Program dan penggunaan asas sistem ekonomi islam dan ala bank di Indonesia memang beragam. Mulai dari program yang paling standar yaitu menabung. Namun bank dan sistem perekonomian di Indonesia sudah mulai berkembang menjadi lebih besar dan kompleks.
Salah satunya yaitu penggunaan kartu kredit dalam transaksi dan pembelanjaan. Apakah hukum Islam mengatur dan menjelaskan penggunaan kredit? Bagaimana hukum kartu kredit dalam Islam dan dalilnya.
Bagi pemula yang belum paham, bagaimana menggunakan kartu kredit dengan tepat. Sebelum memahami apakah hukum islam masuk dan bisa diterapkan dalam transaksi kartu kredit. Pahami dulu penggunaan dan transaksinya agar tidak salah sistem penerapannya.
Kartu Kredit dalam Pandangan Islam
Lalu bagaimana Islam memandang kartu kredit? Ada beberapa hal yang menimbulkan pro dan kontra, sehingga hukum falsafah ekonomi islam turut campur dalam mengaturnya. Ada beberapa poin yang ditinjau dalam kartu kredit menurut pandangan islam yang wajib dipahami:
1. Riba
Karena penggunaan pinjaman uang dan nantinya akan dibayarkan bersama dengan bunga oleh peminjam maka transaksi ini mengandung riba. Adapun dalam dalil dan hukum agama Islam, jenis riba dalam islam merupakan perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669]
Selain itu dalam hukum Islam, pelaku riba akan dilaknat sesuai dengan dalil berikut:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir Radhiyallahu anhu , dia berkata, “ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177]
2. Boros
Penggunaan kartu kredit yang membebaskan penggunanya untuk bisa memanfaatkan uang pinjaman menjadikan kebiasaan untuk bersikap boros. Bahkan beberapa orang menggunakan keborosan bukan untuk hal utama atau yang diperlukan. Sedangkan dalam hukum islam, tidak baik berlaku boros dan menghambur-hamburkan uang.
Sebagaimana dalam Al-Quran dan dalil.
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧
Arab Latinnya: Wallażīna iżā anfaqụ lam yusrifụ wa lam yaqturụ wa kāna baina żālika qawāmā. Artinya: “Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak [pula] kikir. [Infak mereka] adalah pertengahan antara keduanya,” (QS. Al-Furqan [25]:67).
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Innal mubazziriina kaanuu ikhwaanash shayaatiini wa kaanash shaytaanu li Rabbihii kafuuraa
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra:27)
3. Berhutang
Jika melihat apakah kartu kredit merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Maka sebagian besar Ulama menjelaskan bahwa kartu kredit haram hukumnya karena mengandung riba dan keborosan. Termasuk mudarat lain yaitu berhutang. Menurut dalil, akibat buruk sering berhutang menurut islam merupakan sikap yang banyak menimbulkan kerugian.
فِي الدَّيْنِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَه Artinya, “Dalam urusan hutang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan hutang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi hutangnya,” (HR. Ahmad).
Dengan adanya kekurangan dan mudarat yang banyak menimbulkan keburukan lalu bagaimana dalil mengenai kartu kredit? Fatwa MUI menjelaskan kartu kredit diperbolehkan asalkan tidak memberikan beban riba. Ada beberapa tipe kartu kredit syariah yang diperbolehkan termasuk fatwa MUI di Indonesia turut mengizinkan penggunaannya.
Kartu kredit Islam di Indonesia mulai menarik perhatian masal saetelah adanya penerbitan Fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 tentang “Syariah Card” oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dewan Syariah Nasional).
Walaupun begitu penggunaan kartu kredit masih tidak diperbolehkan dalam Islam karena menimbulkan kerugian walaupun tidak ada penjelasan lengkapnya. Dengan adanya penjelasan dan kondisi seperti ini, beberapa ulama dan tokoh agama melarang untuk tidak menggunakannya.
Atau sebisa mungkin menghindari penggunaan kartu kredit jika masih bisa menggunakan menggunakan cara lain. Walaupun sudah ada sistem menjamin antara peminjam dan juga penjamin (bank) tetapi kerugian pengguna kartu kredit terlalu besar mulai dari bunga hingga potongan yang ada.