Hukum Makan Keong dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam ilmu biologi, keong adalah sejenis hewan lunak bercangkang yang termasuk dalam kelas Gastropoda. Hewan Moluska ini ada yang hidup di darat, laut, dan air tawar. Ada banyak jenis keong namun keong yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa dan Sumatra adalah keong air tawar atau keong tutut yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun deras.

Dalam bahasa Arab, keong disebut juga dengan Halzun. Ada dua jenis Halzun yaitu halzun darat atau biasa disebut dengan bekicot dan halzun air atau halzun laut. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memakan bekicot atau halzun darat adalah haram karena termasuk hasyarat yang memang haram untuk dimakan.

Sedangkan menurut Imam Malik, mengonsumsi bekicot adalah halal hukumnya karena bekicot dipandang seperti belalang (jarrad) sehingga halal dimakan. Sementara itu, Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata,

“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir. Lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.”
(Fatawa Al Islam)

Baca juga :

Bagaimana Hukum Makan Keong dalam Islam?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa keong yang banyak dikonsumsi manusia adalah keong yang hidup di berbagai jenis habitat seperti sungai, sawah, danau, kolam, rawa yang berair tenang maupun deras. Dan hukum mengonsumsi keong jenis ini adalah halal karena hukum terhadap binatang jenis ini termasuk hukum keumuman binatang buruan laut yang halal untuk dimakan. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).”
(QS. Al Maidah : 96)

Menurut Tafsir Al Qur’an Hidayatul Insan, yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah hewan yang tidak hidup kecuali di air seperti ikan, berbeda dengan hewan yang hidup di air dan di darat seperti kepiting. Maksud ayat ini adalah hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya adalah halal. Termasuk dalam pengertian laut di sini adalah sungai, danau, kolam, dan sebagainya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah hslallallahu ‘alaihi wasallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(HR. Abu Daud, An Nasai, dan At Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”
(HR. Ibnu Majah, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadtis ini shahih)

Baca juga:

Sementara itu, seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Syuraih berkata,

“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih (artinya : halal).”
(Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari)

Dari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum makan keong dalam Islam adalah halal karena keong termasuk hewan yang dapat hidup di air sehingga halal untuk dimakan. Bagi yang telah terbiasa makan keong tutut maka hal ini tidak menjadi masalah.

Namun perlu diperhatikan pula bahwa selain keong merupakan hewan berprotein tinggi, keong juga memiliki potensi menjadi inang atau tempat hidup bagi cacing Trematoda yang dapat menyebabkan penyakit echinostomiasis.

Di samping itu, racun yang dikandungnya juga berpotensi mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada dalil yang mengharamkan mengonsumsi keong maka keong halal untuk dimakan. Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makan keong dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn