Biawak adalah binatang sebangsa kadal yang berukuran sedang dan besar. Di Indonesia banyak sekali dijumpai biawak diantaranya adalah varanus Komodoensis merupakan jenis kadal terbesar di dunia atau biasa disebut dengan komodo.
Komodo merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Bagaimana hukum memakan daging biawak dalam Islam, apakah biawak termasuk dalam golongan najis dalam islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Islam Tentang Jenis Makanan Yang Haram dan halal
Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan mengenai makanan yang halal dan haram yang boleh dimakan dalam firman Allah,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dia (Allah) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-Araf 7 : 157).
Dan Allah SWT telah menetapkan bagi kaum muslim mana yang haram dan halal termasuk dalam hal makanan. Adapun makanan haram diantaranya adalah bangkai, darah, daging babi dan binatang yang diharamkan dalam Al-Qur’an sebagaimana dalam firman Allah SWT,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah 2 : 173).
Jelas sekali bahwa Allah melarang bagi siapa saja yang memakan hasil dari
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Katakanlah : Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am 6 : 145).
Semua makanan dihalalkan untuk dimakan kecuali daripada yang telah disebutkan dalam ayat Al-Qur’an di atas. Dalam hadits juga menjelaskan beberapa daging dari hewan yang tidak boleh dimakan yakni, daging dari binatang yang bertaring buas.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Bagaimana Hukum Memakan Daging biawak?
Banyak sekali jenis biawak yang tersebar di Indonesia selain dari yang telah disebutkan diatas yakni biawak air. Biawak air hidup di dekat sumber air seperti sungai dan biawak air biasanya memangsa hewan-hewan disekitarnya seperti ikan, tikus, katak, kepiting, tupai dan bangkai.
Dokter hewan Rahmadi R, pernah meneliti dan mengatakan bahwa terdapat beberapa bakteri yang terkandung di tubuh biawak air. Menurutnya, bagi manusia yang mengonsumsi daging maupun bagian tubuh biawak air ini bisa menyebabkan terjadinya kerusakan jaringan tubuh.
Daging biawak air ini mengandung beberapa parasit seperti cacing pita jenis sparganosis, yang bisa merusak dan membuat infeksi pada jaringan tubuh manusia. Cacing ini akan berkembang biak di usus manusia yang hal tersebut bisa sangat membahayakan.
Beberapa ulama yang sesuai dengan iman dalam islam pun melarang umat muslim memakan daging biawak karena beberapa alasan diatas, yakni biawak bergigi taring dan termasuk ke dalam golongan hewan buas. Sebagaimana sabda Nabi Muhammada diatas mengenai larangan memakan hewan buas dan bertaring.
Ada sebagian ulama yang membolehkan karena menyamakan bentuk biawak dengan dhab, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
Dari Khalid bin Walid (diriwayatkan) : Sesunguhnya ia masuk bersama Rasulullah SAW ke rumah Maimunah, lalu disajikan daging dhab panggang. Rasulullah menjulurkan tangannya (untuk mengambilnya). Berkatalah sebagian wanita (yang ada di rumah), Beritahukanlah kepada Rasulullah apa yang dimakannya. Mrreka lantas berkata, wahai Rasulullah SAW itu adalah daging dhab. Rasul menarik kembali tangannya. Aku berkata, wahai Rasulullah apa binatang ini haram? Beliau menjawab, tidak, tetapi binatang ini tidak ada di tanah kaumku sehingga aku merasa jijik padanya. Khalid berkata : Aku pun mencuilnya dan memakannya sementara Rasulullah SAW memperhatikanku.
Hal ini juga pengecualian untuk hewan-hewan yang menggunakan taring dan cakarnya tidak untuk menyerang, maka hukumnya halal dikonsumsi. Hewan-hewan tersebut di antaranya adalah ayam, burung merpati, dan rusa.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hazm bahwa, hewan-hewan yang memiliki taring dan menggunakannya untuk menggali memegang, tidak digunakan untuk menerkam maka tidak termasuk ke dalam kategori hewan buas. Jadi hukum mengonsumsinya adalah halal dan dibolehkan.
Jadi, kesimpulan hukum dari pada memakan biawak sendiri adalah haram karena biawak buas dan berbahaya alangkah baiknya kita tidak memakannya. Adapun jenis-jenis najis dalam islam juga menunjukan bahwa biawak bukanlah hewan yang layak untuk dikonsumsi.
Selain itu juga tidak baik untuk masuk ke dalam tubuh manusia karena ada beberapa cacing membahyakan jika kita mengonsumsi daging biawak. Jika, memang dalam keadaan terpaksa kita diharuskan memakan daging biawak maka itu tentu tidak mengapa, karena Allah telah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.