Setiap umat Islam diwajibkan atas rukun Islam yang lima, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, berpuasa di bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Setiap harinya, muslim dan muslimah wajib hukumnya mengerjakan shalat wajib 5 waktu, yakni subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Kecuali bagi yang sedang berhalangan sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
Shalat merupakan ibadah yang istimewa. Begitu pula muslim/ah yang menjalankannya. Oleh karena itu, bagi siapa pun wajib menghormati dan memberikan kesempatan untuk umat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat. Hal ini berarti tidak diperkenankan bagi siapa pun mengganggu seseorang yang tengah khusyuk dalam shalatnya, termasuk berjalan melewati orang yang sedang shalat. Apa hukum lewat di depan orang shalat?
Dalam suatu hadits dijelaskan sebagai berikut yang juga menjelaskan mengenai hukum lewat di depan orang shalat.
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)
Baca juga :
Anjuran untuk mencegah orang lain melewati orang yang sedang shalat
Bahkan dianjurkan bagi kita untuk mencegah orang lain yang hendak melewati seseorang yang tengah menjalankan shalat. Cara mencegahnya bisa dengan lisan maupun gerakan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)
Dan diperkuat pula oleh hadits berikut ini. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Baca juga :
- Hukum Mengingatkan Orang Shalat
- Hukum Istri Menyuruh Suami Shalat
- Syarat Diterimanya Ibadah dalam Islam
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Itulah ulasan mengenai hukum lewat di depan orang yang sedang shalat. Hendaknya kita mencari jalan lain ketika mendapati di dekat kita ada yang tengah menjalankan shalat. Baik itu shalat fardhu maupun sunnah. Baik itu di masjid atau dimana pun. Jangan sampai kita mengganggu kekhusyukan orang yang tengah shalat tersebut, sekalipun hanya melewatinya sekilas. Karena hal tersebut sudah ada ketentuannya di dalam hadits. Selain itu, secara norma yang berlaku di Indonesia bahwa melewati orang yang sedang shalat termasuk perbuatan yang tidak baik.
Selain hukum lewat di depan orang shalat, melalui website dalamislam.com kami ini Anda dapat menemukan berbagai pengetahuan mengenai dasar hukum Islam atau info Islami lainnya yang insya Allah bermanfaat untuk Anda.