Hukum Makan Di Rumah Orang Bukan Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hakikat manusia menurut Islam adalah sebagai makhluk sosial, yang hidup berdampingan dengan manusia lainnya dan saling membutuhkan. Dan dalam kehidupan ini, kita tidak hanya berada dalam ruang lingkup yang dimana semua orang merupakan orang muslim, terdapat banyak non muslim diantara kita, baik dilingkungan bermasyarakat, lingkungan kerja, lingkungan sekolah atau bahkan dalam ruang lingkup keluarga. Kita sebagai muslim diperbolehkan untuk menjalin silaturahmi dengan orang non muslim selama mereka bukanlah orang yang memerangi kita dan mengusir kita dari kampung halaman, sebagaimana firman Allah SWT. berikut ini :

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berperilaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu (orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtanah ayat 8-9)

Dari ayat tersebut dapat diketahui, bahwa kita sebagai umat muslim, boleh berbuat baik dan berteman dengan orang-orang non muslim, selama mereka bukanlah orang-orang yang memerangi kita dalam urusan agama dan orang yang mengusir kita dari kampung halaman sendiri. Tidak semua orang muslim harus kita jauhi dan hindari. Dan sesungguhnya Allah mencintai hambanya yang mampu berlaku adil.

Namun, dalam pertemanan antara muslim dan nonmuslim pun terdapat beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh muslim, diantaranya adalah memakan makanan haram menurut Islam dan meminum minuman haram menurut Islam, yang mana bagi non muslim makanan dan minuman tersebut sering mereka konsumsi.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita diundang untuk menghadiri jamuan makan dirumah orang bukan Islam atau non muslim? Apakah kita boleh makan makanan yang disediakan dirumah orang yang bukan Islam?

Hukum Makan di Rumah Non Muslim Menurut Islam

Persoalan mengenai makan dirumah orang non muslim seringkali dipertanyakan dikalangan umat muslim. Sebagai umat Islam kita tentu tahu mana yang makanan haram dalam Islam dan mana yang makanan halal dalam Islam. dan kita pun tahu bahwa babi dan anjing merupakan termasuk dalam binatang haram dalam Islam yang tidak boleh dimakan oleh umat muslim.

Lalu bagaimana jika suatu hari seorang muslim datang kerumah orang nonmuslim dan disuguhkan hidangan yang halal untuk dimakan? Apakah kita tetap tidak boleh memakannya karena ditakutkan wadah yang dipakai adalah wadah bekas untuk mewadahi makanan non halal?

Setiap orang non muslim pasti mengetahui bahwa babi dan anjing adalah haram untuk muslim, jadi mereka pasti tidak akan menyuguhkan makanan tersebut kepada umat muslim. Jadi, makanan yang mereka suguhkan kepada muslim sudah pasti halal untuk dimakan, namun bagaimana dengan kehalalan wadah yang digunakan untuk menyuguhkan makanan tersebut?

Khawatir bila wadah yang disuguhkan pernah digunakan untuk mewadahi makanan non halal atau peralatan masak yang digunakan pernah digunakan untuk memasak makanan haram seperti daging babi dan daging anjing, sedangkan dalam Islam itu termasuk dalam makanan haram dan najis berat. Dan cara mensucikannya tidak hanya cukup dengan dicuci.

Sebenarnya najis dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu najis ringan, sedang dan najis berat. Najis ringan seringkali dicontohkan dengan air kencing bayi yang belum makan dan minum apapun kecuali air susu ibunya. Dan najis sedang dicontohkan dengan daging bangkai, darah, dan lain-lainnya. Cara mensucikan najis kecil dan sedang tersebut adalah dengan mencucinya hingga bau, warna, dan rasa najisnya hilang.

Dan sedangkan untuk najis besar seperti air liur anjing atau najis besar lainnya, cara mensucikannya tidak dapat hanya sekali cuci dengan air saja, namun harus dicuci sebanyak tujuh kali dan menggunakan tanah satu kali. Hal tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW. ketika menyebutkan cara mencuci wadah air yang sepat dimasuki moncong anjing.

Rasulullah SAW. bersabda : “Sucinya wadah minuman yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslin dan Ahmad)

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah SAW. pernah bersabda : “Bila anjing minum dari wadah air milikmu, maka harus dicuci tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan mengenai wadah dan peralatan masak yang digunakan oleh non muslim untuk menyuguhkan makan kepada seorang muslim, wadah tersebut belum tentu pernah digunakan untuk hal tersebut. Karena ada pula beberapa non muslim yang tidak mengkonsumsi daging babi ataupun daging anjing.

Jadi mengenai persoalan hukum makan dirumah orang yang bukan Islam adalah diperbolehkan, selama makanannya masih tergolong halal untuk seorang muslim konsumsi.

Allah SWT. berfirman dalam (QS. Al-Maidah ayat 5) : “Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka……”

Dalam ayat tersebut terdapat kalimat yang menjelaskan bahwa umat muslim diperbolehkan untuk memakan segala makanan selama tidak makanan tersebut tidak mengandung unsur haram.

Lalu ada pula hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW. pernah makan dirumah seorang Yahudi. Dari Anas bin Malik ra., ia berkata : “Seorang Yahudi mengundang Rasulullah SAW. untuk mengkonsumsi roti gandum dan bumbu lemak, kemudian Rasulullah pun menghadirinya.” (HR. Ahmad)

Dari hadits tersebut dapat kita ketahui, bahwa Rasulullah saja hadir daalam undangan jamuan makan seorang Yahudi. Itu berarti, diperbolehkan untuk makan dirumah orang non muslim apabila jamuan makanan dan minumannya halal.

Namun, jika merasa ragu akan hukum tersebut sebaiknya jangan dilakukan. Dan sebagai muslim yang baik, alangkah baiknya dalam melakukan sesuatu senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam agar tidak melakukan sesuatu yang pada akhirnya berakibat dosa.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn