Hukum Mandi Selepas Ashar Di Bulan Ramadhan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bulan Ramadhan merupakan bulan yamg mulia dan penuh berkah.  Setiap umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan rukun Islam yang ketiga,  yakni berpuasa. Puasa dalam Bahasa Arab berasal dari kata soum atau siyam yang artinya sama dengan imsak yaitu menahan. 

Sedangkan menuru istilah syariat islam puasa adalah suatu amal ibadah yang dilakukan denggan  menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari atau waktu buka puasa disertai dengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu,

Puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu dan wajib untuk memenuhi syarat sah puasa agar puasa diterima oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jia ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kam mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagunggkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (Al Baqarah: 183-185).

Baca juga:

Dari ayat di atas jelas diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Bahkan meskipun sedang sakit atau dalam perjalanan, puasa tetap menjadi kewajiban, hanya saja dapat diganti pada hari lainnya. Inilah bukti bahwa puasa tidak bisa disepelekan apalagi ditinggalkan.

Namun terkadang terdapat beberapa isu tentang puasa yang membuat beberapa orang justru ragu dengan puasanya sendiri. Hal ini berkaitan dengan syarat sah puasa Ramadhan yakni menahan segala hawa nafsu, termasuk haus. Dan perkara yang berhubungan dengan haus  salah satunya adalah mandi setelah Ashar.

Beberapa orang mengira bahwa mandi setelah Ashar hukumnya makruh sehingga menghindarinya.  Dalam Islam,  mandi setelah Ashar di bulan Ramadhan tidak apa-apa dan dibolehkan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah membasahi kepalanya saat berpuasa karena hari yang terlalu panas.

Diriwayatkan dari salah seorang sahabat ra :

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

“Aku melihat Rasulullah saw menuangkan air diatas kepalanya semasa beliau sedang berpuasa kerana kehausan atau kepanasan”  (Hadith riwayat Abu Daud #2365, dikelaskan sebagai sahih oleh al-Albani didalam Sahih Abi Daud)

Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.

“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)

Baca juga:

Kedua hadist di atas menunjukkan bahwa mandi, baik mandi wajib maupun mandi pada umumnya dibolehkan dilakukan pada saat berpuasa. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW.

Namun hendaknya jangan dengan sengaja berkali-kali mandi atau bahkan berendam ketika sedang berpuasa karena dikhawatirkan hukum mandi yang tadinya boleh bisa menjadi makruh.

Bahkan bukan hanya mandi saja yang dibolehkan, tapi juga hal lainnya seperti menggosok gigi di siang hari. Jika sebagian orang menganggapnya makruh, namun faktanya adalah diperbolehkan dalam Islam.

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudhu.” (HR. Al Bukhari)

Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya:

و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه

“Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari.” (HR. Al Bukhari secara muallaq)

Kedua hadist tersebut menyatakan bahwa gosok gigi sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan ketika sedang berpuasa, hanya saja perlu hati-hati agar tidak tertelan airnya.

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)

Baca juga:

Mandi bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa sehingga tidak menjadi masalah untuk dilakukan saat sedang berpuasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa yang wajib diperhatikan adalah:

  1. Makan dan minum : salah satu hawa nafsu adalah lapar dan haus. Dengan makan dan minum, berarti telah membatalkan puasanya.
  2. Berhubungan seksual : berhubungan seksual merupakan nafsu syahwat yang harus ditahan selama berpuasa. Namun tetap boleh dilakukan setelah berbuka puasa atau pada malam hari. “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS Al-Baqarah : 187)
  3. Haid atau nifas: keluarnya darah haid atau nifas menyebabkan seorang wanita batal berpuasa. Namun ia dapat mengganti puasanya di kemudian hari  sebagaimana telah dikatakan sebelumnya.
  4. Keluar mani dengan sengaja : Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.”
  5. Muntah dengan sengaja : “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

Hendaknya kita menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena jika puasa batal maka kita harus menggantinya di kemudian hari sebelum datang Ramadhan berikutnya dan kita dapat melakukan puasa Ramadhan dan cara pelaksanaanya dengan benar.

Demikianlah artikel tentang hukum mandi selepas Ashar yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn