Saat sedang berkendara terutama jika di malam hari, pandangan yang semakin terbatas atau karena kurang konsentrasi sering membuat para pengendara tidak memperhatikan sesuatu yang menyeberang secara tiba tiba seperti contohnya kucing hingga akhirnya kucing tersebut tertabrak dan mati.
Lalu, apa dasar hukum Islam jika seseorang tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, apakah itu perbuatan dosa meski bukan perbuatan yang tidak disengaja?, dan apakah benar jika ini akan membahayakan untuk anak dan istri yang sedang hamil?. Berbagai pertanyaan ini tentunya sering terlintas dalam pikiran kita ditambah lagi dengan mitos seputar kesialan yang bisa didapat saat seseorang melakukan hal tersebut. Agar semua lebih jelas, berikut ini akan kami beri ulasan selengkapnya tentang hukum Islam tidak sengaja menabrak kucing.
Para ulama sudah membagi menjadi tiga bagian mengenai hewan yakni:
- Hewan yang Diperintahkan Untuk Dibunuh
Dalam Islam, ada hewan yang memang diperintahkan sumber syariat Islam untuk dibunuh sebab tidak hanya berbahaya namun juga mengganggu seperti ular, tikus, kalajengking dan sebagainya.
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” [HR. Muslim 2924].
- Hewan Pengganggu
Selain itu, dalam Islam juga memperbolehkan hewan pengganggu untuk dibunuh meski tidak ada perintah dalam syariat untuk membunuhnya seperti contohnya binatang buas yang berbahaya, semut, nyamuk, kecoa, tawon ataupun lalat.
- Hewan Yang Tidak Mengganggu
Hewan bukan pengganggu adalah hewan yang tidak boleh dibunuh. Rasulullah SAW bercerita jika ada seorang wanita yang mendapat azab karena menyiksa kucing sebab kucing bukanlah hewan yang mengganggu atau berbahaya untuk manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” [HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989].
Hukum Menabrak Kucing
Apabila seseorang menabrak kucing secara tidak disengaja, maka orang tersebut tidak akan menanggung resiko apapun juga kecuali jika kucing tersebut adalah milik seseorang maka ia harus mengganti rugi pada pemilik kucing tersebut.
Allah SWT berfirman, “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” [QS. al-Ahzab: 5].
Ini sudah menjadi kewajiban bagi penabrak kucing secara tidak sengaja sampai mati adalah mengubur kucing tersebut yang bertujuan agar bangkainya tidak sampai mengganggu orang lain.
Dokter Soleh al Fauzan yang pernah mendapatkan pertanyaan mengenai menabrak kucing memberi jawaban jika orang yang menabrak kucing lalu secara tidak sengaja menghabisi nyawa tersebut dan tidak menghentikan kendaraan secara mendadak, maka tidak dosa hukumnya.
Anda bisa dikatakan berdosa, apabila anda membunuh hewan dengan sengaja membunuh tanpa alasan jelas juga pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda.
Apakah Benar Berpengaruh ke Janin?
Sedangkan mitos yang beredar mengenai seseorang yang menabrak kucing tidak sengaja bisa membahayakan ibu hamil, maka tidak ditemukan satupun dalil yang berhubungan antara membunuh binatang dengan kehamilan. Seperti contohnya banyak wanita hamil yang bertepatan dengan Idul Adha dan jika memang menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk untuk janin, maka tentunya Rasulullah SAW juga akan memberi peringatan.
Apakah Merupakan Pertanda Buruk?
Selain itu, anggapan yang beredar mengenai kejadian buruk akan terjadi apabila seseorang menabrak kucing, maka ini hanya dikaitkan dengan kebetulan saja.
Sementara meyakini sesuatu sebagai penyebab dari suatu hal yang lain namun tidak terdapat hubungan sebab akibat baik itu dalam segi ilmiah atau syariah, maka termasuk dalam jenis perbuatan syirik kecil.
Seperti hewan yang lain, kucing merupakan makhluk yang memiliki nyawa sehingga apabila sengaja di bunuh atau ditabrak, hukumnya adalah dosa sebab sudah membunuh makhluk yang bernyawa. Namun jika menabrak kucing secara tidak sengaja, maka bukanlah sebuah dosa. Sedangkan seseorang yang mempercayai mitos seputar menabrak kucing justru akan berdosa karena sudah percaya jika sial akan terjadi karena menabrak kucing dan bukan karena Allah SWT.
Sehingga, hukum orang yang melakukan syirik dalam Islam merupakan dosa besar dalam Islam dan merupakan dosa yang tak terampuni dalam Islam. Percaya jika menabrak kucing, maka secara tidak langsung sudah melakukan syirik tahoyyur yang banyak dilakukan umat Islam namun sayangnya tidak disadari.