Hukum Laki-Laki Memakai Gelang dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Zaman mulai berkembang, begitupun segala macam aspek di dalamnya termasuk fashion atau gaya berbusana. Modernisasi pun ikut turut berpengaruh dalam menentukan gaya berbusana manusia pada zaman ini. Sayangnya, hal tersebut tidak selalu memberikan dampak yang baik. Makin kesini, seakan-akan batas gaya busana laki-laki dan perempuan mulai pudar.

Manusia mulai menganggap lumrah laki-laki yang berpakaian atau bergaya seperti perempuan dan begitupun sebaliknya, perempuan yang berpakaian atau bergaya seperti laki-laki. Terlebih di dunia fashion ataupun modelling, kadang kita menjadi rancu untuk menentukan manakah laki-laki dan perempuan yang sebenarnya karena tertutupi oleh pakaian dan aksesori yang hampir sama.

Padahal hal tersebut dilarang di dalam islam. Salah satu yang seringkali masih menjadi perdebatan adalah hukum seorang laki-laki memakai gelang, karena lumrahnya, aksesoris seperti gelang, kalung, dan anting-anting dikenakan oleh perempuan. Lalu, bagaimana islam menjelaskan hukum dalam hal ini?

Baca juga:

Seperti yang beberapa dari kita sudah mengetahuinya, terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki untuk menyerupai laki-laki dan semacamnya, yakni hadits berikut:

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.(HR. Bukhari).

Laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya disebut dengan perilaku tasyabuh atau menyerupai. Seorang ulama, Seseorang dapat dikatakan melakukan tasyabuh jika ia melakukan sesuatu yang menyerupai kekhususan atau kebiasaan dari lawan jenisnya. Hal itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan dan   merupakan batas menyerupai yang sudah dihukumi haram. Sesuatu yang dimaksud tersebut juga tidak hanya berupa barang atau sesuatu yang dikenakan, namun juga bentuk-bentuk dan perilaku.

Baca juga:

Dalam ensiklopedia fikih, masih dilansir dari muslim.or.id, para ulama mengharamkan laki-laki yang menyerupai perempuan dalam berpakaian dan berhias, sikap tubuh seperti gerakan, tutur kata, bahkan kebiasaan atau tabi’at. Begitupun sebaliknya. Jadi, jika sesuatu yang dilakukan itu bukan merupakan kekhususan atau kebiasaan yang sudah menjadi ciri dari lawan jenisnya, maka itu belum dihukumi sebagai tasyabuh.

Contoh mudahnya adalah seperti ini: Laki-laki dihukumi tasyabuh jika ia menggunakan lipstick dan berperilaku gemulai atau berbicara lemah lembut seperti perempuan karena itu merupakan kebiasaan mereka. Sedangkan jika laki-laki menggunakan tas jinjing dan memasak, itu tidak dihukumi karena bukan hanya kebiasaan perempuan.

Dalil Pria Memakai Gelang dalam Islam

Lalu, bagaimana dengan gelang?’

Gelang, secara adat dan kebiasaan adalah salah satu perhiasan yang menjadi ciri khas kaum perempuan. Maka, gelang dalam bentuk apapun, berasal dari bahan apapun, laki-laki tetap tidak boleh memakainya karena sudah termasuk menyerupai atau tasyabuh  perempuan.

Terlebih saat ini marak alasan pemakaian gelang oleh laki-laki yang ditujukan untuk hal yang buruk, salah satunya menyekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Banyak laki-laki yang menggunakan gelang dengan alasan pengobatan alternatif, memberikan peruntungan, menjadikannya jimat, membuat tubuhnya sehat, menjadikannya lebih maskulin, dan hal-hal lainnya yang secara tidak langsung membuat seseorang mempercayai adanya kekuatan lain selain kekuatan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Bahkan masih dilansir dari sumber yang sama, hal ini telah difatwakan haram oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah. Termasuk di dalamnya gelang kaki. Namun, tidak halnya dengan cincin. Laki-laki diperbolehkan menggunakan cincin selain yang terbuat dari emas.

Baca juga:

Selanjutnya, ada yang mengatan bahwa laki-laki yang menggunakan gelang maka sholatnya tidak sah. Sebenarnya, hal itu tidak benar. Gelang yang digunakan laki-laki tersebut tidak mempengaruhi sah atau tidaknya shalat karena tidak mengurangi kesempurnaan wudhu dan shalat. Namun, orang itu tetap dihukumi menggunakan sesuatu yang haram untuk dia gunakan.

Sayangnya, hal ini dianggap menjadi sesuatu yang sepele bahkan seringkali tidak lagi diperhatikan oleh masyarakat terutama umat islam. Seiring berkembangnya zaman dan muncul gelang-gelang dengan berbagai bentuk dan motif yang maskulin membuat penggunaan gelang untuk kaum laki-laki dianggap lumrah dan bukan sesuatu yang aneh atau salah. Padahal, masih banyak aksesoris lain seperti jam tangan misalnya, yang dapat digunakan oleh kaum laki-laki. Tanpa harus menggunakan aksesoris yang menjadi kebiasaan perempuan.

Hal ini juga harus diajarkan mulai dari anak-anak. Mereka yang belum mengerti pasti mudah tertarik kepada gelang dengan berbagai motif lucu dan menarik, apalagi jika itu merupakan motif atau gambar karakter kesukaan mereka. Tidak hanya laki-laki, anak perempuan pun begitu.

Mereka harus mulai diberi pemahaan mengenai perbedaan, batasan-batasan, dan hal-hal penting lainnya yang harus mereka perhatikan terkait dengan jenis kelamin mereka. Anda bisa mulai dari membelikan anak-anak barang-barang yang sesuai dengan jenis kelamin mereka. Agar tidak terjadi kerancuan dan kebingungan di masa depan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn