Terkadang kita lupa saat melakukan shalat, melewatkan bacaan shalat. Entah itu surat al-fatihah, surat pendek, atau bacaan – bacaan yang ada di dalam rakaat. Hal itu terjadi tanpa disengaja dan disadari dengan kita yang tidak ingat. Lalu, bagaimana hukum lupa bacaan shalat menurut Islam? Simak selengkapnya dibawah ini.
Lupa Bacaan Shalat Al-Fatihah
Bagi mereka yang lupa untuk membaca surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Hal ini dikarenakan tidak akan sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Bagi mereka yang lupa membaca, atau salah membaca, hingga merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan.
Baca juga tentang Kedudukan Shalat Dalam Islam, Hukum Lupa Rakaat Shalat, Hukum Menguap Ketika Shalat, dan Keutamaan Shalat Subuh di Masjid
Lupa Bacaan Selain Surat Al-Fatihah
Kemudian, apabila salah membaca selain surat Al-Fatihah, maka shalatnya tetap sah. Hal ini dikarenakan surat Al-fatihah merupakan wajib, yang lainnya Sunnah.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan:
“Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’ Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/146.
Kemudian apabila salah seorang yang lupa membaca surat dan atau lupa sedikit dari bacaannya, lalu tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Lebih baik berusaha membetulkan dan mengingat yang lupa. Kalau masih tidak mampu, diperbolehkan melewati dan meneruskan ayat, dan atau membaca surat yang lain.
Baca juga tentang Dosa Meninggalkan Shalat, Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim, Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, dan Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Shalat
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata:
“Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak seringkali rancu.” Selesai. ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/337.
Lalu selanjutnya Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:
“Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca surat lainnya?
Beliau menjawab:
“Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.” Selesai. ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/129.
Baca juga tentang Larangan Tidur Setelah Shalat Shubuh, Hukum Shalat Shubuh Kesiangan, Pahala Wanita Shalat di Rumah, Keutamaan Shalat Tarawih Berjamaah, dan Hukum Shalat Berjamaah Dengan Pacar
Kembali ditanyakan pendapat ulama Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
“Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat?
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.
Dan demikian itu pula lah hukum lupa bacaan shalat yang bisa kita pelajari dan pahami bagaimana sebaiknya bersikap ketika kita tidak sengaja lupa membaca bacaan atau surat dalam shalat.
Wallahu’alam .