Masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam, selain berfungsi sebagai tempat ibadah juga sering digunakan sebagai tempat berkumpul untuk membahas berbagai hal yang berhubungan dengan acara-acara keagamaan dan juga dijadikan sebagai tempat diadakannya acara-acara keagamaan tersebut.
Dan tak jarang setelah atau disaat acara berlangsung, terkadang di dalam masjid juga di adakan acara makan bersama, atau ketika dibulan ramadhan pun juga sering kali diadakan acara makan bersama di dalam masjid. Bagaimanakah hukum makan di dalam masjid? Apakah dibolehkan mengingat masjid adalah rumah Allah tempat kita umat Islam beribadah.
Sebagian berpendapat bahwa hukum makan di dalam masjid adalah dibolehkan selama tidak mengotori masjid, menggunakan alas saat makan agar sisa-sisa makanan tidak berserakan dilantai masjid dan selalu menjaga kebersihan dan kehormatan masjid. Dan ada baiknya pula jika kita mengikuti cara makan rasulullah. Pendapat ini juga di dukung oleh beberapa hadis dan dalil berikut ini :
“Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid”. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani).
“Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.” (al-Majmu’, 6/534).
“Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan”. (al-Fatawa al-Mishriyah)
Meskipun hukum makan di dalam masjid itu dibolehkan namun ada beberapa batasan atau larangan mengenai hal ini. Yakni rasulullah SAW pernah bersabda :
”Siapa yang makan bawang harus menjauhi kami atau menjauhi masjid kami. Dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari Muslim).
Dari sabda rasullah di atas, kita dilarang untuk makan makanan sejenis bawang yang memiliki bau menyengat di dalam masjid. Dan para ulama juga berpendapat bahwa larangan ini juga berlaku untuk makanan lainnya yang memiliki aroma kurang sedap.
Dan ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum makan di dalam masjid adalah makruh apabila makanan tersebut mengeluarkan aroma yang tidak sedap dan bisa mengganggu orang lain.
Dalam Mazhab Al-Malikiyah, kita dilarang untuk memakan semangka karena dikhawatirkan bisa mengotori lantai masjid. Namun dibolehkan memakan makanan seperti kurma dan makanan lain yang tidak akan mengotori lantai masjid.
Setelah mengetahui hukum makan di dalam masjid yang telah dijelaskan pada uraian di atas, maka hendaknya kita bisa untuk mematuhi syarat untuk makan di dalam masjid, yakni :
- Makan menggunakan alas agar sisa makanan tidak berceceran di lantai masjid.
- Tidak membuat lantai masjid menjadi kotor.
- Bisa menjaga kebersihan masjid dan kehormatan masjid.
- Tidak memakan makanan yang memiliki aroma yang tajam yang bisa mengganggu orang lain.
- Tidak membuat orang lain yang sedang beribadah menjadi terganggu.
- Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dalam masjid.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum memakan makanan di dalam masjid yang sering kali ditemukan dalam kehidupan masyarakat luas. Kita juga diwajibkan untuk memakan makanan halal dan menjauhi makanan haram menurut Islam karena ada akibat makan makanan haram jika kita tidak mematuhinya. Selain itu ada baiknya untuk mengetahui juga hukum makan di rumah orang bukan Islam.