Apakah pernah mendengar mengenai nenek yang menyusui cucunya? Dengan berbagai alasan dan juga tujuan hal ini mungkin terdengar aneh dan asing, namun ternyata sudah ada kasus seperti itu.
Mungkin terdengar asing dan juga aneh, namun ternyata ada beberapa kondisi yang dilakukan oleh beberapa umat muslim bahkan di Indonesia. Cucu disusui oleh neneknya baik mendapatkan ASI atau tidak mendapatkan ASI.
Lantas bagaimana hukum islam nenek menyusui cucunya dan dalilnya? Dalam artikel berikut kita bahas secara lengkap.
Hukum Islam Nenek Menyusui Cucunya dan Dalilnya
Masih banyak yang bingung mengenai aturan saudara sepersusuan. Walaupun tidak dilahirkan dari orang tua yang sama, apabila ada 2 anak menyusui di satu ibu yang sama maka mereka memiliki status seperti hukum memakan warisan saudara kandung. Karena penyusuan itu adalah salah satu faktor yang merubah status ke-mahram-an. Nabi saw bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
“diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab” (Muttafaq ‘Alayh)
Selain itu terdapat penjelasan mengenai saudara sepersusuan. Dimana cucu yang telah naik statusnya menjadi anak karena sudah disusui oleh neneknya.
Apabila seorang an-nisa atau wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu. Maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya. Dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.
Apakah hal ini langsung otomatis diterapkan jika nenek hanya satu kali saja menyusui cucu? Ada beberapa jawaban berbeda atas hal tersebut.
Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahuanha :
كَانَ فِيمَا أُنْزِل مِنَ الْقُرْآنِ ( عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ) ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
Dulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz: Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Namun ayat tersebut dihapuskan dan diganti menjadi 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim).
Selain itu, ada pendapat dari beda mazhab. Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa satu kali penyusuan sempurna saja telah mengakibatkan kemahraman. Tidak diharuskan lima kali, dimana hal tersebut disebutkan pada ayat:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23).
Selain kedua dalil diatas, ada juga yang menggunakan dalil menyusui hingga kenyang walaupun hanya satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Lain Jika Cucu Disusui oleh Nenek
Seorang nenek diperbolehkan menyusui cucunya karena alasan yang masuk akal. Mulai dari ibu meninggal dunia, tidak adanya makanan pengganti lain bagi si bayi serta alasan lain khususnya ke arah medis.
Namun karena nenek telah menjadi ibu susu bagi cucunya, maka hukum dalam islam menahan hak orang lain turut berubah dan menyesuaikan. Misalnya saja hukum pernikahan yang ada dalam umat muslim. Karena cucu telah berubah status seperti anak sepersusuan. Maka derajatnya akan sama dengan bibi dan pamannya.
Hal ini berdampak kepada hubungan secara tidak langsung, dimana kakek akan berubah menjadi seperti ayah dan nenek akan berubah seperti ibu. Selain itu statusnya pun berubah pada sepupunya. Dalam Islam, kita diperbolehkan menikahi sepupu khususnya dari keluarga ibu.
Namun jika ternyata ada kasus menyusui oleh nenek terutama dilakukan oleh nenek ibu, maka tidak diperbolehkan menikah dengan sepupu dimana paman dan bibi tersebut adalah saudara sepersusuan. Begitupun peraturan lain, keutamaan menutup aurat bagi wanita didepan mereka dan tidak boleh berjabat tangan.