Hukum Melaksanakan Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah Sunnah, tetapi sunah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i menurut islam.

Sedangkansebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat idul fitri memiliki hukum (yangmendekati) fardhu ’ain. Yaitu ibadahyang sama syarat dan ketentuannya dengan salat jum’at. Apabila seorang lelakimuslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuksalat, maka harus hukumnya berangkatsalat idul fitri. Dalam pandangan ini, terdapat beberapa dalil yang menguatkan.

Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :

“berangkatlah dan tunaikanlah salat idul fitri sebagai upaya memenuhi keimanan dan bertemu dengan sanak saudara dan sesama muslim yang lain.”

Jelasbahwasannya dengan berangkat salat idul fitri maka tidak akan ada kerugian yangakan kita dapat. Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripadamenolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadahsunnah.

Namun tentu, dalam mengkaji perihal Fiqih yang terkandung dalam Ibadah Salat Idul Fitri, terkadang muncul beberapa pertanyaan perihal tata cara yang dilakukan. Salah satu diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah perihal hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian. Disini kita akan membahasnya.

Apakah Diperbolehkan untuk Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah?

Bagi deretan muslim yang taat, hari raya lebaran merupakan hari yang tunggu-tunggu. Pasalnya di hari tersebut banyak sekali kebahagiaan yang bisa didapat setelah perjuangan dalam berpuasa selama 1 bulan lamanya.

Baca juga:

Salah satunya adalah kebahagiaan untuk pergi ke masjid dan menunaikan salat ied. Namun karena beberapa alasan, terkadang seorang muslim tidak bisa berangkat ke masjid. Kita ambil contoh seorang ibu yang harus menjaga anaknya di rumah sehingga tidak dapat ikut menunaikan kewajibannya untuk salat ied di pagi lebaran.

Semisal ibu tersebut memutuskan untuk salat ied di rumah. Apakah ada dalil yang menguatkan keputusannya tersebut? Apakah hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian di rumah?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Salat Ied, baik salat Idul Fitri maupun salat Idul Adha hukumnya adalah sangat dianjurkan (sunnah mu’akad) untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah. Berikut adalah penjelasan dan pandangan dari beberapa ulama perihal masalah yang dimaksud. Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan bahwasannya :

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

“Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Kemudian, jika berhalangan untuk melakukan salat ied berjamaah,shalat Ied boleh dilaksanakan sendirian. apabila kita melirik penjelasan dariAbu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’fil fiqh asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Namun harus ada penekanan disini bahwasannya, Kondisi meninggalkan salat ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam. Tidak layak apabila seorang muslim meninggalkan salat ied karena malas dan kemudian dia dengan sengaja melakukan salat sendiri di rumah. Hal tersebut benar-benar tidak pantas.

Baca juga:

Tata Cara dalam Melakukan Salat Ied Sendirian

Memang, secara pribadi Rasulullah belum pernah mencontohkan secara langsung perihal tata cara salat ied sendirian (wallahu a’lam bishowab). Pasalnya Rasulullah selalu melaksanakan salat idul fitri bersama para sahabat. Diawali dengan mengajak para perempuan dan anak kecil untuk berbondong menuju lapangan (tempat Rasulullah dan para sahabat melaksanakan salat idul fitri), tidak luput para perempuan haid pun diajaknya oleh Rasulullah untuk mendengarkan khutbah (meskipun dilarang untuk mendekati tempat salat).

Namun dalamdiskusi para ulama. Terdapat beberapa pandangan yang memberikan penjelasanperihal tata cara melakukan salat ied sendirian.

1. Tidak dilaksanakan tidak apa-apa

Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughni berpendapat bahwasannya,

“Barangsiapa yang tertinggal shalat Ied, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum shalat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah (ditinggalkan boleh tapi dilaksanakan lebih utama), maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah juga dikuatkan oleh Imam Maliki yang juga berpendapat sama. Yaitu tidak menganggap adanya qadha. Secara garis besar, maka hukunya boleh apabila ditinggalkan.

2. Dilaksanakan (sendirian) dengan 4 Rakaat

Imam al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa, orang yanghendak mengqadha shalat Ied hendaklahmelakukannya dengan salat empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam(dua rakaat dua rakaat). Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jum’at yangapabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat. Pendapat iniberdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud yang berbunyi :

 قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata,

“Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat”  (HR. Thabrani)

Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafii menganggap bahwa pendapat yang menyatakan qadha shalat Id dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah, pasalnya shalat Ied tidak bisa dikategorikan sebagai salat pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari shalat Dzuhur yang memiliki empat rakaat.

Baca juga:

3. Dilaksanakan 2 Rakaat dengan Takbir

Pendapat lain adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur.Yang mana mereka mengutarakan bahwa salat Id boleh dilakukan seperti biasanya,  yaitu dua rakaat beserta takbir dengan suara jahr (keras atau lantang). Ia boleh memilih untuk shalatberjamaah atau sendirian.

Diantara pandangan diatas, sebenarnya terdapat beberapa pandangan lain.Yang satu diantaranya mengatakan bahwa salat dilakukan di lapangan (tempatsalat ied berlangsung), maka dilakukan 2 rakaat, dan apabila di tempat lainmaka dilakukan 4 rakaat.

Namun tentu saja, karena diantaranya saling berseberangan satu samalain. Jika kita harus mearik garis lurus dan tetap berada di jalan yang benarmaka lebih baik kita berangkat saja.Sehingga kita tidak akan terbentur dengan kebingungan karena berbagai macampendapat yang kontradiktif.

Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandanganyang paling shahih, maka ayalnya kitaharus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasanmentah diatas.

Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus. Amin, Insyaallah.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn