Dalam agama Islam, ada beberapa jenis makanan dan juga minuman yang diharamkan dan ini mengartikan jika mengkonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman haram tersebut merupakan dosa. Namun, saat membeli makanan atau minuman, seringkali kita tidak mengetahui apakah masakan yang dimasak tersebut terdapat unsur haram atau tidak seperti contohnya mengandung daging babi pada penggorengan, piring, alat makan yang lain bahkan mengandung daging haram. Untuk menjawab tentang apa dasar hukum Islam mengenai perihal tidak sengaja makan babi, berikut ini kami punya ulasan selengkapnya untuk anda.
Allah SWT selalu memaafkan kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, jahil ataupun lupa sebab Allah SWT Maha Bijaksana dan disucikan dari kezaliman. Diantara sekian banyak kebijakan yang sudah diberikan Allah, salah satunya adalah tidak memberikan hukuman untuk kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, tidak tahun atau pun lupa tersebut.
Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. [QS. Al Baqarah: 286].
Selain itu, doa dari orang yang beriman juga sudah dijawab oleh Allah SWT seperti yang ada dalam riwayat Imam Muslim dalam shalihnya, ”
“Allah menurunkan ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu Allah berfirman: ‘telah aku kabulkan‘” [HR. Muslim no. 126].
Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda, ““Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” [HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah].
Dari penjelasan diatas dibuktikan jika melakukan perbuatan akibat makan makanan haram namun dilakukan karena ketidaktahuan, murni tidak disengaja atau murni karena lupa, maka tidak dihitung sebagai dosa di mata Allah SWT. Oleh karena itu, maka seseorang yang melakukan perbuatan ini tidak dituntut untuk bertaubat sebab tuntutan bertaubat hanyauntuk yang berhubungan dengan dosa saja.
Daging babi memang sudah sangat jelas merupakan makanan haram dalam Islam dan Allah SWT juga sudah berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [QS. Al Baqarah: 17].
Akan tetapi, jika daging babi dikonsumsi karena sesuatu sebab tertentu, maka diizinkan oleh syariat atau dimaafkan syariat dan tidak terdapat dosa untuk yang mengkonsumsinya. Ini bisa dilihat dalam lanjutan ayat berikut ini.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al Baqarah: 173].
Apabila dalam situasi yang darurat seperti sangat lapar dan tidak ada lagi makanan selain daging babi, maka pada keadaan tersebut syariat mengizinkan dengan syarat hanya untuk dikonsumsi sebagai pencegahan kematian saja. Dalam ayat diatas, Allah SWT juga tidak menuntut seseorang yang mengkonsumsi daging babi dalam keadaan darurat sebab menjadi hal yang dimaafkan dan diizinkan dalam syariat.
Hukum Terlanjur Makan Daging Babi
Hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah apa hukumnya jika seseorang sudah terlanjur mengkonsumsi daging babi yang merupakan makanan haram menurut Islam?.
Dari pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya”. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Demikian ulasan singkat dari kami tentang hukum Islam tidak sengaja makan babi. Ulasan diatas sudah memberikan penjelasan tentang mengkonsumsi daging babi karena tidak sengaja atau tidak tahu maka tidak terdapat tuntutan untuk bertaubat. Hal penting yang bisa dijadikan pelajaran adalah bisa lebih berhati hati mengenai apa saja yang akan di konsumsi dan sebaiknya hanya membeli makanan halal yang sudah jelas. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk anda umat muslim.