Hukum Kerja di Bursa Saham dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bursa saham merupakan suatu bidang usaha modern yang tengah banyak diminati oleh kalangan atas. Modal dan keuntungan yang dihasilkan, jumlahnya cukup besar sehingga tak heran jika banyak yang tergiur olehnya. Berdasarkan pengertiannya, Bursa merupakan pasar tempat terjadinya transaksi jual beli saham. Sementara itu, Saham adalah surat berharga yang berisi keterangan kepemilikan atas bagian suatu perusahaan.

Bukan hanya para investor atau pemegang saham saja yang terkenal dengan kekayaannya. Orang-orang yang bekerja di bursa saham pun dikenal dengan gajinya yang cukup besar. Bahkan beberapa ada yang melebihi standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. Bagaimanakah Islam memandang hal tersebut? Halal atau haramkah bekerja di bursa saham?

Mari kita simak uraian mengenai hukum kerja di bursa saham berikut ini.

Sebelum memutuskan untuk bekerja di suatu tempat, hendaknya Anda memahami hukum bekerja dalam Islam. Karena apa yang dikerjakan selama hidup di dunia ini, tentu juga akan mempengaruhi kehidupan Anda di akhirat kelak.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Macam-macam Transaksi di Bursa Saham

Transaksi berdasarkan waktunya.

  1. Transaksi instant, yakni suatu transaksi antara penjual dan pembeli yang terjadi secara langsung atau paling lambat 2 x 24 jam.
  2. Transaksi berjangka, yakni suatu transaksi yang ditentukan setelah beberapa waktu yang menjadi kesepakatan ketika transaksi. Transaksi jenis ini memerlukan klarifikasi dari komite bursa.

Transaksi berdasarkan objeknya.

  1. Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi (Bursa komoditi), yakni barang-barang yang berasal dari alam.
  2. Transaksi yang menggunakan kertas-kertas berharga (Bursa efek), yakni saham dan giro.

Islamic Fiqih Academy (Majma” al-Fiqih al-Islami) satu Lembaga Pengkajian fikih di bawah Rabithah Al-alam Al-Islami menyatakan bahwa,

“Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kwitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.”

“Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi.”

Larangan menjual barang yang bukan hak milik telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

Itulah beberapa ulasan mengenai hukum kerja di bursa saham. Semoga bermanfaat untuk Anda!

Carilah pekerjaan yang telah jelas kehalalannya, baik dan insyaa Allah membawa berkah.

Bagi Anda yang tertarik untuk terlibat dalam bursa saham, pelajari terlebih dahulu hukum jual beli saham dalam Islam yang benar. Jangan sampai karena terlalu fokus mengejar dunia, Anda sampai lupa untuk mengutamakan akhirat! Ingatlah bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara, sedangkan kehidupan akhirat lebih dari itu dan hanya Allah subhanallahu wa ta’ala.

fbWhatsappTwitterLinkedIn