Dalam islam, pernikahan dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah dan untuk menyempurnakan keimanan seseorang, sebagai umat muslim baik lelaki maupun wanita wajib menikah dengan tujuan menjalankan sumber syariat islam dalam rangka beribadah kepada Allah. Salah satu tujuan pernikahan yaitu untuk mendapatkan keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis berupa kasih sayang yang salah satunya dilakukan dengan jima (bersetubuh).
Di sisi lain, terkadang seorang wanita yang tentunya bukan makhluk sempurna memiliki kelemahan dan kekurangan, seperti merasa lelah, sedang sakit, sedang hamil, atau dalam kondisi yang tidak nyaman untuk melayani suami. Namun dalam islam, kondisi tersebut tidak dibenarkan jika dijadikan alasan menolak keinginan suami untuk bersetubuh, sang istri wajib melayani suami kecuali jika berada dalam kondisi yang tidak diperbolehkan dalam syariat islam, misalnya ketika masa haid atau masa nifas.Wajib hukumnya seorang istri melayani suami, istri diharamkan menolak bersetubuh dengan suami nya, berikut hukum istri menolak bersetubuh menurut islam berdasarkan Firman Allah dan Hadist Rasulullah
Kisah Istri yang Mendapat Laknat Malaikat
Rasulullah pernah bersabda, “Jika suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersetubuh) lalu sang istri menolak sehingga pada malam itu suaminya marah padanya, maka para malaikat mengutuk sang istri tersebut hingga pagi hari” (HR Bukhari). Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa wajib bagi istri untuk kapan saja melayani suami ketika suami menginginkannya.
Wanita yang menolak bersetubuh bahkan mendapat laknat malaikat di sepanjang malam nya, sehingga begitu besar dosa istri menolak ajakan suami berhubungan intim. Wanita yang menolak melayani suami untuk bersetubuh akan menyebabkan dosa besar baginya dan membuat gugur kewajiban suaminya untuk memberi nafkah padanya, terlebih jika menimbulkan kemarahan hingga hilang rasa ridho pada istri nya tersebut.
Untuk itu bila terjadi penolakan sang istri memenuhi keinginan suami nya untuk dilayani dengan melakukan hubungan badan hal tersebut adalah sebuah kemaksiatan dan berbahaya bagi keselamatan istri sebab ridho suami adalah ridho Allah. Seorang istri yang pernah menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh hendaknya segera meminta maaf pada suaminya, meminta keridhaannya, dan tidak mengulangi lagi di hari hari ke depannya.
Sebab melayani suami adalah tanggung jawab seorang istri, istri yang tidak menjalankan tanggung jawab artinya tidak mampu menjalankan tugasnya dan tidak taat pada suaminya. hukum istri melawan suami menurut islam sudah sangat jelas yakni tidak dianjurkan karena akan mendapatkan dosa.
Istri Tidak Diperkenankan Menolak Bersetubuh Walaupun Berada dalam Kesibukan
Dalam hadist lain Rasulullah bersabda “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk memenuhi kebutuhannya maka hendaklah istri mendatanginya walupun istri sedang berada di dapur” (HR Tirmidzi). Makna dari hadist tersebut ialah sebuah perumpamaan ketika seorang suami meminta istri nya melayani dengan melakukan hubungan badan (bersetubuh) sedang istrinya sedang memasak atau menjalankan kesibukan yang lainnya maka sang istri wajib meninggalkan kesibukannya tersebut dan mendatangi suami untuk melayani nya.
Dari hadist tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang istri wajib mendahulukan suami nya di atas urusan apapun, menomor satukan suami di atas segala urusan, dan berbakti pada suami dalam keadaan apapun. Tidak diperkenankan bagi istri menjadikan berbagai kesibukan rumah tangga, rasa lelah, atau urusan lain sebagai alasan untuk menyampingkan atau menomor dua kan kewajibannya melayani suami.
Hendaknya seorang istri menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah untuk senantiasa menjadikan suami yang pertama di hatinya, diawali dengan niat ikhlas untuk taat dan beribadah kepada Allah serta diwujudkan dalam tindakan sehari hari yakni dengan melayani suami dengan sepenuh hati.
Suami Memiliki Kelebihan di Atas Istri nya
“Dan mereka (wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka” (QS Al Baqarah : 228). Suami memiliki keistimewaan berupa hak sepenuhnya atas istrinya di atas tempat tidur, sebab seorang wanita yang telah diperistri sepenuhnya menjadi milik suami. Salah satu kewajiban istri ialah melayani suami, baik dalam hal keseharian seperti menyiapkan makanan, menjaga rumah dan anak anak, juga dalam hal nafkah batin atau bersetubuh.
Seorang suami mendapat keistimewaan dari Allah yaitu memiliki kelebihan di atas istri nya. kelebihan dalam hal ini ialah kelebihan dalam hal kuasa atau derajat. Seperti yang kita ketahui bahwa seorang istri wajib taat pada suami, seorang istri wajib melayani suami, dan ridho istri berada pada ridho suami. Karena itulah seorang istri wajib melaksanakan segala perintah dan permintaan suami asalkan hal tersebut tidak melanggar syariat islam.
Begitu pula dalam hal memenuhi kebutuhan biologis (bersetubuh), istri diwajibkan senantiasa bersedia melayani suami sebagaimana diperintahkan oleh Allah bahwa suami memiliki kelebihan di atas dirinya. Sebab itu hukum istri yang menolak ajakan suami untuk bersetubuh tentu nya tidak mendapat ridho Allah dan Allah telah menghalalkan serta memberi hak milik penuh atas istri nya, diperbolehkan seorang suami kapan saja meminta hak nya tersebut pada sang istri.
Suami Berhak Mendapat Pelayanan Istri Kapan Saja Ketika Menghendaki
Allah berfirman dalam QS Al Baqarah : 223 “Istri mu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. Allah menciptakan lelaki dan wanita untuk saling melengkapi satu sama lain dengan jalan pernikahan, seorang istri membutuhkan nafkah lahir batin dari suami, seorang suami juga membutuhkan kasih sayang dan pelayanan dari istri. Suami yang merasakan kesempurnaan dalam mendapat kebutuhannya tentu tidak akan berpaling atau tidak akan berbuat maksiat dengan wanita lain, sebab segala yang diinginkan telah didapat dari istrinya.
Seperti itulah arti dari firman Allah di atas, bahwa Allah menghalalkan seorang suami meminta pelayanan kepada istrinya kapan saja dia menghendaki, tempat bercocok tanam yang dimaksud pada ayat tersebut ialah dalam hubungannya dengan kebutuhan biologis (bersetubuh) dan juga untuk meneruskan keturunan atau memperbanyak anak.
Memang seorang wanita diciptakan untuk melayani dan berbakti pada suaminya, bahkan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka akan aku perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya” (HR Tirmidzi). Arti dari hadist tersebut ialah betapa besarnya nilai ketaatan seorang istri pada suaminya, seorang istri wajib melaksanakan apapun perintah suami termasuk dalam hubungannya dengan bersetubuh sebab itulah yang menjadi surga baginya.
Menolak Bersetubuh yang Diperbolehkan dalam Islam
Dalam islam, ada hal hal yang diperbolehkan untuk sang istri menolak keinginan suaminya untuk bersetubuh, alasan ini diperbolehkan dalam hukum islam sebab jika dilakukan justru akan mendatangkan kemudharatan atau menimbulkan bahaya bagi keduanya, sebab sebab yang diperbolehkan ialah jika seorang istri atau suami berada dalam kondisi berikut :
- Ketika seorang istri sedang dalam masa haid atau nifas, dan suami meminta untuk bersetubuh, sang istri boleh menolak dengan mengingatkan bahwa tidak diperkenankan melakukan hubungan badan dalam kondisi tersebut baik secara agama atau menurut kesehatan. Allah berfirman “Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah dekati mereka sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah : 222). Darah haid dan nifas adalah darah kotor yang dapat menimbulkan bahaya jika bersetubuh di waktu tersebut, wanita yang haid atau nifas masih terdapat luka di dalam rahimnya, jika berhubungan beresiko menimbulkan infeksi atau penyakit baik pada sang suami maupun istri. Hendaknya dalam keadaan tersebut seorang istri memberikan pengertian kepada suami secara baik baik dan diperbolehkantetap melayani suami dengan tidak menyentuh area kemaluan wanita.
- Alasan kedua yang dieprbolehkan ialah ketika suami meminta bersetubuh di area dubur, simak hadist Rasulullah berikut “Barangsiapa menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”. (HR Tirmidzi). Wanita boleh menolak jika suami menginginkan hal demikian, Allah sudah menciptakan jalan untuk bersenggama dan diperbolehkan melakukannya kapan saja sesuai kehendak suami tetapi tidak dengan jalan dubur sebab merupakan bentuk kufur terhadap nikmat Allah dan menurut kesehatan pula di daerah dubur adalah area kotor yakni tempat untuk membuang kotoran, jika dipergunakan untuk bersetubuh sangat beresiko menyakiti dan menimbulkan penyakit baik bagi lelaki atau wanita. Suami istri wajib saling mengingatkan dalam kebaikan, hendaknya suami diingatkan dan diberi pengertian terkait hal ini.
Sesungguhnya dalam sebuah pernikahan, haruslah seimbang antara suami dan istri, yakni dengan perasaan saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, saling memperhatikan hak dan kewajibannya, juga saling terlibat dan berpartisipasi dalam memenuhi hak nafkah lahir dan batin satu sama lain, begitu pula dengan masalah jima (bersetubuh), keduanya wajib saling melengkapi dan memberikan kebahagiaan untuk satu sama lain dengan niat beribadah kepada Allah.
Sejatinya hubungan badan bukan semata karena syahwat tetapi sebuah ungkapan kasih sayang. Bersetubuh yang dilakukan karena kasih sayang dan dengan niat membahagiakan pasangan karena Allah tentu akan semakin meningkatkan ikatan cinta diantara keduanya dan membuat pondasi rumah tangga semakin kokoh.