Hukum Mandi Junub Setelah Imsak di Bulan Ramadhan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa Allah SWT memperbolehkan pasangan suami istri untuk berhubungan badan saat malam hari di bulan ramadhan. Sedangkan bila bersetubuh di saat fajar hingga tenggelamnya (saat berpuasa ramadhan) sebaiknya tidak dilakukan karena tidak ada tuntutannya. Bahkan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, rasulullah saw menjelaskan bahwa seseorang yang bersetubuh di siang hari saat ramadhan diharuskan membayar denda, misalnya saja membebaskan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makankepada 60 orang fakir miskin. (Baca juga: Rukun puasa ramadhanPuasa Ramadhan dan Cara Pelaksanaannya)

Nah, satu hal yang jadi pertanyaan, bagaimana bila ada suami istri yang berhubungan badan di malam hari, lalu mereka tertidur dan baru sempat mandi junub setelah imsak? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan ataukah membatalkan puasa? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga:

Hukum Mandi Junub Setelah Imsak dan Dalilnya

Sebelumnya kita pelajari dulu mengenai mandi junub. Secara bahasa, junub berasal dari bahasa arab “junubin” yang berarti jauh. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan junub terjauhkan dari ibadah-ibadah tertentu. Imam Nawawi rahimahullah mendefinisikan junub sebagai kondisi dimana seseorang telah melakukan hubungan intim, baik air maninya keluar (ejakulasi) ataupun tidak.

Kondisi junub berarti kondisi yang tidak suci. Seseroang yang junub diwajibkan untuk mandi besar (mandi junub) agar bisa menjalankan kembali, baik itu ibadah puasa, sholat, membaca Al-Quran dan sebagainya. (Baca juga: Cara membersihkan najis)

Lalu bagaimana jika mandi junub dilakukan setelah imsak saat bulan ramadhan? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar dibulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadist diatas, para ulama menyimpulkan bahwa hukum mandi junub setelah imsak adalah mubah (diperbolehkan). Bahkan ulama juga mengatakan mandi junub boleh diakhirkan hingga waktu shubuh, tapi saat solat tentu ia harus sudah dalam keadaan suci. (Baca juga: Cara mandi besar dalam islam)

Baca juga:

Apakah sah puasa seseorang yang mandi junub setelah imsak?

Jawabannya adalah sah. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas Rasulullah Saw pernah melakukan mandi junub di waktu fajar dan beliau tetap menjalan puasa, dan tidak perlu mengqadha. Dalam hadist muslim, diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub saat memasuki waktu subuh dan beliau tidak meng-qadha (puasa pada hari tersebut).

Dengan demikian, mayoritas ulama fikih menyimpulkan bahwa mandi junub setelah imsak atau subuh tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Pasalnya, kewajiban mandi junub lebih terkait dengan pensucian diri sebelum solat. Sedangkan untuk puasa ramadhan, dalilnya lebih menekankan pada larangan berhubungan badan di siang hari. Satu hal lagi yang perlu diingat, jangan melupakan niat. Niat puasa tetap harus dilakukan saat malam harinya hingga sebelum adzan subuh, sebab niat adalah salah satu syarat sahnya puasa.

Baca juga:

Sah-nya puasa ketika seseorang mandi junub setelah imsak, dipertegas lagi di salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan AL-Muwathatha’ :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa.

Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, ‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.’

Mandi Besar Wanita Haid Setelah Imsak pada Bulan Ramadhan

Ketika seorang wanita masa haidnya berhenti saat imsak dan ia mandi besar di waktu fajar (sebelum terbit matahari), maka ia diperbolehkan untuk berpuasa (dengan niat terlebih dahulu). Dan puasanya tetap sah. Hukum mandi besar seteah haid ini sama dengan mandi junub. Sebab itu ulama berpendapat tidak apa-apa orang bersuci setelah imsak atau subuh, baik itu bersuci karena jima’, nifas, ataupun haid. (Baca juga: Amalan di bulan ramadhan bagi wanita haid)

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187)

Baca juga:

Namun demikian, wanita harus bisa memastikan terlebih dahulu bahwa darahnya benar-benar telah berhenti keluar. Sebab darah itu kotor dan najis. Salah satu cara untuk menguji kebersihannya dengan menempelkan kapas pada vagina. Apabila kapas itu tidak meninggalkan bekas darah ataupun flek kecoklatan maka dipastikan wanita itu telah suci. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadist:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:

لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha (cairan kuning dari rahim yang keluar setelah masa haid).” (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)

Baca juga:

Tata Cara Sahur dalam Keadaan Junub

Seseorang yang berada dalam kondisi junub diperbolehkan untuk melakukan sahur terlebih dahulu sebelum mandi besar. Tentunya sahur harus dilakukan sebelum adzan subuh. Dan rasulullah Saw juga mengajarkan untuk berwudhu sebelum bersahur, tujuannya agar kita lebih suci di hadapan Allah SWT. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Muslim:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat,” (HR. Muslim).

Kesimpulan

Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum mandi jubub setelah imsak adalah mubah (diperbolehkan) dan hal ini tidak membatalkan puasa. Namun alangkah baiknya, jika kita tidak menunda-nunda waktu bersuci kecuali berada dalam kondisi terdesak.  Di samping itu, perlu diingat bahwa bulan puasa adalah bulan istimewa, jadi sebaiknya fokuskan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, solat, terawih, tadarus Al-Quran,  amalan istighfar dan hendaklah kita menjalani rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, menjaga Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, serta melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. Sebab di bulan puasa pahala akan dilipatgandakan dan bulan ramadhan adalah bulan penuh pengampunan.

Wallahu A’lam Bishawab

fbWhatsappTwitterLinkedIn