk memediasi orang-orang yang menutup dan menggunakan saluran air tersebut.

Dalam hadist dan juga dalil, ada banyak pembahasan mengenai cara dan adab bertetangga dalam islam. Termasuk bagaimana kita berperilaku kepada tetangga dan bukan hanya satu atau dua rumah disamping rumah miliki kita. Namun tetangga yang dimaksud adalah 40 rumah yang paling dekat dengan rumah kita.

Antara lain adalah hadits berikut, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangga,” (HR Abu Dawud).

Kemudian, disampaikan oleh Rasulullah SAW, “Malaikat Jibril senantiasa mewasiatkan tetangga kepadaku, sampai-sampai aku mengira bahwa Jibril menetapkan hak waris bagi tetangga (HR Malik). “Sungguh, dua orang pertama yang bermusuhan pada hari Kiamat adalah dua orang yang bertetangga,” (HR Ahmad).

Apabila merujuk pada beberapa dalil diatas, maka menutup saluran air sepihak bahkan tanpa musyawarah dan diskusi terlebih dahulu dilarang. Bahkan jika menimbulkan kerugian banyak orang hanya karena perkara menutup air untuk satu hak orang tanpa mempedulikan hak orang lain akan berakibat haram.

Hak dan Adab Bertetangga

Dalam agama islam berbagai hal telah diatur dengan baik sehingga umat muslim bisa mengikuti hal tersebut. Termasuk adanya tetangga yang menutup saluran air dengan tujuan buruk dan niat mengganggu hak tinggal serta bertetangga. Seperti halnya Rasulullah SAW menjelaskan:

 أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ؟ إِنِ اسْتَعَانَكَ أَعَنْتَهُ، وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ افْتَقَرَ عُدْتَ عَلَيْهِ، وَإِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَ جَنَازَتَهُ، وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ عَزَّيْتَهُ، وَلَا تَسْتَطِيلَ عَلَيْهِ بِالْبِنَاءِ، فَتَحْجُبَ عَنْهُ الرِّيحَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَإِذَا شَرَيْتَ فَاكِهَةً فَاهْدِ لَهُ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَأَدْخِلْهَا سِرًّا، وَلَا يَخْرُجْ بِهَا وَلَدُكَ لِيَغِيظَ بِهَا وَلَدَهُ، وَلَا تُؤْذِهِ بِقِيثَارِ قَدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا  أَتَدْرُونَ مَا حَقُّ الْجَارِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَبْلُغُ حَقُّ الْجَارِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ رَحِمَ اللهُ

Artinya, “Apakah kalian tahu hak tetangga? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya. Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah,” (HR At-Thabarani)

Dengan penjelasan ini tentu saja sudah menjelaskan secara lengkap bahwa pembagian hukum islam menutup saluran air terutama jika saluran tersebut merupakan hak milik orang banyak dan digunakan untuk kebaikan tidak baik dan haram hukumnya.

Apabila memang saluran air tersebut ternyata menimbulkan keburukan dan masalah bagi banyak orang, ada baiknya dalam keutamaan musyawarah bersama agar hak setiap tetangga terpenuhi dengan baik.

fbWhatsappTwitterLinkedIn